Pavel Durov di bebaskan Bersyarat

- Redaksi

Saturday, 31 August 2024 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CEO Telegram, Pavel Durov dibebaskan, usai wamenghadapi sejumlah tuduhan terkait aplikasi perpesanan yang ia dirikan. Setelah empat hari ditahan, ia dibebaskan dengan jaminan sebesar €5 juta (sekitar US$5,56 juta), tetapi hingga saat ini Pavel Durov masih dilarang meninggalkan Prancis.

 

Durov, yang saat ini berusia 39 tahun, didakwa di Prancis karena dianggap gagal mengendalikan konten ekstremis dan ilegal di Telegram ( Aplikasi yang ia buat ). Ia ditangkap di bandara Le Bourget dekat Paris pada Sabtu malam dan menjalani interogasi oleh penyidik selama beberapa hari saat ia ditahan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut jaksa Paris, Laure Beccuau, usai dibebaskan Pavel Durov diwajibkan untuk melapor ke kantor polisi dua kali seminggu dan harus tetap berada di Prancis sebagai syarat pembebasan bersyarat yang ia terima.

Baca Juga :  5 Cara Screenshot di iPhone Series 11, Mudah dan Efektif

 

Pavel ditahan karena menghadapi berbagai tuduhan, termasuk keterlibatan dalam kelompok terorganisasi yang menggunakan platform online untuk transaksi ilegal. Selain itu, Durov juga dituduh menolak untuk menyerahkan dokumen yang diminta oleh pihak berwenang dan aplikasinya terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak dibawah umur. Tuduhan lainnya mencakup bahwa ia diduga memfasilitasi perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang melalui Telegram.

 

Di sisi lain, Durov juga sedang diselidiki atas dugaan kekerasan serius terhadap salah satu anaknya saat berada di Paris bersama mantan pasangannya. Mantan pasangannya juga telah mengajukan pengaduan terpisah terhadap Durov di Swiss tahun lalu.

 

Penangkapan Durov memicu berbagai spekulasi. Telegram menegaskan bahwa Durov “tidak menyembunyikan apa pun” dan berpendapat bahwa tidak adil jika ia ( Pavel Durov ) harus bertanggung jawab atas konten yang tidak pantas, karena orang yang menyalahgunakan aplikasinya.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB