Wajib diketahui, Ini Pihak-pihak yang Tidak Berhak Menerima Manfaat KIP- Kuliah

- Redaksi

Sunday, 14 January 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Anak PNS menjadi pihak yang tidak berhak menerima KIP Kuliah
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaran KIP-Kuliah adalah mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Tujuan dari program ini adalah memberikan akses kesempatan pendidikan yang lebih luas.

Pihak yang Tidak Berhak Menerima Bantuan KIP Kuliah

Namun, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini. Berikut pihak-pihak yang tidak berhak menerima KIP Kuliah:

1. Keluarga Mampu

KIP Kuliah hanya disediakan untuk keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, keluarga yang mempunyai penghasilan di atas batas kemiskinan nasional tidak memenuhi syarat dalam menerima bantuan ini. 

Baca Juga :  Cara Membangun Suasana kelas yang Kondusif dan Efisien

2. Penerima Beasiswa Lain

Penerima Beasiswa Lain Mahasiswa yang sedang menerima beasiswa lain yang disediakan oleh pihak lain seperti Yayasan atau BUMN tertentu tidak berhak menerima KIP Kuliah.

3. Terlibat Tindak Kriminal

Mahasiswa yang Terlibat dalam tindak kekerasan, atau bertindak di luar moral dan etika tidak berhak menerima KIP Kuliah sebagai sanksi atas tindakan mereka yang merugikan masyarakat.

4. Punya Pendapatan Tetap

Mahasiswa yang berasal dari anak pegawai negeri sipil PNS tidak berhak mendapatkan KIP Kuliah. Hal ini lantaran dalam tunjangan PNS terdapat anggaran untuk biaya pendidikan anak. 

Dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan program ini, pemerintah melakukan koordinasi dengan lembaga pihak terkait untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh keluarga kurang mampu yang memang membutuhkan.

Berita Terkait

Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1447 H
Amalan Malam Lailatul Qadar yang Besar Pahala: Simak Ibadah Utama yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Sebutkan dan Jelaskan Struktur Teks Negosiasi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!       
Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya
Mengapa Guru Perlu Mengetahui Pendekatan Pembelajaran yang Tepat? Simak Pembahasannya!
Bagaimana Cara Tes IQ? Berikut Panduan Lengkap Mengukur Kecerdasan Anda
Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 19:21 WIB

Khutbah Jumat 13 Maret 2026: Keistimewaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1447 H

Monday, 9 March 2026 - 19:11 WIB

Amalan Malam Lailatul Qadar yang Besar Pahala: Simak Ibadah Utama yang Dianjurkan di Bulan Ramadhan

Monday, 9 March 2026 - 10:02 WIB

Sebutkan dan Jelaskan Struktur Teks Negosiasi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!       

Monday, 9 March 2026 - 09:48 WIB

Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya

Sunday, 8 March 2026 - 14:49 WIB

Mengapa Guru Perlu Mengetahui Pendekatan Pembelajaran yang Tepat? Simak Pembahasannya!

Berita Terbaru