Mahfud Md. Kritik Penggunaan Surat Berkop Menteri untuk Acara Pribadi

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md., menyayangkan adanya surat berkop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal yang digunakan untuk mengundang acara haul dan syukuran.

Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Desa, Yandri Susanto, dan menurut Mahfud, penggunaan surat resmi tersebut merupakan pelanggaran etika birokrasi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya setelah menghadiri acara serah terima jabatan Kementerian Pertahanan pada Selasa, 22 Oktober 2024, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya tidak sepenuhnya yakin mengenai keaslian surat tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa jika surat tersebut memang benar dikeluarkan oleh Menteri Desa, maka hal tersebut dianggap keliru dan melanggar prinsip-prinsip etika dalam birokrasi pemerintahan.

Mahfud menjelaskan bahwa acara haul dan syukuran merupakan kegiatan yang bersifat pribadi.

Oleh karena itu, kegiatan semacam ini tidak seharusnya melibatkan institusi pemerintah seperti kementerian dalam hal administrasi atau undangan.

Baca Juga :  Istri yang Tewas ditangan Riko Ternyata Berbadan Dua, Sempat Cekcok Sebelum Insiden

Ia juga menegaskan bahwa urusan pribadi seperti acara tahlilan dan syukuran seharusnya tidak menggunakan kop surat dan stempel kementerian.

Menurut Mahfud, hal ini tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian yang seharusnya terpisah dari kegiatan pribadi.

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mengunggah surat undangan tersebut di akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahannya, ia memberikan saran kepada Menteri Desa agar lebih berhati-hati di masa mendatang.

Mahfud mengingatkan bahwa acara haul dan peringatan keagamaan di pondok pesantren semestinya diundang oleh pihak pribadi atau pengasuh pondok pesantren, bukan menggunakan surat resmi berkop kementerian.

Dalam unggahannya, ia menulis, “Kalau benar surat ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara seperti haul ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian.”

Baca Juga :  Mahfud MD Buka Suara Usai Heboh Pengendali Judi Online Berinisial T

Berdasarkan dokumen yang beredar, surat tersebut bertanggal Senin, 21 Oktober 2024, yang merupakan hari pelantikan para menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran.

Dalam surat undangan tersebut, acara haul dan syukuran ditujukan kepada sejumlah kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK di Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa acara syukuran dan haul dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Santri.

Acara ini diselenggarakan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam surat itu, undangan ditujukan kepada tokoh masyarakat dan perangkat desa di wilayah tersebut.

Namun hingga saat ini, Yandri Susanto, selaku Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk wartawan.

Baca Juga :  Chico Hakim: Kekuatan Hukum Putusan PDIP Tetap Berlaku Meski Ditunda

Upaya untuk menghubungi Yandri melalui telepon dan pesan teks juga belum membuahkan hasil.

Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Yandri memilih untuk tidak memberikan komentar terkait surat tersebut, meski isu ini telah menjadi sorotan publik.

Masyarakat dan para pengamat pun menilai bahwa insiden ini perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.

Penggunaan kop surat resmi kementerian untuk acara-acara pribadi dinilai tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga dapat merusak citra pemerintahan yang seharusnya menjalankan fungsinya secara profesional dan transparan.

Dalam konteks ini, banyak pihak berharap adanya klarifikasi dari Menteri Desa serta langkah-langkah yang diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Para pengamat juga menekankan pentingnya pemisahan yang tegas antara urusan pribadi dan tanggung jawab jabatan dalam institusi pemerintahan, agar integritas lembaga negara tetap terjaga.***

Berita Terkait

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terkait

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Thursday, 5 November 2026 - 09:09 WIB

Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Thursday, 5 November 2026 - 08:59 WIB

Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Berita Terbaru