KAI Terapkan Tarif Parsial untuk KA Parahyangan, Perjalanan Jadi Lebih Hemat!

- Redaksi

Monday, 17 February 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI (Dok. Ist)

KAI (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Kereta Api Indonesia (KAI) kini menerapkan sistem tarif parsial pada layanan KA Parahyangan yang melayani rute Bandung – Jakarta dan sebaliknya.

Dengan kebijakan ini, harga tiket dihitung berdasarkan jarak tempuh, sehingga penumpang yang hanya menempuh sebagian rute tidak perlu membayar harga penuh.

Kebijakan ini berlaku di beberapa stasiun di Daop 2 Bandung seperti Bandung, Cimahi, dan Purwakarta, serta Daop 1 Jakarta yang mencakup Stasiun Gambir dan Bekasi. Tiket dengan tarif parsial dapat dipesan hingga 45 hari sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tarif Parsial KA Parahyangan

Berikut adalah daftar harga tiket berdasarkan jarak perjalanan:

1. Bandung/Cimahi – Gambir

Kelas Eksekutif: Rp175.000

Baca Juga :  FYP Lebih Terkontrol, TikTok Luncurkan Smart Keyword Filters Berbasis AI

Kelas Ekonomi: Rp125.000

 

2. Bandung/Cimahi – Purwakarta

Kelas Eksekutif: Rp60.000

Kelas Ekonomi: Rp40.000

 

3. Bandung/Cimahi – Cikampek

Kelas Eksekutif: Rp90.000

Kelas Ekonomi: Rp70.000

 

4. Purwakarta – Gambir

Kelas Eksekutif: Rp90.000

Kelas Ekonomi: Rp70.000

Menurut Vice President of Public Relations KAI, Anne Purba, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang tidak menempuh seluruh rute perjalanan.

“Dengan tarif parsial, biaya perjalanan menjadi lebih efisien dan terjangkau,” ujarnya pada Minggu (16/2/2025).

Anne juga menambahkan bahwa KAI akan terus berinovasi untuk meningkatkan kenyamanan dan aksesibilitas pelanggan.

Jadwal Keberangkatan KA Parahyangan

Dari Bandung ke Jakarta:

  • KA 131 → Berangkat 05.00 WIB, tiba di Gambir 08.00 WIB
  • KA 135 → Berangkat 06.35 WIB, tiba di Gambir 09.40 WIB
  • KA 141F → Berangkat 10.25 WIB, tiba di Gambir 13.13 WIB
  • KA 133 → Berangkat 11.05 WIB, tiba di Gambir 14.12 WIB
  • KA 137 → Berangkat 13.05 WIB, tiba di Gambir 16.04 WIB
  • KA 139 → Berangkat 19.25 WIB, tiba di Gambir 22.24 WIB
Baca Juga :  DC Akulaku di Jawa Tengah: Kunjungan dan Proses Penagihan

 

Dari Jakarta ke Bandung:

  • KA 132 → Berangkat 07.30 WIB, tiba di Bandung 10.21 WIB
  • KA 138 → Berangkat 09.15 WIB, tiba di Bandung 12.18 WIB
  • KA 136 → Berangkat 10.05 WIB, tiba di Bandung 13.18 WIB
  • KA 142F → Berangkat 13.40 WIB, tiba di Bandung 16.42 WIB
  • KA 134 → Berangkat 18.25 WIB, tiba di Bandung 21.20 WIB
  • KA 140 → Berangkat 23.05 WIB, tiba di Bandung 02.02 WIB

Dengan adanya tarif parsial ini, diharapkan masyarakat bisa lebih fleksibel dalam memilih perjalanan dengan KA Parahyangan sesuai dengan kebutuhannya.

Berita Terkait

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!
GIIAS 2026 Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Berkunjungnya!

Berita Terkait

Tuesday, 4 August 2026 - 18:24 WIB

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru