Waspada, Ini Dia Hukum Menikah Dalam Islam! Jomblo Wajib Waspada

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hukum menikah dalam Islam harus dijadikan sebagai patokan sebelum membina kehidupan berumah tangga.

Apa Saja Hukum Menikah Dalam Islam?

Berikut ini sejumlah hukum menikah dalam Islam yang wajib diketahui setiap mukmin ataupun muslim sebelum menginjak ke pelaminan:

1. Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seorang Muslim yang telah memenuhi syarat baik secara finansial maupun fisik, terutama jika ia memiliki dorongan seksual yang kuat dan khawatir terjerumus dalam dosa seperti zina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila ia tidak mampu menjaga kesucian dirinya melalui cara lain, seperti puasa, menikah adalah solusi yang terbaik untuk menghindari perbuatan tercela.

2. Haram

Sebaliknya, pernikahan bisa menjadi haram jika seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak pasangannya, baik secara lahir maupun batin, atau jika ia tidak dapat berlaku adil dalam pernikahan, seperti dalam hal poligami.

Baca Juga :  Apa Artinya Sikap Tekun dalam Berwirausaha dan Mengapa Sukses Itu Penting?

Baca Juga: Pandangan Hukum Haid Hari Minggu Menurut Islam

Penipuan atau menyembunyikan penyakit yang bisa berdampak pada kebahagiaan dalam rumah tangga juga menjadikan pernikahan haram, kecuali jika hal tersebut telah disampaikan dengan jujur kepada calon pasangan.

3. Sunnah

Menikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu secara finansial dan fisik, namun tidak khawatir akan terjerumus pada perilaku yang dilarang agama, seperti zina.

Biasanya, hal ini berlaku bagi mereka yang masih muda dan tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk menikah, namun tetap dianjurkan untuk melakukannya.

4. Makruh

Menikah dianggap makruh bagi seseorang yang tidak memiliki penghasilan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan batin pasangannya, meskipun calon istrinya rela menanggung beban ekonomi.

Baca Juga :  Nike Tanjun Anak: Antara Kenyamanan dan Gaya

Baca Juga: 10 Manfaat Sabar dalam Islam yang Perlu Dipaham

Jika kondisi ini terjadi, menikah tidak dianjurkan secara kuat dalam Islam.

5. Mubah

Dalam situasi di mana seseorang tidak tertekan untuk menikah maupun untuk tidak menikah, dan tidak ada kekhawatiran akan dosa atau ketidakadilan dalam pernikahan, hukum menikah menjadi mubah.

Mubah berarti boleh dilakukan, tanpa ada dorongan yang kuat ataupun larangan.

Berita Terkait

5 Cara Memulai Percakapan dengan Wanita: Tips Ampuh Agar Tidak Canggung
Apakah Merokok Membatalkan Puasa? Begini Pandangan Syariat Menyikapinya!
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini
Cara Mendapatkan Akta Nikah dengan Mudah dan Berikut Langkah-langkahnya!
Bongkar Rahasia! Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam
Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Hukum dan Penjelasannya
VUE.ID Mengulas Arti Cincin di Jari: Makna, Tanda, dan Filosofi Pemakaiannya
Panduan Lengkap Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Niat dan Keutamaannya

Berita Terkait

Sunday, 15 February 2026 - 11:57 WIB

5 Cara Memulai Percakapan dengan Wanita: Tips Ampuh Agar Tidak Canggung

Saturday, 14 February 2026 - 10:19 WIB

Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Friday, 13 February 2026 - 17:24 WIB

Cara Mendapatkan Akta Nikah dengan Mudah dan Berikut Langkah-langkahnya!

Friday, 13 February 2026 - 14:19 WIB

Bongkar Rahasia! Cara Mendapatkan Anak Laki-Laki Menurut Islam

Thursday, 5 February 2026 - 07:00 WIB

Bolehkah Puasa Setelah Nisfu Syaban? Simak Hukum dan Penjelasannya

Berita Terbaru

Cara Transfer DANA ke BCA

Teknologi

Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman

Sunday, 15 Feb 2026 - 11:40 WIB