Categories: Berita

Aturan MK Berubah, PKS Mantap Tak Usung Anies Baswedan

Swarawarta.co.id – Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan bahwa partainya tidak akan mendukung Anies Baswedan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024, meskipun ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan dalam UU Pilkada.

“Sudah selesai dah urusan dalam politik itu, sudah selesai, lewat. Enggak ada mundur ke belakang,” ujar Habib Aboe kepada wartawan di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

Aboe menyatakan bahwa hubungan politik PKS dengan Anies Baswedan sudah selesai, mengingat PKS telah secara resmi mendukung pasangan Ridwan Kamil (RK) dan Suswono.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika ditanya oleh media apakah PKS siap berkompetisi dengan Anies Baswedan jika Anies maju dalam Pilgub Jakarta setelah adanya keputusan MK, Aboe menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud melawan Anies, melainkan bersaing dalam kebaikan.

“Bukan melawan, kita ber-fastabiqul khoirot. Berlomba dalam kebaikan,” ucap Habib Aboe.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, dan PKS akan mengikuti perkembangan proses tersebut.

Aboe juga mengisyaratkan bahwa perubahan peta politik mungkin terjadi dalam waktu dekat, dan ia mencontohkan kemungkinan perubahan tersebut di Sulawesi Tengah.

“Besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dalam pencalonan dalam waktu tinggal beberapa hari. Contoh Sulawesi Tengah atau yang model-model beberapa tempat bisa jadi berubah. Bisa jadi, saya belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengubah aturan dalam UU Pilkada terkait dengan pencalonan kepala daerah.

Perubahan tersebut mencakup cara penghitungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kini, partai-partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah mereka tanpa harus memperhitungkan persentase kursi di DPR.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Saja Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa saja makna proklamasi Kemerdekaan Indonesia? Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 bukan…

2 hours ago

Panduan Lengkap: Cara Hapus Akun Akulaku Secara Permanen dan Aman

SwaraWarta.co.id - Memiliki kontrol penuh atas data pribadi di platform keuangan digital adalah hal yang…

2 hours ago

Apa Peran Kelapa Parut dalam Memberikan Serat pada Jajanan Jawa Barat? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Apa peran kelapa parut dalam memberikan serat pada jajanan Jawa Barat? Seperti diketahui,…

2 hours ago

Suhu 37 Apakah Normal? Kenali Batas Suhu Tubuh Sehat Anda

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa badan sedikit hangat, lalu saat dicek dengan termometer, angka menunjukkan…

23 hours ago

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

SwaraWarta.co.id - Setelah semarak perayaan Tahun Baru Imlek berlalu, masyarakat Tionghoa biasanya menantikan satu momen…

1 day ago

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

SwaraWarta.co.id - Momen mudik atau pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi tahunan…

1 day ago