Berita

Cara Berpacaran yang Halal Dalam Islam, Anti Zina

Ustadz Hanan Attaki, Ustadz yang sering berdakwah dengan target kalangan anak muda. Dakwahnya terasa bersahabat sehingga seringkali berhasil menarik perhatian anak muda.

 

Dalam suatu tausiyah, Ustadz Hanan Attaki menyoroti sebuah isu yang eksis dikalangan anak muda. Yaitu “pacaran” . Pacaran adalah sebuah kegiatan yang sering dilakukan anak muda.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ustadz Hanan Attaki pacaran tidaklah berdosa asal dilakukan sesuai dengan aturan dari Allah SWT, yaitu dengan cara menikah atau halal kan dulu.

 

“Pacaran nggak boleh? Boleh, tetapi akad dulu baru pacaran!” kata Ustaz Hanan Attaki dalam sebuah tausiah.

 

Terkait hal ini, Ustadz Hanan Attaki mengambil pedoman dari sebuah surat di Al- Quran, yaitu surat Ar-Rum ayat 21

 

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ

 

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Dalam surat Ar-rum, Ustadz Hanan Attaki menyoroti kalimat “kasih sayang” menurut nya saling ber kasih sayang sama mirip dan sama dengan pacaran.

 

Setelah itu Ustadz Hanan Attaki juga mengatakan pendapatnya, menurutnya berpacaran setelah menikah itu lebih seru dan lebih asik, karena tiap hal yang dilakukan akan mendapatkan pahala.

 

“Nggak perlu ngumpet, nggak perlu diam-diaman, nggak perlu takut ketahuan orang lain, nggak perlu takut dosa, malah berpahala lagi tuh. Ngeliat aja berpahala, memegang tangannya berpahala, berpelukan berpahala, dan seterusnya tidak usah diperjelas.” terang Ustadz Hanan Attaki.

 

 

Dapat disimpulkan bahwa hukum berpacaran itu tidak boleh bila dilakukan sebelum menikah, dan akan diperbolehkan bahkan di anjurkan bila dilakukan setelah menikah. Karena kita pasti memiliki keinginan namun Allah SWT punya aturan.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

SwaraWarta.co.id - Mencari 22 ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk ibu-ibu yang siap menyemarakkan suasana…

59 minutes ago

Bagaimana hubungan kenduri dengan kemerdekaan Indonesia yang Jarang Disadari?

SwaraWarta.co.id - Bagaimana hubungan kenduri dengan kemerdekaan Indonesia ternyata menyimpan filosofi mendalam yang telah mengakar…

1 hour ago

Cara Clear Cache Chrome Paling Ampuh Bikin Browser Ngebut Lagi

SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara clear cache chrome adalah solusi paling cepat saat browser kesayanganmu mulai…

1 hour ago

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati…

1 day ago

Mengapa BPUPKI Dibentuk? Ini Alasan Utama dan Sejarah Penting di Baliknya

SwaraWarta.co.id - Mengapa BPUPKI dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada pertengahan tahun 1945? Pertanyaan ini…

1 day ago

Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang

SwaraWarta.co.id - Samsat buka jam berapa sih sebenarnya? Pertanyaan ini sering banget muncul saat kamu…

1 day ago