Pendidikan

Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum duniawi yang tegas.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Apakah status pernah menikah mengubah klasifikasi hukumannya?

Memahami Perbedaan Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan dua kategori pelaku zina dalam syariat Islam:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Zina Muhsan: Dilakukan oleh orang yang sudah terikat pernikahan yang sah (suami atau istri).
  2. Zina Ghairu Muhsan: Dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan yang sah.

Status Janda dan Duda: Muhsan atau Ghairu Muhsan?

Banyak yang keliru menganggap bahwa janda atau duda termasuk dalam kategori Muhsan karena mereka “pernah” menikah. Namun, secara hukum asal dalam penetapan had (hukuman), status Muhsan hanya disematkan kepada mereka yang saat kejadian zina berlangsung masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Oleh karena itu, jika seorang janda atau duda melakukan perbuatan zina, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai Zina Ghairu Muhsan. Hal ini dikarenakan saat perbuatan tersebut terjadi, mereka tidak lagi memiliki pasangan sah yang menjadi benteng penjaga kehormatan.

Bentuk Hukuman yang Diberlakukan

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (termasuk janda dan duda) adalah:

  • Cambuk (Jilid): Pelaku dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 2.
  • Pengasingan (Taghrib): Selain cambuk, sebagian besar ulama (seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pelaku juga harus diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya selama satu tahun untuk memberikan efek jera dan memutus lingkungan yang buruk.

Penting untuk Dicatat: Penegakan hukum ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi (negara/pemerintah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, bukan dilakukan secara main hakim sendiri oleh masyarakat.

Secara hukum Islam, hukuman bagi janda atau duda yang berzina adalah hukuman bagi pelaku ghairu muhsan, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan. Meski secara status sosial mereka pernah menikah, ketiadaan ikatan pernikahan yang aktif saat kejadian membuat mereka tidak dijatuhi hukuman rajam.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Bagaimana Formula Panca Cinta Bisa Menjadi Jawaban Bagi Kondisi Dunia yang Tengah Defisit Cinta Ini? Apa yang Bisa Anda Lakukan!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana formula panca cinta bisa menjadi jawaban bagi kondisi dunia yang tengah defisit…

3 hours ago

Cara Restart iPhone untuk Semua Tipe agar Performa Kembali Ngebut

SwaraWarta.co.id - Seringkali iPhone mulai terasa lambat, aplikasi sering keluar sendiri (force close), atau layar…

3 hours ago

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

SwaraWarta.co.id - Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku belum…

4 hours ago

TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "TPG April 2026 kapan cair" menjadi salah satu pencarian paling banyak dilakukan…

20 hours ago

Bek Muda Berdarah Indonesia Kini Jadi Rebutan PSG dan Klub Elite Eropa

SwaraWarta.co.id - Nama Jayden Oosterwolde kini tengah menjadi perbincangan hangat di bursa transfer. Bek kiri…

21 hours ago

3 Cara Buat iCloud Baru dengan Mudah di Berbagai Perangkat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara buat iCloud baru. Memiliki perangkat Apple tanpa akun iCloud rasanya…

22 hours ago