Berita

Bagaimana Hukum Ziarah Kubur dari 2 Organisasi Islam di Indonesia?

SwaraWarta.co.id– Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak di dunia, dan mempunyai beberapa organisasi Islam yang berbeda. Organisasi Islam terbesar di Indonesia adalah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Diantara keduanya mempunyai beberapa pandangan yang berbeda dalam menjalankan ibadahnya, namun tetap pada tujuan beribadah kepada Allah SWT yang berdasar pada Al-Qur’an dan Hadist. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas tentang hukum ziarah kubur dari kedua organisasi tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Ziarah Kubur Menurut 2 Organisasi Islam Indonesia

Ziarah kubur merupakan mengunjungi makam orang Islam yang satu keluarga atau orang lain dengan tujuan memohon ampun atas dosanya dan mengingatkan kita akan kematian sebagai bentuk beribadah pada Allah SWT.

Lantas bagaimana hukum melakukan ziarah kubur menurut NU dan Muhammadiyah? Simak pembahasannya:

Hukum Ziarah Kubur di NU

Dikutip dari nu.online, hukum ziarah kubur adalah Sunnah atau sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Hal ini berdasar pada sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

   كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْر

Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).

Anjuran melaksanakan ziarah kubur ini bersifat umum, baik menziarahi kuburan orang-orang shalih ataupun menziarahi kuburan orang Islam secara umum. Hal ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali sebagaimana kterangan berikut:

   زيارة القبور مستحبة على الجملة للتذكر والاعتبار وزيارة قبور الصالحين مستحبة لأجل التبرك مع الاعتبار

Ziarah kubur disunahkan secara umum dengan tujuan untuk mengingat (kematian) dan mengambil pelajaran, dan menziarahi kuburan orang-orang shalih disunahkan dengan tujuan untuk tabarruk (mendapatkan barakah) serta pelajaran. (Al-Ghazali, Ihya’ Ulum ad-Dien, juz 4, halaman: 521).

Hukum Ziarah Kubur di Muhammadiyah

Mungkin kita sering mendengar informasi bahwa Muhammadiyah tidak melakukan ziarah kubur. Namun informasi awam itu belum tentu benar, dan kita tidak bisa menyimpulkan bahwa Muhammadiyah melarang adanya ziarah kubur.

Dikutip dari berberapa sumber, hukum ziarah kubur dalam Muhammadiyah adalah boleh.

عن أبي هريرة قال قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati.” [HR. Jama’ah]

Menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Dr. H. Syamsul Hidayat, BA. M.Ag. Beliau menyatakan bahwa hukum ziarah kubur adalah sunah, namun dengan tatacara yang sudah dituntunkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hal ini, perlu meluruskan niat dan tujuannya dari ziarah kubur yaitu untuk mendoakan dan mengingat kematian atau mengingat kampung akhirat.

 

Nah, begitulah hukum ziarah kubur dari dua organisasi Islam terbedar di Indonesia. Intinya kedua organisasi tersebut memperbolehkan dan bahkan mensunnahkan pelaksanaan ziarah kubur. Oleh karena itu, yang paling penting diperhatikan adalah niat kita dan perlu diingat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

SwaraWarta.co.id - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program bantuan sosial yang paling…

10 hours ago

Di Balik Layar: Alasan Psikologi Orang Tidak Posting Foto di Media Sosial

SwaraWarta.co.id - Ada beberapa alasan psikologi orang tidak posting foto di media sosial. Di era…

11 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Interkoneksi Antara Faktor Biologi, Psikologi, dan Sosial Lingkungan dalam Model Biopsikososial?

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas, apa yang dimaksud dengan interkoneksi antara faktor biologi,…

11 hours ago

Panik Karena PC Mati? Ini Solusi Bagaimana Kalau Ada Komputer yang Rusak

SwaraWarta.co.id - Di era digital saat ini, komputer dan laptop telah menjadi "nyawa" bagi produktivitas…

12 hours ago

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

SwaraWarta.co.id - Di era digital saat ini, kebutuhan akan dana darurat seringkali datang tiba-tiba. Sebagai…

12 hours ago

Apakah ONIC Gugur di M7? Simak Update Terkini Nasib Sang Raja Langit

SwaraWarta.co.id - Pecinta Mobile Legends di tanah air saat ini tengah dilanda kekhawatiran terkait performa…

1 day ago