Penyalur Remaja yang Loncat dari Rumah Majikan Berhasil diamankan

- Redaksi

Sunday, 2 June 2024 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kondisi korban
( Dok.ist)

Swarawarta.co.id – J menjadikan seorang korban sebagai ART dengan memalsukan usianya menjadi 21 tahun. 

Ia membuat KTP palsu dengan informasi usia palsu tersebut. Namun, KK dan ijazah SMP korban menunjukkan bahwa korban sebenarnya masih berusia 16 tahun saat dipekerjakan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Pemerintah Tangerang Tanggung Jawab Atas Remaja yang Loncat dari Rumah Majikannya

“Terhadap pelakudapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

“Membuat dokumen otentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister/terdaftar,” jelas Zain.

Baca Juga :  Imbas Kasus Impor Gula Kristal Tom Lembong, 9 Orang Turut Terseret

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus ART Lompat dari Atap Rumah, Diduga Ada Kejanggalan

Menurut Zain, tersangka J dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 76i dan Pasal 88, atau Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pekerja Rumah Tangga dan/atau Pasal 68 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB