Berita

Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

 

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan menahan seorang pimpinan cabang dari sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, yang dikenal dengan inisial BS,

dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan antara tahun 2016 dan 2017.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Selasa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengonfirmasi bahwa penahanan BS dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

BS, yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada bank pemerintah saat fasilitas kredit diberikan kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, kini ditahan di Rutan Salatiga setelah dilimpahkan ke penuntutan.

Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan terkait perkara ini.

Mereka adalah AH, DI, dan AS, yang merupakan pimpinan dari perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ponco Hartanto menjelaskan bahwa AS ditahan bersamaan dengan BS setelah tahap II dari proses hukum ini dilaksanakan.

Sementara itu, AH dan DI menghadapi pelimpahan berkas ke penuntutan di Lapas Semarang karena keduanya masih dalam proses pidana terkait kasus lain.

Menurut hasil penyidikan, kerugian negara yang diderita akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp103 miliar.

Para tersangka dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan pemerintah dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menanggulangi korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menangani dugaan korupsi ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penegakan hukum secara adil dan transparan.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum,

pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Agar Rambut Cepat Panjang dalam 1 Minggu: Tips Alami dan Efektif yang Bisa Dicoba di Rumah

SwaraWarta.co.id –  Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…

14 hours ago

1 Ton Berapa Kilo? Panduan Lengkap Konversi Berat yang Wajib Anda Tahu!

SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…

20 hours ago

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi? Pancasila, lima sila dasar yang menjadi pedoman hidup…

22 hours ago

Mengapa Aplikasi TikTok Tiba-Tiba Tak Bisa Dibuka? Ini 10 Penyebab Utama dan Cara Mengatasinya dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Kamu pasti kesal ketika tiba-tiba aplikasi TikTok tidak dapat dibuka padahal baru saja…

22 hours ago

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

SwaraWarta.co.id -  Berapa lama jangka waktu pemblokiran rekening oleh PPATK? Belakangan ini, isu pemblokiran rekening…

23 hours ago

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ciri-ciri rekening diblokir oleh PPATK. Seperti yang diketahui PPATK (Pusat Pelaporan…

23 hours ago