Pendidikan

Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum duniawi yang tegas.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Apakah status pernah menikah mengubah klasifikasi hukumannya?

Memahami Perbedaan Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan dua kategori pelaku zina dalam syariat Islam:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Zina Muhsan: Dilakukan oleh orang yang sudah terikat pernikahan yang sah (suami atau istri).
  2. Zina Ghairu Muhsan: Dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan yang sah.

Status Janda dan Duda: Muhsan atau Ghairu Muhsan?

Banyak yang keliru menganggap bahwa janda atau duda termasuk dalam kategori Muhsan karena mereka “pernah” menikah. Namun, secara hukum asal dalam penetapan had (hukuman), status Muhsan hanya disematkan kepada mereka yang saat kejadian zina berlangsung masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Oleh karena itu, jika seorang janda atau duda melakukan perbuatan zina, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai Zina Ghairu Muhsan. Hal ini dikarenakan saat perbuatan tersebut terjadi, mereka tidak lagi memiliki pasangan sah yang menjadi benteng penjaga kehormatan.

Bentuk Hukuman yang Diberlakukan

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (termasuk janda dan duda) adalah:

  • Cambuk (Jilid): Pelaku dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 2.
  • Pengasingan (Taghrib): Selain cambuk, sebagian besar ulama (seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pelaku juga harus diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya selama satu tahun untuk memberikan efek jera dan memutus lingkungan yang buruk.

Penting untuk Dicatat: Penegakan hukum ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi (negara/pemerintah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, bukan dilakukan secara main hakim sendiri oleh masyarakat.

Secara hukum Islam, hukuman bagi janda atau duda yang berzina adalah hukuman bagi pelaku ghairu muhsan, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan. Meski secara status sosial mereka pernah menikah, ketiadaan ikatan pernikahan yang aktif saat kejadian membuat mereka tidak dijatuhi hukuman rajam.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Sebutkan dan Jelaskan Struktur Teks Negosiasi? Simak Pembahasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut sebutkan dan jelaskan struktur teks negosiasi? Dalam kehidupan sehari-hari, kita…

3 hours ago

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

SwaraWarta.co.id - Pemandangan mengerikan menyelimuti ibu kota Iran, Teheran, di mana kilang minyak Iran terbakar hebat setelah menjadi…

3 hours ago

Mengapa Guru Perlu Mengetahui Pendekatan Pembelajaran yang Tepat? Simak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa guru perlu mengetahui pendekatan pembelajaran yang tepat? Pernahkah kamu merasa sudah menjelaskan…

22 hours ago

Bagaimana Cara Tes IQ? Berikut Panduan Lengkap Mengukur Kecerdasan Anda

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa penasaran seberapa tinggi kapasitas intelektual yang Anda miliki? Skor IQ…

23 hours ago

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

SwaraWarta.co.id - Mulai 2026, lanskap digital Indonesia akan memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi melarang…

24 hours ago

6 Cara Membuat Kue Bawang Renyah dan Gurih: Camilan Favorit Keluarga

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kue bawang? Siapa yang bisa menolak kelezatan kue bawang? Camilan…

24 hours ago