Categories: Berita

Oknum TNI AU Tembak Warga, Begini Kronologinya

Komandan Lanud Sultan Hasanuddin, Marsekal Pertama TNI Bonang Batuaji, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap prajurit TNI AU Detasemen Mutiara, Palu, Sulawesi Tengah, KPT SSTA, yang menembak seorang warga bernama Jerni (25) saat sedang memungut sampah di kompleks TNI.

Dilansir dari BeritaSatu, Danlanud Sultan Hasanuddin bersama dengan keluarga korban bertemu di Markas Detasemen TNI AU Mutiara, Palu pada Jumat (12/07/2024).

“Kami telah memulai proses hukum terhadap oknum TNI AU yang terlibat dan pelaku sudah kami periksa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum itu, Danlanud Sultan Hasanuddin juga mengunjungi Rumah Sakit Samaritan untuk menjenguk korban yang sedang menunggu operasi.

“Saya telah melihat kondisi korban secara langsung. Saat ini, kondisinya stabil dan siap menjalani operasi,” lanjutnya

Meskipun korban menerobos kompleks TNI AU, pihak TNI AU akan menanggung sepenuhnya biaya perawatan di rumah sakit serta memberikan santunan kepada keluarga korban.

Kejadian itu terjadi pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 17.00 Wita ketika korban bersama dua rekannya memasuki kompleks TNI Angkatan Udara untuk mencari kardus dan botol bekas. Saat mereka berada di dalam kompleks, seorang prajurit TNI AU keluar dari asramanya membawa senapan angin dan langsung menembak ke arah korban hingga korban mengalami luka di pinggang sebelah kiri.

“Kronologinya ada tiga orang ke halaman belakang detasemen, kemudian tertangkap sekitar sebelum magrib. Kebetulan salah satu prajurit TNI AU ini keluar dari pintu samping dan memergoki salah satu dari mereka yang sudah di dalam pagar, ternyata yang dua orang sudah berada di samping bangunan hampir masuk ke dapur,” ungkapnya.

Sebelumnya, korban sudah diperingatkan untuk tidak masuk ke dalam kompleks bagian belakang oleh anggota TNI AU, namun korban tetap masuk.

“Boleh mendekati wilayah militer, tetapi ada prosedurnya, yakni izin dan ada pintu masuknya, tetapi kalau masuknya loncat pagar dan tidak berizin, tentu tidak akan diizinkan. Saya kira sama kalau kita punya pekarangan dimasuki tanpa izin (pasti) tidak suka,” tandasnya.

Aisya Azzahra – Siswa Magang ( MAN 2 Ponorogo )

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Arti Allahumma Barik: Makna, Waktu Penggunaan, dan Balasannya

SwaraWarta.co.id - Arti Allahumma Barik sering kali kita dengar dalam percakapan sehari-hari umat Muslim, terutama…

6 hours ago

Jelaskan Pancasila Sebagai Sumber Tata Tertib di Indonesia? Simak Pembahasannya Disini!

SwaraWarta.co.id - Membahas tata hukum negeri ini memang menarik, terutama ketika kamu mencoba jelaskan Pancasila…

7 hours ago

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih yang Bikin Nambah Nasi

SwaraWarta.co.id - Resep ayam suwir kemangi selalu punya cara tersendiri untuk menggoyahkan pertahanan siapa pun…

8 hours ago

Mengapa YouTube Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id - Mengapa YouTube Tidak Bisa Dibuka? Mengapa YouTube tidak bisa dibuka secara tiba-tiba saat…

8 hours ago

Link Live Streaming Persija vs Persib Bandung Gratis: El Clasico Indonesia di GBK

SwaraWarta.co.id – Bagaimana akses link live streaming Persija vs Persib Bandung? Pertandingan paling dinantikan musim…

9 hours ago

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

SwaraWarta.co.id – Kenapa KKB dilindungi HAM? Isu penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sering…

1 day ago