Bagaimana Hukum Ziarah Kubur dari 2 Organisasi Islam di Indonesia?

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Ziarah Kubur.Doc.lst

Hukum Ziarah Kubur.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, dan mempunyai beberapa organisasi Islam yang berbeda. Organisasi Islam terbesar di Indonesia adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Diantara keduanya mempunyai beberapa pandangan yang berbeda dalam menjalankan ibadahnya, namun tetap pada tujuan beribadah kepada Allah SWT yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang hukum ziarah kubur dari kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Ziarah Kubur Menurut 2 Organisasi Islam Indonesia

Ziarah kubur merupakan mengunjungi makam orang Islam yang satu keluarga atau orang lain dengan tujuan memohon ampun atas dosanya dan mengingatkan kita akan kematian sebagai bentuk beribadah pada Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum melakukan ziarah kubur menurut NU dan Muhammadiyah? Simak pembahasannya:

Hukum Ziarah Kubur di NU

Dikutip dari nu.online, hukum ziarah kubur adalah Sunnah atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

Baca Juga :  Guru Supriyani Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Bersalah

   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْر

Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).

Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana kterangan berikut:

   زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran. (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521).

Baca Juga :  Cara Bikin Ketupat untuk Pemula: Anti Gagal, Padat, dan Tahan Lama

Hukum Ziarah Kubur di Muhammadiyah

Mungkin kita sering mendengar informasi bahwa Muhammadiyah tidak melakukan ziarah kubur. Namun informasi awam itu belum tentu benar, dan kita tidak bisa menyimpulkan bahwa Muhammadiyah melarang adanya ziarah kubur.

Dikutip dari berberapa sumber, hukum ziarah kubur dalam Muhammadiyah adalah boleh.

عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati.” [HR. Jama’ah]

Baca Juga :  Mudik Gratis Lebaran 2025 Kapan Dibuka? Jangan Lewatkan Informasi Terbarunya!

Menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Dr. H. Syamsul Hidayat, BA. M.Ag. Beliau menyatakan bahwa hukum ziarah kubur adalah sunah, namun dengan tatacara yang sudah dituntunkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hal ini, perlu meluruskan niat dan tujuannya dari ziarah kubur yaitu untuk mendoakan dan mengingat kematian atau mengingat kampung akhirat.

 

Nah, begitulah hukum ziarah kubur dari dua organisasi Islam terbedar di Indonesia. Intinya kedua organisasi tersebut memperbolehkan dan bahkan mensunnahkan pelaksanaan ziarah kubur. Oleh karena itu, yang paling penting diperhatikan adalah niat kita dan perlu diingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga/Bangunan/Usaha yang Tidak Ada di Prelist? Berikut ini Penjelasannya!
BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG
Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!
Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Apa yang Dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Mengapa Hal Ini Penting Bagi Indonesia Sebagai Negara yang Memiliki Keragaman Suku, Agama, dan Budaya?

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 09:44 WIB

Bagaimana Penomoran Bangunan untuk Keluarga/Bangunan/Usaha yang Tidak Ada di Prelist? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 5 June 2026 - 09:35 WIB

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Thursday, 4 June 2026 - 10:45 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

Thursday, 4 June 2026 - 09:10 WIB

Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!

Thursday, 4 June 2026 - 08:12 WIB

Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!

Berita Terbaru

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Berita

BGN Stop Sementara Pembangunan Dapur Baru untuk MBG

Friday, 5 Jun 2026 - 09:35 WIB