Demi Judi Online, Dua Sopir Sayuran di Cianjur Nekat Edarkan Sabu

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

Ilustrasi sabu-sabu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Dua sopir ekspedisi sayuran di Cianjur, Jawa Barat, berinisial DR (26) dan Er (26), ditangkap polisi karena menjual narkoba jenis sabu. Uang dari hasil penjualan sabu tersebut ternyata mereka gunakan untuk bermain judi online.

Menurut AKP Septian Pratama, Kepala Satuan Narkoba Polres Cianjur, penangkapan ini bermula dari informasi mengenai peredaran narkoba di kawasan Puncak, Cipanas, Cianjur.

Baca Juga: Mengapa Peredaran Narkoba Semakin Meluas? Sebuah Analisis Mendalam

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pengedar sabu, yaitu DR dan Er, di rumah kontrakan mereka pada Jumat malam.

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 51 gram. DR dan Er mengaku bahwa paket tersebut baru saja mereka terima dan akan dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual.

Baca Juga :  Pihak Sekolah Angkat Bicara Terkait Pemecatan Novi Vokalis Sukatani Band

AKP Septian menjelaskan bahwa kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per orang dari setiap paket sabu yang mereka jual. Uang tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.

“Setelah teridentifikasi, kami amankan dua orang pengedar yakni DR dan Er di rumah kontrakannya tadi malam,” ujar dia, Sabtu (27/7).

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini karena diduga ada pelaku lain yang menjadi otak dan bandar besar dalam jaringan ini.

“Kita masih lakukan penyelidiikan untuk menangkap otak dan bandar besarnya,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, DR dan Er dijerat dengan Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Minecraft: Eksplorasi Kreatif dan Dunia Tak Terbatas

Di sisi lain, DR mengaku sudah empat kali menjual sabu dengan metode penjualan sistem tempel.

Dia berharap uang dari hasil penjualan sabu bisa berlipat ganda dari judi online. Namun, ia mengaku selalu kalah dalam judi tersebut.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan Bromo

“Banyaknya dipakai main judi online. Supaya uangnya bisa berlipat ganda dari judi. Tapi selama bermain judi bukannya menang tapi kalah terus, makanya uang dari edarkan sabu habis,” kata dia

Berita Terkait

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 07:34 WIB

Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita Terbaru