Bagaimana Hukum Ziarah Kubur dari 2 Organisasi Islam di Indonesia?

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum Ziarah Kubur.Doc.lst

Hukum Ziarah Kubur.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, dan mempunyai beberapa organisasi Islam yang berbeda. Organisasi Islam terbesar di Indonesia adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Diantara keduanya mempunyai beberapa pandangan yang berbeda dalam menjalankan ibadahnya, namun tetap pada tujuan beribadah kepada Allah SWT yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang hukum ziarah kubur dari kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Ziarah Kubur Menurut 2 Organisasi Islam Indonesia

Ziarah kubur merupakan mengunjungi makam orang Islam yang satu keluarga atau orang lain dengan tujuan memohon ampun atas dosanya dan mengingatkan kita akan kematian sebagai bentuk beribadah pada Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum melakukan ziarah kubur menurut NU dan Muhammadiyah? Simak pembahasannya:

Hukum Ziarah Kubur di NU

Dikutip dari nu.online, hukum ziarah kubur adalah Sunnah atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

Baca Juga :  Tiba-tiba Mencium Bau Parfum Seseorang Menurut Islam, Apa Artinya?

   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْر

Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).

Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana kterangan berikut:

   زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran. (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521).

Baca Juga :  Doa Tolak Bala: Bacaan dan Maknanya untuk Menjaga Diri dari Bahaya

Hukum Ziarah Kubur di Muhammadiyah

Mungkin kita sering mendengar informasi bahwa Muhammadiyah tidak melakukan ziarah kubur. Namun informasi awam itu belum tentu benar, dan kita tidak bisa menyimpulkan bahwa Muhammadiyah melarang adanya ziarah kubur.

Dikutip dari berberapa sumber, hukum ziarah kubur dalam Muhammadiyah adalah boleh.

عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati.” [HR. Jama’ah]

Baca Juga :  MA Buka Suara Atas Putusan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan yang jadi Konsumsi Publik

Menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Dr. H. Syamsul Hidayat, BA. M.Ag. Beliau menyatakan bahwa hukum ziarah kubur adalah sunah, namun dengan tatacara yang sudah dituntunkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hal ini, perlu meluruskan niat dan tujuannya dari ziarah kubur yaitu untuk mendoakan dan mengingat kematian atau mengingat kampung akhirat.

 

Nah, begitulah hukum ziarah kubur dari dua organisasi Islam terbedar di Indonesia. Intinya kedua organisasi tersebut memperbolehkan dan bahkan mensunnahkan pelaksanaan ziarah kubur. Oleh karena itu, yang paling penting diperhatikan adalah niat kita dan perlu diingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri.

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!
TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima
Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru
Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?
Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!
Jelaskan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Identitas Diri Seseorang, Jelaskan Perkembangan Kognitif dan Sosioemosional Anak pada Anak Usia Dini?
JELASKAN KONSEP IDEAL OER? BERIKUT INI PEMBAHASANNYA SECARA LENGKAP!
Mengapa Membuka Akses Belajar di Era Digital Menjadi Hal yang Sangat Penting? Bagaimana Hubungannya dengan Hak Cipta yang Restriktif?

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 10:36 WIB

Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!

Friday, 29 May 2026 - 09:30 WIB

TPG Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal dan Cara Cek Penerima

Friday, 29 May 2026 - 09:15 WIB

Berapa Gaji KAI Properti? Ini Kisaran Gaji dan Tunjangan Terbaru

Thursday, 28 May 2026 - 15:57 WIB

Bocoran Jadwal Lengkap: BPNT 2026 Kapan Cair ke Rekening Kamu?

Wednesday, 27 May 2026 - 09:23 WIB

Apakah Boleh Makan Sebelum Sholat Idul Adha? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Tips memilih shoulder bag wanita agar tampak awet muda: pilih bahan, warna, ukuran, dan desain simpel yang stylish serta timeless.

Lifestyle

Tips Memilih Shoulder Bag Wanita Agar Tampak Awet Muda!

Friday, 29 May 2026 - 10:36 WIB