Penyalur Remaja yang Loncat dari Rumah Majikan Berhasil diamankan

- Redaksi

Sunday, 2 June 2024 - 05:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kondisi korban
( Dok.ist)

Swarawarta.co.id – J menjadikan seorang korban sebagai ART dengan memalsukan usianya menjadi 21 tahun. 

Ia membuat KTP palsu dengan informasi usia palsu tersebut. Namun, KK dan ijazah SMP korban menunjukkan bahwa korban sebenarnya masih berusia 16 tahun saat dipekerjakan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Pemerintah Tangerang Tanggung Jawab Atas Remaja yang Loncat dari Rumah Majikannya

“Terhadap pelakudapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

“Membuat dokumen otentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister/terdaftar,” jelas Zain.

Baca Juga :  Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus ART Lompat dari Atap Rumah, Diduga Ada Kejanggalan

Menurut Zain, tersangka J dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 76i dan Pasal 88, atau Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pekerja Rumah Tangga dan/atau Pasal 68 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atau Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas
Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo
Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!
Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Saturday, 30 August 2025 - 11:41 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Pengusutan Tuntas Insiden Polisi Tabrak Ojol hingga Tewas

Friday, 29 August 2025 - 10:25 WIB

Kronologi Ojol Meninggal Dunia Dilindas Mobil Polisi Saat Demo

Friday, 29 August 2025 - 10:10 WIB

Driver Ojol Meninggal Dunia Dilindas Rantis Brimob Saat Demo, Publik Heboh dan Minta Keadilan

Thursday, 28 August 2025 - 09:54 WIB

Cara Cek NIK KTP Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah, Berikut Langkah-langkahnya!

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Berita Terbaru

Apa yang Dimaksud dengan Ergonomi

Pendidikan

Apa yang Dimaksud dengan Ergonomi? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Saturday, 30 Aug 2025 - 12:30 WIB