Pendidikan

Bagaimana Hukuman Bagi Pelaku Zina Ghairu Muhsan yang Merupakan Janda atau Duda? Berikut Penjelasannya

SwaraWarta.co.id – Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum duniawi yang tegas.

Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Apakah status pernah menikah mengubah klasifikasi hukumannya?

Memahami Perbedaan Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan dua kategori pelaku zina dalam syariat Islam:

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Zina Muhsan: Dilakukan oleh orang yang sudah terikat pernikahan yang sah (suami atau istri).
  2. Zina Ghairu Muhsan: Dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan yang sah.

Status Janda dan Duda: Muhsan atau Ghairu Muhsan?

Banyak yang keliru menganggap bahwa janda atau duda termasuk dalam kategori Muhsan karena mereka “pernah” menikah. Namun, secara hukum asal dalam penetapan had (hukuman), status Muhsan hanya disematkan kepada mereka yang saat kejadian zina berlangsung masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah.

Oleh karena itu, jika seorang janda atau duda melakukan perbuatan zina, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai Zina Ghairu Muhsan. Hal ini dikarenakan saat perbuatan tersebut terjadi, mereka tidak lagi memiliki pasangan sah yang menjadi benteng penjaga kehormatan.

Bentuk Hukuman yang Diberlakukan

Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (termasuk janda dan duda) adalah:

  • Cambuk (Jilid): Pelaku dicambuk sebanyak 100 kali. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 2.
  • Pengasingan (Taghrib): Selain cambuk, sebagian besar ulama (seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa pelaku juga harus diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya selama satu tahun untuk memberikan efek jera dan memutus lingkungan yang buruk.

Penting untuk Dicatat: Penegakan hukum ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi (negara/pemerintah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, bukan dilakukan secara main hakim sendiri oleh masyarakat.

Secara hukum Islam, hukuman bagi janda atau duda yang berzina adalah hukuman bagi pelaku ghairu muhsan, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan. Meski secara status sosial mereka pernah menikah, ketiadaan ikatan pernikahan yang aktif saat kejadian membuat mereka tidak dijatuhi hukuman rajam.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Cara Daftar JKN Mobile Terbaru dengan Mudah dan Tanpa Ribet Langsung dari HP

SwaraWarta.co.id - Cara daftar JKN Mobile kini jauh lebih cepat dan bisa kamu lakukan kapan…

13 hours ago

Daftar Nama Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 dari 50 Menjadi 26 Pemain yang Dibawa John Herdman

SwaraWarta.co.id – Siapa sajakah daftar nama skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026? Turnamen sepak…

14 hours ago

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ETIKA DIGITAL? BERIKUT INI PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan etika digital? Pernahkah Anda melihat komentar pedas di media…

15 hours ago

Laurin Ulrich Punya Peluang Besar Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Ini Alasannya!

SwaraWarta.co.id - Proyek pencarian bakat keturunan di Eropa terus membawa angin segar bagi masa depan…

15 hours ago

Cara Mengatasi Akun WA Dibatasi dengan Mudah dan Ampun Anti Blokir Permanent

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi akun wa dibatasi sebenarnya sangat mudah jika kamu memahami penyebab utama…

15 hours ago

3 Cara Meningkatkan Stamina Futsal Agar Tidak Cepat Lemah di Menit Akhir

SwaraWarta.co.id - Cara meningkatkan stamina futsal agar tidak cepat lemah di menit akhir jadi kunci…

1 day ago