Berita

Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

 

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan menahan seorang pimpinan cabang dari sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, yang dikenal dengan inisial BS,

dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan antara tahun 2016 dan 2017.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Selasa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengonfirmasi bahwa penahanan BS dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

BS, yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada bank pemerintah saat fasilitas kredit diberikan kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, kini ditahan di Rutan Salatiga setelah dilimpahkan ke penuntutan.

Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan terkait perkara ini.

Mereka adalah AH, DI, dan AS, yang merupakan pimpinan dari perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ponco Hartanto menjelaskan bahwa AS ditahan bersamaan dengan BS setelah tahap II dari proses hukum ini dilaksanakan.

Sementara itu, AH dan DI menghadapi pelimpahan berkas ke penuntutan di Lapas Semarang karena keduanya masih dalam proses pidana terkait kasus lain.

Menurut hasil penyidikan, kerugian negara yang diderita akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp103 miliar.

Para tersangka dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan pemerintah dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menanggulangi korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menangani dugaan korupsi ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penegakan hukum secara adil dan transparan.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum,

pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI adalah salah satu BUMN yang…

4 hours ago

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

SwaraWarta.co.id - Bagi generasi muda Indonesia yang bercita-cita mengabdi kepada negara melalui karier militer, Pendaftaran PAPK…

4 hours ago

5 Cara Mengatasi Gusi Bengkak dan Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Gusi bengkak adalah masalah kesehatan mulut yang umum terjadi. Kondisi ini sering kali…

4 hours ago

Panduan Lengkap Cara Melakukan Observasi yang Efektif untuk Penelitian dan Kehidupan Sehari-hari

SwaraWarta.co.id - Observasi adalah gerbang pertama menuju pemahaman. Entah kamu seorang peneliti, mahasiswa, atau sekadar…

4 hours ago

5 Cara Menghilangkan Bau Kaki, Ikuti Langkah-langkah Berikut!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan bau kaki? Bau kaki seringkali menjadi masalah yang memalukan dan…

1 day ago

Pendaftaran SNBP 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang berencana masuk perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun 2026,…

1 day ago