Sejumlah Musisi Ternama Ajukan Gugatan ke MK, Ahmad Dhani Sebut Kekanak-kanakan

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan pendapatnya mengenai gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Dhani, tindakan ini adalah langkah yang kekanak-kanakan.

“Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dhani berpendapat bahwa musisi-musisi yang menggugat UU Hak Cipta tersebut tampaknya berharap mendapatkan fatwa dari MK yang memungkinkan penyanyi untuk tidak membayar royalti atau meminta izin dari pencipta lagu saat mereka membawakan lagu tersebut dalam pertunjukan musik.

Baca Juga :  Inilah Doa dan Adab Ketika Ziarah Kubur

“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” ujarnya.

Menurutnya, sikap semacam itu tidak seharusnya dilakukan oleh musisi yang profesional.

 

Menurut Dhani, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa royalti harus dibayar oleh pelaku pertunjukan. Selain itu, setiap penyanyi yang ingin membawakan lagu ciptaan orang lain juga diwajibkan untuk meminta izin kepada pencipta lagu tersebut. Hal ini diatur dalam UU untuk melindungi hak cipta serta memberi penghargaan kepada pencipta lagu atas karya mereka.

Baca Juga :  Terungkap, WNI Hilang di Osaka Ternyata Bawa Sabu-sabu

Ahmad Dhani juga mengungkit kasus antara penyanyi Agnez Mo dan musisi Ari Bias yang berkaitan dengan masalah royalti. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari penciptanya.

Akibat pelanggaran hak cipta ini, Agnez Mo dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

“Hakim sudah memutus Agnez Mo bersalah karena tidak ada izin dan tidak melakukan pembayaran royalti pertunjukan,” ucapnya.

Dhani menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan pentingnya menghormati hak cipta dan aturan yang ada dalam industri musik.

Ia mengingatkan bahwa para musisi harus paham mengenai kewajiban mereka untuk membayar royalti dan meminta izin kepada pencipta lagu, karena hal tersebut adalah bagian dari profesionalisme di dunia musik.

Baca Juga :  Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Berita Terkait

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 07:52 WIB

Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Berita Terbaru