Bagaimana Hukum Ziarah Kubur dari 2 Organisasi Islam di Indonesia?

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Ziarah Kubur.Doc.lst

Hukum Ziarah Kubur.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, dan mempunyai beberapa organisasi Islam yang berbeda. Organisasi Islam terbesar di Indonesia adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Diantara keduanya mempunyai beberapa pandangan yang berbeda dalam menjalankan ibadahnya, namun tetap pada tujuan beribadah kepada Allah SWT yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang hukum ziarah kubur dari kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Ziarah Kubur Menurut 2 Organisasi Islam Indonesia

Ziarah kubur merupakan mengunjungi makam orang Islam yang satu keluarga atau orang lain dengan tujuan memohon ampun atas dosanya dan mengingatkan kita akan kematian sebagai bentuk beribadah pada Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum melakukan ziarah kubur menurut NU dan Muhammadiyah? Simak pembahasannya:

Hukum Ziarah Kubur di NU

Dikutip dari nu.online, hukum ziarah kubur adalah Sunnah atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

Baca Juga :  Marselino Ferdinan Siap Curi 3 Poin di Kandang Timnas Myanmar

   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْر

Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).

Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana kterangan berikut:

   زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran. (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521).

Baca Juga :  Panduan Islam: Apakah Tidur Membatalkam Wudhu? Simak Penjelasan Berikut Ini Agar Tak Salah Paham!

Hukum Ziarah Kubur di Muhammadiyah

Mungkin kita sering mendengar informasi bahwa Muhammadiyah tidak melakukan ziarah kubur. Namun informasi awam itu belum tentu benar, dan kita tidak bisa menyimpulkan bahwa Muhammadiyah melarang adanya ziarah kubur.

Dikutip dari berberapa sumber, hukum ziarah kubur dalam Muhammadiyah adalah boleh.

عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati”.” [HR. Jama’ah]

Baca Juga :  Ditendang Sapi, Panitia Kurban di Lampung Muntah Darah hingga Tak Sadarkan Diri

Menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Dr. H. Syamsul Hidayat, BA. M.Ag. Beliau menyatakan bahwa hukum ziarah kubur adalah sunah, namun dengan tatacara yang sudah dituntunkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hal ini, perlu meluruskan niat dan tujuannya dari ziarah kubur yaitu untuk mendoakan dan mengingat kematian atau mengingat kampung akhirat.

 

Nah, begitulah hukum ziarah kubur dari dua organisasi Islam terbedar di Indonesia. Intinya kedua organisasi tersebut memperbolehkan dan bahkan mensunnahkan pelaksanaan ziarah kubur. Oleh karena itu, yang paling penting diperhatikan adalah niat kita dan perlu diingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!
KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!
Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!
Apa yang Anda akan Lakukan agar Peserta Didik Mampu Menerapkan dan Merefleksikan Materi yang Dipelajari dengan Situasi Kehidupan Nyata?

Berita Terkait

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Saturday, 26 September 2026 - 13:24 WIB

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Saturday, 26 September 2026 - 13:15 WIB

Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Saturday, 26 September 2026 - 11:00 WIB

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Saturday, 26 September 2026 - 10:17 WIB

VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!

Berita Terbaru

Guruh Soekarno Putra

Berita

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Saturday, 26 Sep 2026 - 11:00 WIB