Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Amankan Dua Warga Malaysia dengan 12 Paspor Ilegal

- Redaksi

Wednesday, 24 July 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Kedua WNA tersebut tertangkap menyelundupkan 12 paspor secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers yang diadakan di Tangerang pada hari Rabu, Subki Miludi, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, mengungkapkan identitas kedua WNA tersebut.

Mereka masing-masing berinisial SK (47 tahun) dan JM (34 tahun).

Menurut Subki, keduanya diketahui membawa belasan paspor ilegal ke wilayah Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 dengan rute penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Jakarta.

Mereka mendarat di Bandara Soetta pada tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan saat petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan memeriksa barang bawaan mereka.

Baca Juga :  Tersangka Terorisme di Malang Gunakan Tabungan Pribadi untuk Beli Bahan Peledak

Setelah petugas berwenang menangkap salah satu pelaku dan menemukan paspor yang diselundupkan, kasus tersebut kemudian diserahkan kepada pihak keimigrasian untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Subki menjelaskan bahwa paspor-paspor tersebut awalnya akan dikirimkan oleh SK ke salah satu hotel berbintang di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rencana pengiriman paspor ini telah dirancang dengan sangat rapi, termasuk menggunakan jasa kurir sebagai perantara.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran ke hotel tersebut, namun pelaku berinisial R telah melarikan diri. Meskipun begitu, penyidik berhasil memperoleh rekaman CCTV yang mengungkap identitas asli dari pelaku R.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku terbukti membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal.

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Mojokerto

Mereka diketahui menerima perintah dari seorang berkewarganegaraan India berinisial R dengan janji mendapatkan imbalan sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000.

Sampai saat ini, tersangka R masih dalam pengejaran dan berstatus sebagai buron oleh pihak Imigrasi Bandara Soetta.

Untuk memastikan keabsahan 12 paspor yang diselundupkan tersebut, Kantor Imigrasi Soetta telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

Hasil komunikasi tersebut menunjukkan bahwa 12 paspor yang dibawa oleh SK dan JM sebelumnya telah dilaporkan hilang.

Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 130 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mereka terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Produksi Film Dewasa Merasa Kecewa, Pemilik: Katanya Untuk Tempat Tinggal

Subki juga mengapresiasi jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kerja sama yang erat dan kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru