Hanya ada 1 Paslon, di Pilkada 2024 di 5 Daerah di Jawa Timur?

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada 5 Daerah di Jawa Timur yang memiliki Paslon Tunggal / Tidak memiliki lawan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mencatat bahwa dalam Pilkada 2024 ( tahun ini ), terdapat lima daerah di Jatim yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar, tanpa lawan.

 

Melihat hal ini, KPU setempat akan memberikan perpanjangan waktu pendaftaran paslon selama tiga hari, hal ini dimaksudkan akan Pilkada bisa berjalan dengan semestinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lima daerah yang memiliki calon tunggal atau calon yang hanya melawan kotak kosong tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya, dan Pasuruan.

 

Terkait kepastian perpanjangan pendaftaran paslon, Umam menyerahkan keputusan kepada masing-masing KPU di Kabupaten/Kota, karena KPU di daerah masing-masing, pasti mereka lebih memahami kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Antisipasi Penyebaran Hoax saat Pemilu, KPU Solo Gelar Pelatihan Jurnalistik

 

Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu paslon yang mendaftar, atau calon tunggal. Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran paslon 3 hari,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Jumat, 30 Agustus 2024, dikutip dari Metrotvnews.

 

Sebagai contoh, di Surabaya, semua 18 partai politik mendukung petahana Eri Cahyadi-Armuji untuk Pilwali Surabaya 2024. Hal ini menunjukkan bahwa tidak mungkin ada pesaing lain yang akan mendaftar, kecuali calon independen.

“Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja,” tambah nya.

Baca Juga :  Sah! KPU Sebut Dharma Kun sebagai Paslon Independen di Pilkada Jakarta

 

 

Contohnya di salah satu daerah Jawa Timur, hanya ada satu pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat, yaitu di Kabupaten Bojonegoro. Namun, Umam menyatakan bahwa dia belum mendapatkan informasi terbaru mengenai apakah calon perseorangan tersebut akan maju atau tidak.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terkait

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 19:08 WIB

Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cara Tebus Right Issue INET

Ekonomi

Cara Tebus Right Issue INET: Langkah Mudah bagi Investor!

Thursday, 8 Jan 2026 - 14:21 WIB

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Film

Doraemon Resmi Berhenti Tayang di RCTI Setelah 35 Tahun

Thursday, 8 Jan 2026 - 10:42 WIB