Berita

Aturan Baru Australia Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Didenda Hampir 1 M

Aturan baru telah di tetapkan di australia, Aturan bari menyatakan bahwa menghubungi karyawan di luar jam kerja kini bisa dikenakan denda, denda ini bisa mencapai Rp971 juta. Aturan ini mulai berlaku di Australia pada Senin (26/8) lalu.

 

Menurut sumber The Guardian, pandemi Covid-19 yang memaksa banyak pekerjaan yang dilakukan di kantor untuk beralih ke rumah, sehingga batas antara kehidupan kerja dan pribadi menjadi kabur.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Untuk mengembalikan keseimbangan hal ini, antara kerja dan kehidupan pribadi, Komisi Fair Work Australia (FWC) memberikan pekerja hak baru, yaitu ‘hak untuk memutuskan hubungan’. “Hak ini memungkinkan karyawan untuk menolak pemantauan, membaca, atau merespons kontak terkait pekerjaan dari pihak ketiga,” demikian dijelaskan dalam panduan Komisi Pelayanan Publik Australia tentang peraturan baru tersebut.

 

 

 

 

Dilansir dari BBC, bahwa sebuah survei yang dirilis tahun lalu memperkirakan warga Australia bekerja rata-rata 281 jam lembur tanpa dibayar setiap tahunnya.

 

Dr. Gabrielle Golding dari Fakultas Hukum Universitas Adelaide menyatakan bahwa aturan ini dapat menguntungkan perusahaan karena dapat meningkatkan produktivitas karyawan. Dengan adanya undang-undang ini, perusahaan tidak bisa menghukum karyawan yang tidak merespons pesan atau panggilan di luar jam kerja. Bahkan menurut beberapa sumber pengusaha dapat dikenakan denda hingga USD 63.000 atau sekitar Rp971 juta jika menghubungi karyawan tanpa alasan penting di luar jam kerja.

 

“Karyawan akan mengakhiri hari kerja mereka secara pasti dan tidak lagi menanggung beban untuk terus dihubungi mengenai hal-hal terkait pekerjaan di waktu pribadi mereka, kecuali ada pengecualian tertentu yang masuk akal,” katanya, mengutip The Guardian.

 

Aturan serupa juga telah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Prancis, Spanyol, dan Belgia.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Katarak: Kenali Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasi Mata Katarak Sejak Dini

Mata merupakan salah satu indra yang memiliki peran penting dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Kemampuan melihat…

15 hours ago

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

SwaraWarta.co.id - Setiap kali memasuki bulan Agustus, atmosfer nasionalisme di tanah air selalu meningkat. Masyarakat…

22 hours ago

Setelah Anda Mempelajari Pembelajaran Sosial Emosional, Bagaimana Pembelajaran Sosial Emosional dapat Dikaitkan dengan Mata Pelajaran Lain?

SwaraWarta.co.id - Setelah anda mempelajari pembelajaran sosial emosional, bagaimana pembelajaran sosial emosional dapat dikaitkan dengan…

22 hours ago

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

SwaraWarta.co.id - Cara daftar JKN Mobile kini menjadi salah satu hal yang paling banyak dicari…

23 hours ago

Update Top Skor Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Masih Memimpin di Puncak!

SwaraWarta.co.id - Update top skor Piala Dunia 2026. Babak perempat final Piala Dunia 2026 telah…

1 day ago

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh kabar mengejutkan dari program Koperasi Desa…

1 day ago