Berita

Bagaimana Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita?

SwaraWarta.co.id– Salat jenazah memiliki perbedaan dengan salat lainnya karena tidak melibatkan rukuk dan sujud serta tidak memiliki jumlah rakaat tertentu. Fokus utama salat jenazah adalah berdiri, menghadap kiblat, berniat, dan melakukan takbir sebanyak empat kali diikuti dengan bacaan dan doa khusus sebelum diakhiri dengan salam, semua dilakukan dalam posisi berdiri.

Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita

Mengenai hukum salat jenazah bagi wanita, Sayyid Sabiq dalam bukunya “Fiqh Sunnah” menjelaskan bahwa wanita diperbolehkan untuk melaksanakan salat jenazah. Seperti halnya pria, wanita dapat melakukan salat jenazah baik secara berjamaah maupun sendirian.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Imam Ibnu Muqri dan didukung oleh Imam ar-Ramli, salat jenazah oleh wanita sah dan hanya dapat memenuhi kewajiban fardu kifayah untuk wanita saja, tanpa menghapuskan kewajiban tersebut bagi pria, seperti yang diungkapkan Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku “Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A – Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab.”

“Wanita yang salat jenazah hanya bisa menggugurkan kewajiban bagi kalangan wanita saja (tidak bisa menggugurkan kewajiban bagi laki-laki.” (Sarh al-Minhaj, II/181)

Sedangkan menurut Ibnu Hajar, salat jenazah bagi wanita adalah sah dan bisa menggugurkan kewajiban salat jenazah bagi yang lain dengan syarat tidak ada orang laki-laki. Disunnahkan pula untuk melaksanakan salat jenazah secara berjamaah.

“(Salat jenazah) boleh bagi wanita selagi tidak ada yang lain (yaitu orang laki-laki) dan juga dapat menggugurkan kewajiban orang laki-laki serta disunnahkan pelaksanaan salat jenazah dengan berjamaah.” (Sarh al-Minhaj, II/181)

Keutamaan Salat Jenazah

Salat jenazah memiliki beberapa keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan salat jenazah yang akan di dapatkan jika seorang muslim melaksanakannya menurut hadits yang terdapat dalam buku karya Sayyid Sabiq,

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa yang mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti Gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti Gunung Uhud.”

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang keluar mengikuti jenazah dari rumahnya dan ikut menyalatinya lantas ikut mengantarkannya sampai dimakamkan, maka balasan baginya adalah dua qirath, yang mana satu qirath sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menyalatinya lalu pulang, maka baginya adalah satu qirath.”

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

3 Cara Daftar Shopee Food Driver Lengkap, Mudah, dan Agar Cepat Diterima

SwaraWarta.co.id - Cara daftar Shopee Food Driver kini makin banyak dicari oleh masyarakat yang ingin…

17 hours ago

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

SwaraWarta.co.id - Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50…

17 hours ago

Prediksi Skor Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Skuad Garuda Siap Curi Poin Penuh di Laga Perdana!

SwaraWarta.o.id - Prediksi skor Indonesia vs Kamboja di piala AFF 2026 menjadi topik hangat yang…

17 hours ago

15 Daftar Film Horor Indonesia Paling Mencekam yang Wajib Masuk Watchlist

SwaraWarta.co.id - Mencari referensi 15 daftar film horor indonesia yang benar-benar bisa bikin bulu kuduk…

18 hours ago

Bagaimana Ilmu Sains Digunakan dalam Pekerjaan Dokter? Mari Disimak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana ilmu sains digunakan dalam pekerjaan dokter? Saat kita berkunjung ke rumah sakit,…

18 hours ago

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

SwaraWarta.co.id – Mengapa dapat terjadi perbedaan waktu? Pernahkah Anda menelepon keluarga di luar negeri dan…

2 days ago