MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

SwaraWarta.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, berencana mengangkat tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat tahun ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN No 20 tahun 2023.

Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Saat ini, seleksi tersebut belum dibuka karena beberapa instansi masih belum memberikan usulan formasi mereka. 

Saat ini, KemenPAN RB telah menetapkan 1,28 juta formasi, sementara target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah 2,3 juta formasi, terdiri dari CPNS dan PPPK.

Baca Juga :  Tragis, Pria di Sidoarjo Tewas Tersangkut di Pagar Rumah Sendiri

Formasi yang telah ditetapkan meliputi:

– CASN pusat: 130.414 formasi CPNS dan 297.236 formasi PPPK

– CASN daerah: 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK

Baca Juga : BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?

Seleksi CASN 2024 dibuka untuk memberikan kesempatan kepada tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan teknik. 

Formasi PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah, akan digunakan untuk mengangkat tenaga honorer. 

Tidak ada formasi PPPK untuk umum, sehingga pengangkatan tenaga honorer melalui CASN 2024 ini hanyalah formalitas.

Pemerintah saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi (verval) data terhadap 1,7 juta tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga :   5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Meski demikian, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK juga harus memenuhi enam kriteria yang telah disetujui oleh MenPAN RB. Kriteria tersebut meliputi:

1. Honorarium

2. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga : 2,3 Juta Honorer Terdata di BKN Dipastikan Lolos dan Mendapat NIP, yang Tidak Terdata Harus Lakukan Ini

MenPAN RB dan BKN sedang memformulasikan keenam kriteria tersebut untuk mengatur pengangkatan PPPK menjadi pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

Informasi ini diharapkan memberikan panduan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, serta memastikan bahwa proses seleksi CASN 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?
Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!
VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 10:28 WIB

Link Video Siswi SMA Digilir oleh 3 Pria Viral di Sosmed, Warganet Dibuat Penasaran?

Tuesday, 22 September 2026 - 10:18 WIB

Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 14:35 WIB

Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Berita Terbaru

Cara Daftar IKD

Teknologi

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

Tuesday, 22 Sep 2026 - 14:30 WIB