Home Industriy Minyak Goreng Ilegal di Malang Digerebek 7 Orang Berhasil Diamankan

- Redaksi

Sunday, 9 June 2024 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat produksi minyak goreng ilegal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satgas Pangan Polres Malang berhasil menggerebek tempat produksi minyak goreng curah yang illegal. 

Ada tujuh orang yang diamankan, termasuk pemilik rumahnya. Tempat tersebut berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Petugas juga telah menyegel tempat tersebut dengan garis polisi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Gas LPG 3 KG Semakin Langka, Kapolres Ponorogo Ambil Langkah Tegas

Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini,” ujar Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Sabtu (8/6)

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku sengaja membeli minyak goreng curah untuk kemudian mengemas ulang dengan merek “Minyak Kita” dan botol plastik. Namun, stiker merek tersebut diduga bukan milik perusahaan yang tepat.

Baca Juga :  3 Pencuri Rel Kereta Berhasil Ditangkap Polisi di Malangbong Garut

Satgas Pangan Polres Malang telah menyita sejumlah barang bukti botol kemasan berisi minyak goreng curah ilegal dari penggerebekan tersebut. Pelaku sedang ditahan dan penyidikan masih berlangsung.

“Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita,” beber Gandha.

Tempat produksi minyak palsu tentu menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat. Menguat minyak goreng ilegal terkadang berbahaya saat digunakan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari informasi lebih lanjut terkait tempat produksi minyak goreng curah di Malang. 

Baca Juga:

Ribuan Benih Lobster Gagal Diselundupkan dari Banyuwangi, Ini Faktanya!

Proses pengemasan yang mirip dengan minyak legal, membuat masyarakat kesulitan untuk memilihnya. 

Berita Terkait

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS
Menjalani Ibadah di Bulan Suci: Sudah Berapa Hari Puasa Berjalan?
Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Berita Terkait

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Thursday, 26 February 2026 - 16:50 WIB

Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Thursday, 26 February 2026 - 16:17 WIB

Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terbaru