SwaraWarta.co.id – Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum duniawi yang tegas.
Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Apakah status pernah menikah mengubah klasifikasi hukumannya?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan dua kategori pelaku zina dalam syariat Islam:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak yang keliru menganggap bahwa janda atau duda termasuk dalam kategori Muhsan karena mereka “pernah” menikah. Namun, secara hukum asal dalam penetapan had (hukuman), status Muhsan hanya disematkan kepada mereka yang saat kejadian zina berlangsung masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah.
Oleh karena itu, jika seorang janda atau duda melakukan perbuatan zina, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai Zina Ghairu Muhsan. Hal ini dikarenakan saat perbuatan tersebut terjadi, mereka tidak lagi memiliki pasangan sah yang menjadi benteng penjaga kehormatan.
Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (termasuk janda dan duda) adalah:
Penting untuk Dicatat: Penegakan hukum ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi (negara/pemerintah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, bukan dilakukan secara main hakim sendiri oleh masyarakat.
Secara hukum Islam, hukuman bagi janda atau duda yang berzina adalah hukuman bagi pelaku ghairu muhsan, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan. Meski secara status sosial mereka pernah menikah, ketiadaan ikatan pernikahan yang aktif saat kejadian membuat mereka tidak dijatuhi hukuman rajam.
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut sebutkan dan jelaskan struktur teks negosiasi? Dalam kehidupan sehari-hari, kita…
SwaraWarta.co.id - Pemandangan mengerikan menyelimuti ibu kota Iran, Teheran, di mana kilang minyak Iran terbakar hebat setelah menjadi…
SwaraWarta.co.id – Mengapa guru perlu mengetahui pendekatan pembelajaran yang tepat? Pernahkah kamu merasa sudah menjelaskan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa penasaran seberapa tinggi kapasitas intelektual yang Anda miliki? Skor IQ…
SwaraWarta.co.id - Mulai 2026, lanskap digital Indonesia akan memasuki babak baru. Pemerintah secara resmi melarang…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat kue bawang? Siapa yang bisa menolak kelezatan kue bawang? Camilan…