Imbas Penyematan Medali Giveaway pada Gregoria, Metro TV Minta Maaf

- Redaksi

Monday, 12 August 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro TV minta maaf ke Gregoria Mariska Tanjung usai sebut medali giveaway
(Dok. Ist)

Metro TV minta maaf ke Gregoria Mariska Tanjung usai sebut medali giveaway (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Berbagai media sosial ramai membicarakan acara televisi yang membahas perolehan medali Indonesia pada Olimpiade Paris 2024.

Dilansir dari detikcom, Metro TV menjadi stasiun televisi yang menyiarkan acara tersebut pada Minggu (11/8/2024).

Acara tersebut menampilkan foto para atlet Indonesia yang berhasil meraih medali untuk negara mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar baik tersebut meliputi perolehan medali emas pertama dari cabang olahraga panjat tebing oleh Veddriq Leonardo, medali emas dari cabang angkat besi yang diraih oleh Rizky Juniansyah dan medali perunggu pertama yang raib oleh Gregoria Mariska Tunjung. 

Namun, berita tersebut juga mencantumkan kesalahan dalam informasi yang diberikan, di mana perolehan medali Gregoria dikatakan sebagai ‘giveaway’ pada laporan tersebut.

Baca Juga :  Sadis! Anak di Cengkareng Tega Bacok Ibu Kandungnya Sendiri

Tulisan tersebut memicu perdebatan diantara netizen. Metro TV kemudian meminta maaf atas kejadian ini dan mencoba memperbaiki kesalahannya.

Metro TV telah menghapus tulisan ‘giveaway’ pada laporan berita tersebut dan menggantinya dengan peraihan medali perunggu oleh Gregoria di cabang bulu tangkis.

“Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada atlet peraih Medali Perunggu Gregoria Mariska Tunjung dan klarifikasi atas tayangan terkait perolehan medali Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024 yang keliru dan tidak tepat,” tulis Metro TV.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru