Berita

Bagaimana Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita?

SwaraWarta.co.id– Salat jenazah memiliki perbedaan dengan salat lainnya karena tidak melibatkan rukuk dan sujud serta tidak memiliki jumlah rakaat tertentu. Fokus utama salat jenazah adalah berdiri, menghadap kiblat, berniat, dan melakukan takbir sebanyak empat kali diikuti dengan bacaan dan doa khusus sebelum diakhiri dengan salam, semua dilakukan dalam posisi berdiri.

Hukum Salat Jenazah Bagi Wanita

Mengenai hukum salat jenazah bagi wanita, Sayyid Sabiq dalam bukunya “Fiqh Sunnah” menjelaskan bahwa wanita diperbolehkan untuk melaksanakan salat jenazah. Seperti halnya pria, wanita dapat melakukan salat jenazah baik secara berjamaah maupun sendirian.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Imam Ibnu Muqri dan didukung oleh Imam ar-Ramli, salat jenazah oleh wanita sah dan hanya dapat memenuhi kewajiban fardu kifayah untuk wanita saja, tanpa menghapuskan kewajiban tersebut bagi pria, seperti yang diungkapkan Agus Arifin dan Sundus Wahidah dalam buku “Ensiklopedia Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A – Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab.”

“Wanita yang salat jenazah hanya bisa menggugurkan kewajiban bagi kalangan wanita saja (tidak bisa menggugurkan kewajiban bagi laki-laki.” (Sarh al-Minhaj, II/181)

Sedangkan menurut Ibnu Hajar, salat jenazah bagi wanita adalah sah dan bisa menggugurkan kewajiban salat jenazah bagi yang lain dengan syarat tidak ada orang laki-laki. Disunnahkan pula untuk melaksanakan salat jenazah secara berjamaah.

“(Salat jenazah) boleh bagi wanita selagi tidak ada yang lain (yaitu orang laki-laki) dan juga dapat menggugurkan kewajiban orang laki-laki serta disunnahkan pelaksanaan salat jenazah dengan berjamaah.” (Sarh al-Minhaj, II/181)

Keutamaan Salat Jenazah

Salat jenazah memiliki beberapa keutamaan. Berikut adalah beberapa keutamaan salat jenazah yang akan di dapatkan jika seorang muslim melaksanakannya menurut hadits yang terdapat dalam buku karya Sayyid Sabiq,

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang mengantar jenazah dan menyalatinya, maka baginya satu qirath. Siapa yang mengantar jenazah sampai selesai (proses pemakamannya), maka baginya dua qirath. Yang paling kecil adalah seperti Gunung Uhud atau salah satu dari keduanya adalah seperti Gunung Uhud.”

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang keluar mengikuti jenazah dari rumahnya dan ikut menyalatinya lantas ikut mengantarkannya sampai dimakamkan, maka balasan baginya adalah dua qirath, yang mana satu qirath sama dengan Gunung Uhud. Dan barangsiapa yang menyalatinya lalu pulang, maka baginya adalah satu qirath.”

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, berapa anggaran MBG per hari yang digelontorkan negara untuk program Makan Bergizi…

1 hour ago

Sebutkan dan Jelaskan Struktur Teks Negosiasi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut sebutkan dan jelaskan struktur teks negosiasi? Dalam kehidupan sehari-hari, kita…

6 hours ago

Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi…

6 hours ago

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

SwaraWarta.co.id - Pemandangan mengerikan menyelimuti ibu kota Iran, Teheran, di mana kilang minyak Iran terbakar hebat setelah menjadi…

6 hours ago

Mengapa Guru Perlu Mengetahui Pendekatan Pembelajaran yang Tepat? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa guru perlu mengetahui pendekatan pembelajaran yang tepat? Pernahkah kamu merasa sudah menjelaskan…

1 day ago

Bagaimana Cara Tes IQ? Berikut Panduan Lengkap Mengukur Kecerdasan Anda

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa penasaran seberapa tinggi kapasitas intelektual yang Anda miliki? Skor IQ…

1 day ago