Berita

Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai 50 Ton

 

SwaraWarta.co.idOperasi gabungan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 861 paket rotan.

Rotan tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (15/08).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Bea Cukai Pontianak menjelaskan bahwa penyelundupan ini dilakukan dengan modus pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Barang yang seharusnya diberitahukan sebagai kelapa dengan tujuan ekspor ke Tiongkok, ternyata setelah diperiksa, diketahui sebagai rotan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak, Selasa (27/08).

Pemeriksaan terhadap delapan kontainer tersebut mengungkapkan seluruhnya berisi rotan dengan berat mencapai 50.307 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada 22 Agustus, kasus ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk itu, diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP) sebagai langkah awal dalam proses hukum.

Penemuan ini bermula dari analisis yang dilakukan oleh Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Tim tersebut mencurigai adanya pelanggaran kepabeanan dalam PEB yang diajukan oleh seorang eksportir dengan inisial CV MAS.

Setelah analisis mendalam, Tim Analis menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang meminta Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang ekspor tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan pengawasan dari pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), PT Pelindo Pontianak, pada 15 Agustus 2024.

Dalam proses penyelidikan ini, diketahui bahwa eksportir telah melanggar ketentuan dalam pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyampaikan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean palsu atau yang dipalsukan dapat dikenai hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal delapan tahun dan/atau denda mulai dari Rp100 juta rupiah hingga Rp5 miliar rupiah.

Beni Novri menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, yang melarang ekspor rotan.

Selain itu, tindakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 tentang pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, yang mulai berlaku pada 7 Agustus 2024.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Bea Cukai berharap agar para eksportir lebih mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Beni menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dengan cara yang profesional dan transparan.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya penindakan ini, para eksportir dapat lebih berhati-hati dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk dan keluar dari Indonesia untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Tindakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan kecurangan dalam kegiatan ekspor-impor mereka.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

5 hours ago

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…

6 hours ago

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…

6 hours ago

Tata Cara Sholat 1 Rajab: Mulai dari Niat Hingga Doa Setelah Sholat!

SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…

6 hours ago

Bagaimana Niat Puasa Rajab? Berikut Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…

8 hours ago

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

3 days ago