Ilustrasi korban pencabulan (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Seorang gadis berusia 15 tahun, yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), telah mengungkapkan bahwa ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial K di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Insiden ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2024, ketika korban hendak melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya oleh pengurus panti asuhan bernama BS (53) sejak tahun 2022 hingga 2024.
Baca Juga: Siswi di Kota Probolinggo Jadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban dugaan (pelecehan seksual) ini merupakan korban (pemerkosaan BS) yang kasusnya sedang kita tangani. Jadi korbannya sama, namun beda kasus,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela dilansir dari detikSumbagsel, Rabu (17/7/2024).
Sayangnya, bukannya mendapatkan perlindungan, korban malah harus mengalami perlakuan menyimpang dari oknum Brigadir tersebut, yakni dicabuli di kantor polisi tempat ia mencari pertolongan.
Kasus dugaan pencabulan ini terbongkar berkat laporan dari Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak Babel.
“Jadi ini temuan mereka (Komnas PPA), pada saat melakukan proses pemeriksaan atau pendampingan korban, ditemukanlah ada dugaan seperti itu (cabul),” kata Aipda Lartha Angela.
Baca Juga: Seorang Gadis di Garut Jadi Korban Pemerkosaan Usai Nonton Persib
Tim dari Komnas PPA Babel yang sedang memberikan pendampingan kepada korban, akhirnya mengetahui detail insiden ini.
Kemudian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa insiden tersebut benar-benar terjadi pada tanggal 15 Mei 2024, di kantor Polsek Tanjungpandan tempat oknum Brigadir itu bertugas.
“Kejadiannya di Polsek. Saat itu korban bersama kedua temanya datang untuk melaporkan perkara persetubuhan yang dialaminya. Saat proses pelaporan ternyata korban diduga mendapat perlakuan menyimpang dari oknum tersebut,” tegasnya.
Setelah mengetahui hal ini, Komnas Perlindungan Anak lantas melaporkan kasus ini ke Polres Belitung.
Sementara itu, kasus pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan korban terhadap pengurus panti asuhan, BS, saat ini dalam proses penyelidikan dan akan segera memasuki tahap P21 (Tahap Penyelidikan Selesai).
“Kita kemudian melakukan proses penyelidikan dulu, cari keterangan saksi-saksi hingga pada sampai titik saat ini,” tambahnya.
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mengetahui orang yang sudah terinfeksi HIV. Hingga saat ini, masih…
SwaraWarta.co.id - Sebuah video viral yang menampilkan seorang wanita menembak mati seekor burung hantu jenis…
SwaraWarta.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa perkara guru honorer di Jambi yang menjadi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana pengaruh kondisi geografis terhadap penjelajahan samudra? Sejarah mencatat bahwa abad ke-15 hingga…
SwaraWarta.co.id – Kapankah manusia mulai mengenal konsep uang? Dalam kehidupan modern, uang adalah pusat dari…
SwaraWarta.co.id - Dalam dunia sepak bola yang menuntut fisik prima, biasanya pemain akan gantung sepatu…