Pelaku Pembunuhan Kopi Sianida di Pacitan divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembunuhan di Pacitan menggunakan kopi Sianida
(Dok. Ist)

Sidang pembunuhan di Pacitan menggunakan kopi Sianida (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur menuduh pelaku membunuh dengan sengaja dengan menabur/mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang menyebabkan seorang pelajar SMP meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata JPU Kejari Pacitan, Yusnita Marwani di Pacitan, Selasa.

Sidang untuk kasus ini telah dimulai pada awal bulan Juli, dengan pembacaan dakwaan, dan pada minggu ini sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Yusnita, dari Kejari Pacitan, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya menuntut pelaku dengan pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), tetapi juga pasal Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Jasadnya Dicor di Palembang

“Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dakwaan alternatif kedua adalah lex specialist.

Saat dikonfirmasi, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo, menyatakan bahwa mereka setuju dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Ragam Contoh Visi Misi Sekolah Dasar dengan Penerapan Kurikulum Merdeka

Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian seorang siswa MTS berusia 14 tahun setelah ia minum kopi buatan ayahnya sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024, ternyata mengandung racun sianida yang ditambahkan secara diam-diam oleh tetangganya, Ayuk Findi Antika (26), yang kemudian menjadi terdakwa.

Baca Juga: Sadis! Orang Tua di Kediri Siksa Balitanya hingga Tewas

Terdapat dugaan semula bahwa ayah korban yang meracik kopi lah yang bertanggung jawab atas kematian putranya.

Namun setelah serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA dilakukan, polisi menyimpulkan bahwa tetangganya-lah yang mencampurkan racun sianida ke dalam kopi yang kemudian diminum oleh korban MR.

Baca Juga :  Pantai Klayar Pacitan: Pesona Pasir Putih, Bukit Karang, dan Seruling Samudera

Pelaku mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM, dan buku rekening korban pada pertengahan Desember 2023.

Sekarang, terdakwa sedang menjalani persidangan atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB