Berapa Harga Paspor 10 Tahun? Ini Rincian Biaya dan Cara Buatnya!

- Redaksi

Tuesday, 22 September 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berapa Harga Paspor 10 Tahun

Berapa Harga Paspor 10 Tahun

SwaraWarta.co.id – Berapa harga paspor 10 tahun saat ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering dicari oleh orang-orang yang berencana liburan, kerja, atau studi ke luar negeri.

Pembuatan dokumen perjalanan dengan masa berlaku yang lebih panjang ini memang makin diminati karena dinilai jauh lebih praktis. Kamu tidak perlu repot bolak-balik memperpanjang dokumen tiap lima tahun sekali.

Sebelum kamu mendatangi kantor imigrasi atau membuka aplikasi pendaftaran, penting banget untuk paham seluk-beluk biayanya. Yuk, simak rincian lengkapnya di bawah ini!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Resmi Biaya Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menetapkan tarif resmi untuk pembuatan dokumen perjalanan ini. Besarannya bergantung pada jenis paspor yang kamu pilih saat pendaftaran.

Baca Juga :  Nggak Pake Antre Lagi! Ini Cara Membuat Paspor Online Terbaru yang Praktis dan Anti Ribet

1. Biaya Paspor Biasa Non-Elektronik

Jika kamu memilih versi standar tanpa cip, biayanya adalah Rp350.000. Opsi ini cocok buat kamu yang ingin menghemat anggaran namun tetap mendapatkan masa berlaku sepuluh tahun.

2. Biaya Paspor Elektronik (E-Paspor)

Bagi yang sering bepergian ke luar negeri, e-paspor sangat direkomendasikan. Harganya adalah Rp650.000. Meskipun sedikit lebih mahal, e-paspor menyimpan data biometrik yang bikin proses di autogate bandara jadi jauh lebih cepat. Selain itu, pemilik e-paspor juga bisa menikmati fasilitas bebas visa ke beberapa negara, seperti Jepang.

3. Biaya Layanan Percepatan (Selesai di Hari yang Sama)

Kamu butuh dokumen ini mendadak untuk urusan mendesak? Imigrasi menyediakan layanan percepatan yang selesai di hari yang sama dengan tambahan biaya resmi sebesar Rp1.000.000. Biaya ini di luar tarif paspor yang kamu pilih.

Baca Juga :  Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Abu Vulkanik Capai 1 Kilometer

Syarat dan Prosedur Pembuatan yang Wajib Kamu Tahu

Proses pengurusannya sekarang sudah serba digital dan makin gampang. Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah ringkas berikut:

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor: Buat akun dan pilih kantor imigrasi terdekat serta jadwal kedatangan yang kamu inginkan.

  2. Siapkan Dokumen Utama: Bawa dokumen asli dan fotokopi berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran (atau ijazah/buku nikah).

  3. Datang Sesuai Jadwal: Tunjukkan bukti pendaftaran online di lokasi, ikuti proses pemindaian berkas, wawancara singkat, serta pengambilan foto dan sidik jari.

  4. Lakukan Pembayaran: Bayar sesuai kode billing yang diberikan lewat perbankan, ATM, atau platform digital yang bekerja sama.

  5. Ambil Dokumen: Tunggu proses cetak sekitar 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran selesai dilakukan.

Baca Juga :  Puan Maharani Sebut Ada Lima Calon Cawapres untuk Ganjar Pranowo Masih Dalam Pertimbangan

Memilih masa berlaku yang lebih lama jelas memberi banyak keuntungan. Selain hemat waktu, kamu jadi punya ruang lebih leluasa untuk merencanakan agenda perjalanan internasional tanpa khawatir dokumen kedaluwarsa di tengah jalan. Pastikan kamu selalu mendaftar lewat jalur resmi agar terhindar dari calo dan biaya berlebih!

Berita Terkait

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!
BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terkait

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Thursday, 5 November 2026 - 09:09 WIB

Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya

Thursday, 5 November 2026 - 08:59 WIB

Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Berita Terbaru