Aturan MK Berubah, PKS Mantap Tak Usung Anies Baswedan

- Redaksi

Wednesday, 21 August 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anies Baswedan
(Dok. Ist)

Anies Baswedan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan bahwa partainya tidak akan mendukung Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, meskipun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan dalam UU Pilkada.

“Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang,” ujar Habib Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

Aboe menyatakan bahwa hubungan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai, mengingat PKS telah secara resmi mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya oleh media apakah PKS siap berkompetisi dengan Anies Baswedan jika Anies maju dalam Pilgub Jakarta setelah adanya keputusan MK, Aboe menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melawan Anies, melainkan bersaing dalam kebaikan.

Baca Juga :  Kecanduan Judi Online, Remaja Nekat Mencuri di Rumah Warga

“Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan,” ucap Habib Aboe.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, dan PKS akan mengikuti perkembangan proses tersebut.

Aboe juga mengisyaratkan bahwa perubahan peta politik mungkin terjadi dalam waktu dekat, dan ia mencontohkan kemungkinan perubahan tersebut di Sulawesi Tengah.

“Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari. Contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah. Bisa jadi, saya belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengubah aturan dalam UU Pilkada terkait dengan pencalonan kepala daerah.

Perubahan tersebut mencakup cara penghitungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Harap Kasus Cut Intan Nabila Berlanjut, Ini Katanya!

Kini, partai-partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah mereka tanpa harus memperhitungkan persentase kursi di DPR.

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru