Berita

Serangan Pemukim Ilegal Israel di Tepi Barat: Pembakaran Lahan dan Penyerangan terhadap Komunitas Palestina

 

SwaraWarta.co.id – Dari konflik Gaza, pada Jumat malam, 30 Agustus, pemukim ilegal Israel melancarkan serangan terhadap warga Palestina dan properti mereka di berbagai lokasi di Tepi Barat yang diduduki.

Laporan dari kantor berita Palestina, Wafa, menyebutkan bahwa pemukim membakar lahan pertanian yang luas milik warga Palestina dari desa Burqa, yang terletak di timur Ramallah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemukim yang terlibat dalam serangan ini dilaporkan berasal dari pos pemukiman terdekat, Oz Zion.

Setelah aksi pembakaran, tentara Israel memasuki Burqa dan melemparkan granat kejut serta gas air mata ke rumah-rumah warga desa tersebut.

Selain itu, mereka juga menghalangi tim pemadam kebakaran Palestina untuk mengatasi kebakaran yang melanda lahan pertanian, menurut laporan dari Wafa.

Dalam insiden terpisah, pemukim ilegal Zionis mengambil alih sumber mata air di dekat desa Beit Furik, di timur Nablus.

Di bagian timur Tepi Barat, serangan juga terjadi di komunitas Badui di sebelah barat laut Jericho.

Hassan Malihat, pengawas umum Organisasi Al-Baydar untuk Pembelaan Hak Badui, mengungkapkan bahwa pemukim menyerang komunitas Badui Arab Al-Malihat.

Ia menambahkan bahwa komunitas ini telah menghadapi serangan berulang oleh pemukim bersenjata yang berusaha mengusir mereka secara paksa.

Sejak 7 Oktober, serangan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki meningkat tajam.

Metode yang digunakan oleh pemukim ilegal bervariasi, mulai dari penembakan peluru tajam, pemukulan, melempari kendaraan, hingga menyerang rumah, keluarga, dan petani.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, jumlah total warga Palestina yang tewas akibat serangan tentara Israel dan pemukim mencapai 673 orang, dengan lebih dari 5.400 orang terluka.

Pada 19 Juli, Mahkamah Internasional mengeluarkan keputusan penting dengan menyatakan bahwa pendudukan Israel yang berlangsung selama puluhan tahun di tanah Palestina adalah “ilegal.”

Mahkamah Internasional juga menyerukan evakuasi semua pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, menegaskan kembali posisi hukum internasional mengenai status wilayah yang diduduki ini.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

4 hours ago

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…

4 hours ago

Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…

4 hours ago

Tata Cara Sholat 1 Rajab: Mulai dari Niat Hingga Doa Setelah Sholat!

SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…

4 hours ago

Bagaimana Niat Puasa Rajab? Berikut Bacaan Lengkap Arab, Latin, dan Keutamaannya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…

6 hours ago

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…

3 days ago