Berita

Bagaimana Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita?

SwaraWarta.co.id– Salat jenazah memiliki perbedaan dengan salat lainnya karena tidak melibatkan rukuk dan sujud serta tidak memiliki jumlah rakaat tertentu. Fokus utama salat jenazah adalah berdiri, menghadap kiblat, berniat, dan melakukan takbir sebanyak empat kali diikuti dengan bacaan dan doa khusus sebelum diakhiri dengan salam, semua dilakukan dalam posisi berdiri.

Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita

Mengenai hukum salat jenazah bagi wanita, Sayyid Sabiq dalam bukunya “Fiqh Sunnah” menjelaskan bahwa wanita diperbolehkan untuk melaksanakan salat jenazah. Seperti halnya pria, wanita dapat melakukan salat jenazah baik secara berjamaah maupun sendirian.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Imam Ibnu Muqri dan didukung oleh Imam ar-Ramli, salat jenazah oleh wanita sah dan hanya dapat memenuhi kewajiban fardu kifayah untuk wanita saja, tanpa menghapuskan kewajiban tersebut bagi pria, seperti yang diungkapkan Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku “Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A – Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab.”

“Wanita yang salat jenazah hanya bisa menggugurkan kewajiban bagi kalangan wanita saja (tidak bisa menggugurkan kewajiban bagi laki-laki.” (Sarh al-Minhaj, II/181)

Sedangkan menurut Ibnu Hajar, salat jenazah bagi wanita adalah sah dan bisa menggugurkan kewajiban salat jenazah bagi yang lain dengan syarat tidak ada orang laki-laki. Disunnahkan pula untuk melaksanakan salat jenazah secara berjamaah.

“(Salat jenazah) boleh bagi wanita selagi tidak ada yang lain (yaitu orang laki-laki) dan juga dapat menggugurkan kewajiban orang laki-laki serta disunnahkan pelaksanaan salat jenazah dengan berjamaah.” (Sarh al-Minhaj, II/181)

Keutamaan Salat Jenazah

Salat jenazah memiliki beberapa keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan salat jenazah yang akan di dapatkan jika seorang muslim melaksanakannya menurut hadits yang terdapat dalam buku karya Sayyid Sabiq,

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa yang mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti Gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti Gunung Uhud.”

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang keluar mengikuti jenazah dari rumahnya dan ikut menyalatinya lantas ikut mengantarkannya sampai dimakamkan, maka balasan baginya adalah dua qirath, yang mana satu qirath sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menyalatinya lalu pulang, maka baginya adalah satu qirath.”

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

SwaraWarta.co.id – Apakah Pertamax disubsidi? Bagi pemilik kendaraan bermotor, memilih jenis Bahan Bakar Minyak (BBM)…

7 hours ago

Cara Menurunkan Desil DTKS Agar Berpeluang Mendapatkan KIP Kuliah dan Bansos

SwaraWarta.co.id - Bagaimana car menurunkan desil? Bagi Anda yang sedang mendaftar KIP Kuliah atau mengharapkan…

7 hours ago

Cara Instal ChatGPT di Microsoft Excel: Dongkrak Produktivitas Kerja Kamu dalam Hitungan Menit!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa pusing tujuh keliling saat harus berhadapan dengan ribuan baris data…

8 hours ago

RESMI! Harga Pertamax Mengalami Kenaikan, Cek Rincian Tarif Terbarunya

SwaraWarta.co.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor energi nasional. PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra…

9 hours ago

Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru, Usai Tumbangkan Mozambik dengan Skor Tipis 1-0

SwaraWarta.co.id - Kabar menggembirakan datang dari skuad Garuda. Setelah sukses membekuk Mozambik dengan skor tipis…

9 hours ago

Kenapa Haid Tidak Teratur? Kenali Penyebab dan Kapan Harus Waspada!

SwaraWarta.co.id – Kenapa haid tidak teratur? Siklus menstruasi yang tidak teratur sering kali menjadi sumber…

1 day ago