Aturan MK Berubah, PKS Mantap Tak Usung Anies Baswedan

- Redaksi

Wednesday, 21 August 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan
(Dok. Ist)

Anies Baswedan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan bahwa partainya tidak akan mendukung Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, meskipun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan dalam UU Pilkada.

“Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang,” ujar Habib Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

Aboe menyatakan bahwa hubungan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai, mengingat PKS telah secara resmi mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya oleh media apakah PKS siap berkompetisi dengan Anies Baswedan jika Anies maju dalam Pilgub Jakarta setelah adanya keputusan MK, Aboe menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melawan Anies, melainkan bersaing dalam kebaikan.

Baca Juga :  Resmi Layangkan Gugatan Cerai Akhirnya Baim Wong Buka Suara: Dikhianati Sama Dua Orang Terdekat

“Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan,” ucap Habib Aboe.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, dan PKS akan mengikuti perkembangan proses tersebut.

Aboe juga mengisyaratkan bahwa perubahan peta politik mungkin terjadi dalam waktu dekat, dan ia mencontohkan kemungkinan perubahan tersebut di Sulawesi Tengah.

“Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari. Contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah. Bisa jadi, saya belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengubah aturan dalam UU Pilkada terkait dengan pencalonan kepala daerah.

Perubahan tersebut mencakup cara penghitungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga :  Malang! Mahasiswa Unibba Terancam Buta Permanen Usai Bola Mata Hancur Terlempar Batu saat Demostrasi UU Pilkada

Kini, partai-partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah mereka tanpa harus memperhitungkan persentase kursi di DPR.

Berita Terkait

Viral! Kronologi & Isi Link Video Dea Store Meulaboh yang Bikin Netizen Penasaran
Viral! 5 Isi Video Dea Store Meulaboh yang Dibahas Netizen di Twitter & TikTok
Viral! Ramalan The Simpsons Tentang Perang Dunia III Dibahas Netizen di Tengah Konflik Iran-AS-Israel
Plot Twist Mengejutkan! Raihan Ternyata Selingkuhan Fara UIN Suska, Video Mesra Mereka Viral
Viral Link Video SMA Negeri 1 Abang, Rekaman HS Disebar Mantan Pacar Usai Putus
Viral Link Mukena Pink Saat Sholat Trending di TikTok, Netizen Buru Versi “No Sensor”
Viral Link Dea Store Meulaboh Konter Live: Pasangan Diduga Mesum Diarak ke Polisi Syariah Aceh Barat
Heboh di TikTok: Link Video Dea Store Meulaboh Viral, Marketing HP Diarak Massa di Aceh Barat

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 20:52 WIB

Viral! Kronologi & Isi Link Video Dea Store Meulaboh yang Bikin Netizen Penasaran

Monday, 2 March 2026 - 19:50 WIB

Viral! 5 Isi Video Dea Store Meulaboh yang Dibahas Netizen di Twitter & TikTok

Monday, 2 March 2026 - 18:47 WIB

Viral! Ramalan The Simpsons Tentang Perang Dunia III Dibahas Netizen di Tengah Konflik Iran-AS-Israel

Monday, 2 March 2026 - 18:44 WIB

Plot Twist Mengejutkan! Raihan Ternyata Selingkuhan Fara UIN Suska, Video Mesra Mereka Viral

Monday, 2 March 2026 - 18:37 WIB

Viral Link Video SMA Negeri 1 Abang, Rekaman HS Disebar Mantan Pacar Usai Putus

Berita Terbaru