MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

SwaraWarta.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, berencana mengangkat tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat tahun ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN No 20 tahun 2023.

Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Saat ini, seleksi tersebut belum dibuka karena beberapa instansi masih belum memberikan usulan formasi mereka. 

Saat ini, KemenPAN RB telah menetapkan 1,28 juta formasi, sementara target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah 2,3 juta formasi, terdiri dari CPNS dan PPPK.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Blora, Pelaku Dipicu Sakit Hati Akibat Masalah Warisan

Formasi yang telah ditetapkan meliputi:

– CASN pusat: 130.414 formasi CPNS dan 297.236 formasi PPPK

– CASN daerah: 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK

Baca Juga : BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?

Seleksi CASN 2024 dibuka untuk memberikan kesempatan kepada tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan teknik. 

Formasi PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah, akan digunakan untuk mengangkat tenaga honorer. 

Tidak ada formasi PPPK untuk umum, sehingga pengangkatan tenaga honorer melalui CASN 2024 ini hanyalah formalitas.

Pemerintah saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi (verval) data terhadap 1,7 juta tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga :  Berseteru dengan Codeblu, Farida Nurhan Minta Maaf Pada Anak Cucu yang Kena Bully

Meski demikian, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK juga harus memenuhi enam kriteria yang telah disetujui oleh MenPAN RB. Kriteria tersebut meliputi:

1. Honorarium

2. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga : 2,3 Juta Honorer Terdata di BKN Dipastikan Lolos dan Mendapat NIP, yang Tidak Terdata Harus Lakukan Ini

MenPAN RB dan BKN sedang memformulasikan keenam kriteria tersebut untuk mengatur pengangkatan PPPK menjadi pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

Informasi ini diharapkan memberikan panduan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, serta memastikan bahwa proses seleksi CASN 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB