Bagaimana Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab?

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

Hukum makan Bekicot .Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Penting bagi setiap Muslim untuk memahami perbedaan pendapat mengenai hukum konsumsi bekicot dalam empat mazhab. Dalam Islam, ada aturan jelas tentang makanan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi oleh umatnya. Beberapa makanan yang dilarang meliputi babi, bangkai hewan darat, dan hewan yang disembelih dengan nama selain Allah SWT.

Selain itu, ada juga kriteria tertentu, seperti hewan buas bertaring atau burung yang bercakar, yang juga tidak boleh dikonsumsi. Namun, terdapat beberapa hewan yang masih menjadi bahan perdebatan, salah satunya adalah bekicot, yang dalam bahasa Arab disebut halzun (حلزون). Bekicot adalah siput darat dan para ulama telah memberikan rincian hukum mengenai konsumsi hewan ini.

Menurut empat mazhab besar, ada dua pendapat tentang hukum makan bekicot: diperbolehkan dan diharamkan.

Hukum Mengkonsumsi Bekicot Menurut 4 Mazhab

 Mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Jumhur ulama dari tiga mazhab ini memasukkan bekicot ke dalam kategori hasyarat, yaitu hewan-hewan kecil melata yang hidup di tanah. Mereka sepakat bahwa hasyarat termasuk bekicot adalah haram dimakan karena dianggap kotor (khabits). Ini berdasarkan Surat al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa Allah menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk.

Dalam Mazhab Zhahiri, riwayat dari Ibnu Hazm dalam kitab al-Muhalla bi al-Atsar menegaskan larangan memakan bekicot dan semua jenis hasyarat seperti tokek, kumbang, dan serangga lainnya, dengan merujuk pada firman Allah yang melarang konsumsi bangkai.

Baca Juga :  China Open 2023: Kalah Lagi di Babak Pertama, Fajar/Rian Siap-Siap Turun Takhta

Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa bahwa bekicot termasuk kategori hasyarat, dan mengharamkan memakannya serta membudidayakannya untuk konsumsi.

 Mazhab Maliki

Berbeda dengan pendapat jumhur ulama, Mazhab Maliki dalam salah satu qaulnya memperbolehkan konsumsi bekicot dan hewan hasyarat secara umum. Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra, Imam Malik menyatakan bahwa bekicot, yang hidup di darat dan menempel di pohon, boleh dimakan jika diambil dalam keadaan hidup lalu dimasak. Namun, bekicot yang mati sebelum dimakan dianggap haram.

Kesimpulannya, hukum makan bekicot menurut empat mazhab besar adalah haram menurut Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali, tetapi diperbolehkan menurut Maliki.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Apa yang Dimaksud dengan School Well-Being dalam Konteks Pendidikan? Berikut Penjelasannya!
Bapak Ibu Guru yang Bersemangat, Bagaimana Kita dapat Membuat Lingkungan Sekolah Menjadi Lebih Sejahtera?
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru