Berita

Aturan Baru Australia Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Didenda Hampir 1 M

Aturan baru telah di tetapkan di australia, Aturan bari menyatakan bahwa menghubungi karyawan di luar jam kerja kini bisa dikenakan denda, denda ini bisa mencapai Rp971 juta. Aturan ini mulai berlaku di Australia pada Senin (26/8) lalu.

 

Menurut sumber The Guardian, pandemi Covid-19 yang memaksa banyak pekerjaan yang dilakukan di kantor untuk beralih ke rumah, sehingga batas antara kehidupan kerja dan pribadi menjadi kabur.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Untuk mengembalikan keseimbangan hal ini, antara kerja dan kehidupan pribadi, Komisi Fair Work Australia (FWC) memberikan pekerja hak baru, yaitu ‘hak untuk memutuskan hubungan’. “Hak ini memungkinkan karyawan untuk menolak pemantauan, membaca, atau merespons kontak terkait pekerjaan dari pihak ketiga,” demikian dijelaskan dalam panduan Komisi Pelayanan Publik Australia tentang peraturan baru tersebut.

 

 

 

 

Dilansir dari BBC, bahwa sebuah survei yang dirilis tahun lalu memperkirakan warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar setiap tahunnya.

 

Dr. Gabrielle Golding dari Fakultas Hukum Universitas Adelaide menyatakan bahwa aturan ini dapat menguntungkan perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Dengan adanya undang-undang ini, perusahaan tidak bisa menghukum karyawan yang tidak merespons pesan atau panggilan di luar jam kerja. Bahkan menurut beberapa sumber pengusaha dapat dikenakan denda hingga USD 63.000 atau sekitar Rp971 juta jika menghubungi karyawan tanpa alasan penting di luar jam kerja.

 

“Karyawan akan mengakhiri hari kerja mereka secara pasti dan tidak lagi menanggung beban untuk terus dihubungi mengenai hal-hal terkait pekerjaan di waktu pribadi mereka, kecuali ada pengecualian tertentu yang masuk akal,” katanya, mengutip The Guardian.

 

Aturan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Prancis, Spanyol, dan Belgia.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…

11 hours ago

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Kabar kebangkitan Isuzu Panther Reborn 2026 menjadi salah satu berita paling menarik di dunia otomotif…

11 hours ago

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Toyota kembali menghadirkan kejutan di pasar otomotif Indonesia dengan meluncurkan Toyota Kijang Super 2026, sebuah…

12 hours ago

Link Nonton Aku Hukum Selingkuhan Putriku Drama China Full Episode Sub Indo Gratis, Sinopsis Lengkap dan Cara Menonton

Drama China terus menghadirkan berbagai cerita menarik yang mampu menyita perhatian penonton di seluruh dunia.…

12 hours ago

APA DUKUNGAN YANG ANDA BUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN UPAYA TINDAK LANJUT? SIMAK PEMBAHASANNYA DISINI!

SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut? Pernahkah Anda merasa…

18 hours ago

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

SwaraWarta.co.id – Apa yang menyebabkan TPG guru madrasah PPG 2025 belum cair? Bagi para guru…

19 hours ago