Bahas PPN, DPR Pastikan Bahan Pokok dan UMKM Bebas Pajak

- Redaksi

Saturday, 7 December 2024 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

Sufmi Dasco (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Pimpinan DPR mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini untuk membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu hasil diskusi tersebut adalah penetapan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan pokok dan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Pertemuan berlangsung di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hadir bersama Wakil Ketua DPR lainnya, Adies Kadir. Dari pihak pemerintah, hadir Wamenkeu Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu.

 

Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah telah melakukan koordinasi intensif mengenai kebijakan PPN.

Baca Juga :  PNS Dishub Sukoharjo Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri

“Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan,” kata Dasco.

Sebelumnya, diskusi serupa juga dilakukan bersama Presiden. Dasco menjelaskan hasil diskusi ini membagi pemberlakuan PPN menjadi tiga kategori.

Pertama, tarif PPN untuk barang mewah yang dinaikkan menjadi 12%. Kedua, tarif PPN umum yang tetap 11%. Ketiga, sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali.

“Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11%, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” ujar Dasco.

Baca Juga :  Unnes Buka Jalur Mandiri Tanpa Tes, Cukup Unggah Skor UTBK Mulai 3 Juni 2025

Komponen yang dikecualikan dari PPN meliputi bahan makanan pokok, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, serta listrik dan air bersih untuk pelanggan dengan daya di bawah 6.600 VA.

Dasco memastikan kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Namun, kepastian pemberlakuan pada 1 Januari 2025 tetap diserahkan kepada pemerintah untuk diumumkan secara resmi.

“Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah,” kata Dasco.

“(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025,” lanjut dia.

Berita Terkait

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!
Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?
Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4
Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terkait

Tuesday, 24 February 2026 - 12:06 WIB

Kenapa IHSG Turun Hari Ini? Intip Penyebab dan Analisis Pasarnya!

Tuesday, 24 February 2026 - 09:51 WIB

Petinggi Kartel Tewas, Piala Dunia 2026 di Mexico Terancam Batal?

Tuesday, 24 February 2026 - 06:32 WIB

Momentum Percepatan Sertifikasi: 98 Ribu Guru Kemenag Sukses Ikuti Uji Pengetahuan PPG Batch 4

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Berita Terbaru

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia

Teknologi

4 Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia dengan Mudah dan Aman

Tuesday, 24 Feb 2026 - 09:27 WIB