Artis Jebolan KDI Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Ini Faktanya!

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis KDI yang terjerat kasus perdagangan orang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang. 

Satu di antaranya merupakan peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur bernama AS. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AS bertindak sebagai sponsor yang menjanjikan korban bisa bekerja di Australia. Selain AS, ada juga dua perempuan yang dikenal dengan inisial MS dan HW. 

Baca Juga:

Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

“AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di negara Australia,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (8/5).

Baca Juga :  Viral! Kronologi & Isi Link Video Dea Store Meulaboh yang Bikin Netizen Penasaran

MS dan HW berperan sebagai perekrut calon pekerja yang diiming-imingkan bekerja di luar negeri. 

“Para korban dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta,” ujar Syarif.

Sebenarnya, para korban tersebut hanya dibawa ke Jakarta setelah memberi uang kepada para tersangka. 

Total keuntungan yang didapat oleh para pelaku mencapai Rp 390 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, tiket pesawat, visa, dan bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

“Kami juga amankan uang tunai Rp 410 juta dan dua buah visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia,” jelas Syarif.

Baca Juga:

Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Baca Juga :  Polisi Berhasil Musnahkan Ganja Milik Mapala di Mataram

Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda yang cukup berat.

“Mereka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juga,” pungkas Syarif.

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru