Tarif Listrik Per kWh 2025, Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

- Redaksi

Thursday, 3 July 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DTarif Listrik Per KWH 2025 Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

DTarif Listrik Per KWH 2025 Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

SwaraWarta.co.id – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan bahwa tarif listrik per kWh untuk Triwulan III tahun 2025 (periode Juli–September) tidak mengalami kenaikan.

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, serta memperkuat daya saing industri nasional.

Menurut Menteri ESDM, penetapan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi tarif setiap triwulan berdasarkan kurs Rupiah, harga ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski indikator ekonomi pada Februari–April 2025 menunjukkan tren kenaikan, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif demi memperkuat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Perayaan Nataru 2024, PLN UID Jawa Timur Siapkan Jaringan Listrik yang Handal

Rincian Tarif per kWh — Juli 2025

Rumah Tangga Subsidi:

  • 450 VA: Rp 415
  • 900 VA bersubsidi: Rp 605
  • 900 VA mampu (RTM): Rp 1.352
  • 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53

Rumah Tangga Non-subsidi (Prabayar/Pascabayar):

  • 900 VA: Rp 1.352
  • 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70
  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53

Bisnis & Pemerintah:

  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
  • B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
  • I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74
  • I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74
  • P-1/TR: Rp 1.699,53
  • P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53
  • P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88
  • L/TR, TM, TT lainnya: Rp 1.644,52

Latar Belakang dan Tujuan

Kebijakan tarif stabil ini muncul di tengah kondisi global dan domestik yang belum sepenuhnya kondusif: kurs Rupiah masih fluktuatif, ICP dan HBA relatif terkendali, serta inflasi masih dalam target.

Baca Juga :  Ini Jawaban Asesmen yang dilakukan pada Awal Pembelajaran untuk Mengetahui Kapasitas Murid di Kelas Adalah!

Pemerintah menilai penyesuaian harga listrik dapat membebani rumah tangga dan pelaku usaha. Dengan mempertahankan tarif tetap, diharapkan kelanjutan konsumsi domestik dan aktivitas industri tetap terjaga.

PLN selaku penyedia jasa listrik terbesar di Indonesia juga didorong untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan kualitas layanan. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga keandalan pasokan seiring kebijakan tarif tetap ini.

Dampak dan Implikasi

  1. Bagi rumah tangga berpenghasilan menengah dan tinggi: ketiadaan kenaikan menghadirkan kepastian anggaran listrik di tengah tekanan biaya hidup.
  2. Pelanggan subsidi (450 & 900 VA): mendapat kelegaan karena tarif sangat terjangkau, melanjutkan alokasi subsidi tepat sasaran.
  3. Pelaku usaha & industri: biaya energi yang stabil meringankan beban operasional, sehingga daya saing produk di pasar internasional dan domestik terjaga.
Baca Juga :  Cara Cek Bansos PKH dan BPNT dengan Mudah

Cara Cek Tarif & Tagihan

Pelanggan dapat mengecek tarif dan riwayat konsumsi lewat aplikasi PLN Mobile, dengan memasukkan NIK, ID pelanggan, dan data terkait.

Dengan tarif listrik triwulan III 2025 tetap, diharapkan warga dan bisnis di seluruh Indonesia bisa merencanakan pengeluaran dengan lebih baik, sambil mendukung stabilitas ekonomi nasional.

 

 

 

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru