MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

- Redaksi

Wednesday, 5 June 2024 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MenPAN RB Hanya akan Angkat Tenaga Honorer Menjadi PPPK Asal Memenuhi Kriteria Ini, Catat!

SwaraWarta.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, berencana mengangkat tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat tahun ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN No 20 tahun 2023.

Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Saat ini, seleksi tersebut belum dibuka karena beberapa instansi masih belum memberikan usulan formasi mereka. 

Saat ini, KemenPAN RB telah menetapkan 1,28 juta formasi, sementara target yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo adalah 2,3 juta formasi, terdiri dari CPNS dan PPPK.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Mengomentari Isu Duet dengan Prabowo, Negosiasi Antarpartai Masih Berjalan

Formasi yang telah ditetapkan meliputi:

– CASN pusat: 130.414 formasi CPNS dan 297.236 formasi PPPK

– CASN daerah: 148.013 formasi CPNS dan 714.161 formasi PPPK

Baca Juga : BKN dan MenPAN RB Sepakati Golongan Honorer Ini Jadi Prioritas Pada Pengangkatan PPPK 2024, Auto Lolos Tanpa Tes?

Seleksi CASN 2024 dibuka untuk memberikan kesempatan kepada tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, dan teknik. 

Formasi PPPK, baik di instansi pusat maupun daerah, akan digunakan untuk mengangkat tenaga honorer. 

Tidak ada formasi PPPK untuk umum, sehingga pengangkatan tenaga honorer melalui CASN 2024 ini hanyalah formalitas.

Pemerintah saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi (verval) data terhadap 1,7 juta tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Baca Juga :  Rekomendasi WC Duduk yang Nyaman Digunakan, Tertarik Mencoba?

Meski demikian, tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK juga harus memenuhi enam kriteria yang telah disetujui oleh MenPAN RB. Kriteria tersebut meliputi:

1. Honorarium

2. Surat keputusan pengangkatan dan masa kerja

3. Usia

4. Jabatan

5. Tingkat pendidikan

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga : 2,3 Juta Honorer Terdata di BKN Dipastikan Lolos dan Mendapat NIP, yang Tidak Terdata Harus Lakukan Ini

MenPAN RB dan BKN sedang memformulasikan keenam kriteria tersebut untuk mengatur pengangkatan PPPK menjadi pegawai penuh waktu dan paruh waktu.

Informasi ini diharapkan memberikan panduan bagi tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK, serta memastikan bahwa proses seleksi CASN 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya
Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Berita Terkait

Monday, 22 December 2025 - 10:37 WIB

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Berita Terbaru