Berita

Terungkap! Ini Alasan Bappebti Beri Lisensi Penuh ke 2 Pedagang Kripto

 

SwaraWarta.co.id Dua anggota Bursa Komoditi Nusantara (CFX), yakni Pluang dan PINTU, telah memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Baca Juga: Dukungan Elon Musk untuk Trump: Motif Bisnis di Balik Kontroversi Mobil Listrik

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan memperketat syarat dan standar operasional bagi perusahaan perdagangan aset kripto.

Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan aspek transaksi, keamanan, dan transparansi dalam perdagangan aset kripto.

Seiring dengan adanya regulasi yang lebih ketat, diharapkan industri perdagangan aset kripto dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan teratur, sekaligus melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk investor.

Kedua perusahaan ini menjadi PFAK berlisensi penuh pertama di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna, meningkatkan kepercayaan publik, dan memajukan pertumbuhan industri kripto di tanah air.

Keberhasilan Peluang dan PINTU dalam memperoleh lisensi penuh menunjukkan komitmen mereka untuk terus berinovasi dan mematuhi regulasi demi menciptakan ekosistem kripto yang solid dan terpercaya.

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Pluang dan PINTU. Dengan lisensi penuh ini, mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, tetapi juga menunjukkan komitmen mereka dalam menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di Indonesia,” kata Direktur Utama CFX, Subani Dalam keterangannya, Minggu (4/8).

Perusahaan lainnya juga sedang mengajukan untuk menjadi PFAK, dan CFX akan terus mendukung anggotanya dalam mencapai standar tertinggi dalam operasional dan kepatuhan regulasi, guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan.

“Bappebti terus mendorong agar kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia lebih maksimal sehingga terwujudnya ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien,” tambahnya

Perdagangan fisik aset kripto terus tumbuh signifikan di Indonesia. Pada periode Januari hingga Juni 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 301,75 triliun, dan 70% volume perdagangan aset kripto di Indonesia berasal dari anggota CFX.

Baca Juga: Peluang Bisnis yang Cepat Menghasilkan Uang di Tahun 2024

Jumlah pelanggan terdaftar hingga Juni 2024 mencapai 20,24 juta pelanggan, dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 430.500 pelanggan per bulan sejak Februari 2021. Saat ini, terdapat 33 perusahaan CPFAK dan 2 PFAK terdaftar.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

19 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

22 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

23 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

23 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

23 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

2 days ago