Categories: BeritaBerita Terbaru

Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan divonis Hukuman Mati

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur menuduh pelaku membunuh dengan sengaja dengan menabur/mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.

Sidang untuk kasus ini telah dimulai pada awal bulan Juli, dengan pembacaan dakwaan, dan pada minggu ini sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita, dari Kejari Pacitan, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut pelaku dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), tetapi juga pasal Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang

“Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dakwaan alternatif kedua adalah lex specialist.

Saat dikonfirmasi, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan bahwa mereka setuju dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian seorang siswa MTS berusia 14 tahun setelah ia minum kopi buatan ayahnya sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024, ternyata mengandung racun sianida yang ditambahkan secara diam-diam oleh tetangganya, Ayuk Findi Antika (26), yang kemudian menjadi terdakwa.

Baca Juga: Sadis! Orang Tua di Kediri Siksa Balitanya hingga Tewas

Terdapat dugaan semula bahwa ayah korban yang meracik kopi lah yang bertanggung jawab atas kematian putranya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA dilakukan, polisi menyimpulkan bahwa tetangganya-lah yang mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban MR.

Pelaku mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening korban pada pertengahan Desember 2023.

Sekarang, terdakwa sedang menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

4 Cara Cek Bukti Potong di Coretax Terbaru: Panduan Praktis dan Anti Ribet!

SwaraWarta.co.id - Memasuki era transformasi digital perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah wajib pajak…

7 hours ago

Bagaimana Langkah Kita dalam Mengantisipasi Berita Hoax agar Tidak Terjebak? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Di era digital yang serba cepat ini, informasi mengalir tanpa henti ke perangkat…

7 hours ago

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa bulan terakhir, harga tiket pesawat mengalami kenaikan signifikan yang dirasakan oleh hampir seluruh…

12 hours ago

3 Cara Bayar UKT Polsri Terbaru dengan Aman dan Sangat Mudah

SwaraWarta.co.id - Memasuki awal semester baru, salah satu kewajiban utama mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya adalah…

14 hours ago

Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru

SwaraWarta.co.id - Bagi pemilik kendaraan bermotor, menjaga kedisiplinan membayar pajak adalah kewajiban mutlak. Namun, karena…

14 hours ago

3 Cara Blur WA Web Paling Ampuh: Jaga Privasi Chat dari Mata Kepo!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa risi ketika sedang asyik bekerja di kantor atau kafe, lalu…

1 day ago