Cara Seleksi Jalur Zonasi PPDB 2024 Mulai dari Siswa SD, SMP, Hingga SMA

- Redaksi

Monday, 24 June 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara seleksi jalur zonasi PPDB 2024 (Dok: Indonesia.go.id)

Swarawarta.co.id – Melansir dari Indonesia.go.id berikut ini adalah cara seleksi jalur zonasi PPDB 2024 unuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta 2024 akan kembali membuka jalur zonasi bagi calon siswa SD, SMP, dan SMA mulai Mei hingga Juli 2024. 

Jalur zonasi ini bertujuan untuk memastikan pemerataan pendidikan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua siswa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlu digaris bawahi bahwa PPDB pada jenjang SMK di Jakarta tidak menggunakan jalur zonasi. 

Jalur yang ada yaitu jalur prestasi dengan kuota 55%, jalur afirmasi 43%, dan jalur pindah tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tendik.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPDB Jawa Barat 2024 dan Langkah-langkah untuk Akses Informasi

Adapun untuk PPDB Madrasah 2024 di Jakarta sudah dimulai masa prapendaftaran sampai 26 Mei 2024. 

Berikut ini adalah tata cara seleksi pada Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA seperti diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 15 tahun 2024 tetang PPDB.

Zonasi PPDB Jakarta 2024

Jika calon pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, berikut urutan langkah seleksinya:

  1. Zona Prioritas
  2. Usia Termuda ke Usia Tertua
  3. Urutan Pilihan Sekolah
  4. Waktu Mendaftar

Berikut zona prioritas jalur zonasi SD:

– Zona Prioritas Pertama: Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah.

Baca Juga :  eRikkes, Aplikasi Perpanjangan SIM yang Tawarkan Kemudahan

– Zona Prioritas Kedua: Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Berikut zona prioritas jalur zonasi SMP dan SMA:

– Zona Prioritas Pertama:

a) Calon siswa berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah.

b) Calon siswa berdomisili pada RT yang berbatasan langsung dengan RT lokasi sekolah.

– Zona Prioritas Kedua: Calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

– Zona Prioritas Ketiga: Calon siswa berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Pengertian Jalur Zonasi

– PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi     yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

– Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum   tanggal pendaftaran PPDB.

– Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat    keterangan domisili.

Untuk Jenjang SD

. 1. Persyaratan Umum

Calon siswa harus memenuhi persyaratan usia dan domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Prosedur Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jakarta. Calon siswa harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Tahapan Seleksi

– Tahap Pertama: Seleksi berdasarkan zona prioritas.

Baca Juga :  Mengenal Tradisi Pernikahan Adat Batak yang Kental akan Budaya Lokal

– Tahap Kedua: Seleksi berdasarkan usia, mulai dari yang termuda.

– Tahap Ketiga: Seleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah.

– Tahap Keempat: Seleksi berdasarkan waktu mendaftar.

Baca juga: Revolusi Pendidikan 2024: Inovasi Terbaru dalam PPDB Banten untuk Memastikan Akses Pendidikan yang Adil

Untuk Jenjang SMP

1. Persyaratan Umum

Calon siswa harus memenuhi persyaratan usia dan domisili yang ditetapkan.

2. Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jakarta. Calon siswa harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

3. Tahapan Seleksi

– Tahap Pertama: Seleksi berdasarkan zona prioritas.

– Tahap Kedua: Seleksi berdasarkan usia, mulai dari yang termuda.

– Tahap Ketiga: Seleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah.

– Tahap Keempat: Seleksi berdasarkan waktu mendaftar.

Untuk Jenjang SMA

1. Persyaratan Umum

Calon siswa harus memenuhi persyaratan usia dan domisili sesuai ketentuan.

2. Prosedur Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Jakarta. 

Calon siswa perlu mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

3. Tahapan Seleksi

– Tahap Pertama: Seleksi berdasarkan zona prioritas.

– Tahap Kedua: Seleksi berdasarkan usia, mulai dari yang termuda.

– Tahap Ketiga: Seleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah.

– Tahap Keempat: Seleksi berdasarkan waktu mendaftar.

Batas Usia Masuk SD

Usia masuk SD kelas 1 yakni 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan.

Baca Juga :  Apa yang Dimaksud dengan Uraian? Ini Dia Arti dan Contohnya!

Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang mempunyai:

Batas Usia Masuk SMP

Usia masuk paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Batas Usia Masuk SMA atau SMK

Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu bisa menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Baca juga: PPDB Jalur Afirmasi: Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Cara Pendaftarannya

Tips untuk Orang Tua dan Calon Siswa

1. Persiapkan Dokumen dengan Baik

Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

2. Pahami Prosedur Pendaftaran

Pahami dengan baik prosedur pendaftaran online dan pastikan semua langkah diikuti dengan benar.

3. Pilih Sekolah dengan Bijak

Pilih sekolah yang sesuai dengan zona tempat tinggal dan pertimbangkan juga kualitas pendidikan yang ditawarkan.

4. Jangan Panik

Jika tidak diterima di pilihan pertama, tetap tenang dan ikuti prosedur selanjutnya. Masih ada kesempatan di sekolah lain.

Berita Terkait

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!
Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!
Cara Mengisi Sulingjar: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Mengapa Sultan Agung Menyerang Batavia? Sebuah Strategi yang Terlupakan!
Bagaimana Sikap Ibu/bapak Jika Menemukan Murid yang Memiliki Masalah Pribadi dan Akademik?
Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Berita Terkait

Friday, 19 September 2025 - 17:16 WIB

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Friday, 19 September 2025 - 16:51 WIB

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 19 September 2025 - 10:33 WIB

Cara Mengisi Sulingjar: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Thursday, 18 September 2025 - 16:48 WIB

Mengapa Sultan Agung Menyerang Batavia? Sebuah Strategi yang Terlupakan!

Thursday, 18 September 2025 - 16:42 WIB

Bagaimana Sikap Ibu/bapak Jika Menemukan Murid yang Memiliki Masalah Pribadi dan Akademik?

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Bau Kaki

Lifestyle

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:25 WIB

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka

Pendidikan

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

Friday, 19 Sep 2025 - 17:16 WIB

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email

Teknologi

Cara Mudah dan Cepat Melihat Password Email Anda

Friday, 19 Sep 2025 - 17:03 WIB

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika

Pendidikan

Apa yang Menjadi Inti dari Informatika? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 19 Sep 2025 - 16:51 WIB