Perpanjang SIM di Kota Lain? Yuk Simak Panduan dan Prosedur Terbaru!

- Redaksi

Monday, 8 July 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Izin Mengemudi (SIM) / Dok. Seva.id

Surat Izin Mengemudi (SIM) / Dok. Seva.id

SwaraWarta.co.id – Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kegiatan yang wajib dilakukan pengendara setiap lima tahun sekali dari awal diterbitkan. Cara memperpanjang pada Juli 2024 masih sama seperti biasanya.

Perubahan Aturan Perpanjangan SIM: Kini Lebih Mudah dan Nyaman

Sejak diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi lebih mudah dan nyaman. Kini, kamu bisa memperpanjang SIM di kota mana pun di Indonesia, tanpa perlu kembali ke kota asalmu.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Perpanjangan SIM di Kota Lain

Untuk memperpanjang SIM di kota lain, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • SIM lama yang masih berlaku
  • KTP elektronik
  • Bukti cetak hasil tes kesehatan dan psikologi (dapat dilakukan di kota tempat kamu ingin memperpanjang SIM)
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Baca Juga :  Tak Main-main, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Copot 30 Pejabat yang Diduga Terlibat Pemerasan Warga Negara Asing

Baca Juga : Harga Mobil L300 Bekas Tahun 2012 Berapa? Simak Informasi Ini!

Langkah-langkah Memperpanjang SIM di Kota Lain

Berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM di kota lain:

  1. Datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di kota tempat kamu ingin memperpanjang SIM.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi.
  5. Lakukan foto dan sidik jari.
  6. Bayar PNBP.
  7. Tunggu SIM baru dicetak.
  8. SIM baru akan diberikan setelah proses selesai.

Tips Memperpanjang SIM dengan Mudah dan Lancar

Berikut adalah beberapa tips untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan lancar:

  • Pastikan SIM kamu masih berlaku.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap.
  • Datang ke Satpas pada hari kerja dan hindari jam sibuk.
  • Isi formulir permohonan perpanjangan SIM dengan benar dan lengkap.
  • Ikuti semua instruksi dari petugas Satpas.
  • Bayar PNBP dengan tepat.
  • Datanglah tepat waktu untuk menghindari antrean panjang.
Baca Juga :  Temukan Semangat Baru Melalui 5 Buku Motivasi yang Bakal Mengubah Hidupmu

Baca Juga : Resiko Gadai BPKB Motor yang Jarang Diketahui

SEVA: Solusi Tepat untuk Kebutuhan Otomotifmu

SEVA adalah platform online yang memudahkan kamu dalam proses pembelian mobil dan layanan surat kendaraan. SEVA menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi penggunanya, seperti:

  • Cashback Rp2 juta untuk setiap pembelian mobil di SEVA 
  • Layanan Surat Kendaraan yang membantu kamu mengurus perpanjangan STNK, balik nama STNK, mutasi kendaraan, dan lainnya
  • Proses pembelian mobil yang mudah dan cepat
  • Berbagai pilihan mobil dari brand ternama
  • Promo menarik yang selalu diperbarui

SEVA siap membantu kamu mendapatkan mobil impian dan mengurus berbagai kebutuhan otomotifmu dengan mudah dan nyaman. Kunjungi website SEVA untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga :  Heboh, Warga Temukan Mayat Pria Berhelm di Magelang

Segmen Penutup

Perpanjangan SIM di kota lain kini tidak lagi sulit dan rumit. Dengan mengikuti panduan dan prosedur di atas, kamu dapat memperpanjang SIM dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk memanfaatkan layanan SEVA untuk mendapatkan kemudahan dalam pembelian mobil dan layanan surat kendaraan.

(*ADV)

Berita Terkait

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025
KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo
Portal PMI Bireuen: Gerakan Kemanusiaan yang Menciptakan Perubahan Nyata
Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat
Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus
Israel Tolak Usulan Gencatan Senjata 5 Tahun dari Hamas
Huawei Luncurkan Charger Mobil Listrik Super Cepat 1,5 MW, Pertama dengan Pendingin Cairan
Arab Saudi Terapkan Denda Rp 447 Juta bagi Pelanggar Aturan Haji Tanpa Izin

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 15:03 WIB

Arab Saudi Terapkan Sanksi Berat bagi Pelanggar Aturan Izin Haji 2025

Tuesday, 29 April 2025 - 15:00 WIB

KBMI Akan Ikut Aksi May Day di Monas, Sampaikan Aspirasi Langsung ke Presiden Prabowo

Tuesday, 29 April 2025 - 13:51 WIB

Portal PMI Bireuen: Gerakan Kemanusiaan yang Menciptakan Perubahan Nyata

Tuesday, 29 April 2025 - 11:22 WIB

Hari Posyandu Nasional 2025: Garda Terdepan untuk Kesehatan Masyarakat

Tuesday, 29 April 2025 - 11:04 WIB

Jelang Konklaf, Romo Ferry Berharap Paus Baru Lanjutkan Visi Paus Fransiskus

Berita Terbaru