Berita

Aturan Baru Australia Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Didenda Hampir 1 M

Aturan baru telah di tetapkan di australia, Aturan bari menyatakan bahwa menghubungi karyawan di luar jam kerja kini bisa dikenakan denda, denda ini bisa mencapai Rp971 juta. Aturan ini mulai berlaku di Australia pada Senin (26/8) lalu.

 

Menurut sumber The Guardian, pandemi Covid-19 yang memaksa banyak pekerjaan yang dilakukan di kantor untuk beralih ke rumah, sehingga batas antara kehidupan kerja dan pribadi menjadi kabur.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Untuk mengembalikan keseimbangan hal ini, antara kerja dan kehidupan pribadi, Komisi Fair Work Australia (FWC) memberikan pekerja hak baru, yaitu ‘hak untuk memutuskan hubungan’. “Hak ini memungkinkan karyawan untuk menolak pemantauan, membaca, atau merespons kontak terkait pekerjaan dari pihak ketiga,” demikian dijelaskan dalam panduan Komisi Pelayanan Publik Australia tentang peraturan baru tersebut.

 

 

 

 

Dilansir dari BBC, bahwa sebuah survei yang dirilis tahun lalu memperkirakan warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar setiap tahunnya.

 

Dr. Gabrielle Golding dari Fakultas Hukum Universitas Adelaide menyatakan bahwa aturan ini dapat menguntungkan perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Dengan adanya undang-undang ini, perusahaan tidak bisa menghukum karyawan yang tidak merespons pesan atau panggilan di luar jam kerja. Bahkan menurut beberapa sumber pengusaha dapat dikenakan denda hingga USD 63.000 atau sekitar Rp971 juta jika menghubungi karyawan tanpa alasan penting di luar jam kerja.

 

“Karyawan akan mengakhiri hari kerja mereka secara pasti dan tidak lagi menanggung beban untuk terus dihubungi mengenai hal-hal terkait pekerjaan di waktu pribadi mereka, kecuali ada pengecualian tertentu yang masuk akal,” katanya, mengutip The Guardian.

 

Aturan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Prancis, Spanyol, dan Belgia.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Rekrutmen PKWT Bank Indonesia 2026, Peluang Emas untuk Mengembangkan Karier Anda

SwaraWarta.co.id - Bagi para profesional dan lulusan baru yang ingin membangun karier di lembaga keuangan…

5 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Biaya Produksi? Simak Jawabannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan biaya produksi? Bagi setiap pelaku usaha, memahami aspek finansial…

11 hours ago

Open Recruitment KAI Terbaru 2026, Simak Cara Daftar dan Formasi yang Tersedia!

SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia Group resmi membuka open recruitment KAI 2026. Rekrutmen ini…

12 hours ago

Cara Membuat Cireng Isi Ayam Suwir Pedas Mercon yang Renyah dan Bikin Nagih

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membuat cireng isi ayam suwir yang enak. Camilan khas Jawa…

14 hours ago

Cara On Mic di Roblox Tanpa KTP: Panduan Aktivasi Fitur Voice Chat Terbaru

SwaraWarta.co.id - Fitur Voice Chat atau komunikasi suara di Roblox kini menjadi salah satu elemen…

15 hours ago

Cara Nyalain Proxy WhatsApp Agar Chat Tetap Lancar, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nyalain proxy WhatsApp? Pernahkah Anda mengalami kendala saat mengakses WhatsApp karena…

1 day ago