Berita

Cara Berpacaran yang Halal Dalam Islam, Anti Zina

Ustadz Hanan Attaki, Ustadz yang sering berdakwah dengan target kalangan anak muda. Dakwahnya terasa bersahabat sehingga seringkali berhasil menarik perhatian anak muda.

 

Dalam suatu tausiyah, Ustadz Hanan Attaki menyoroti sebuah isu yang eksis dikalangan anak muda. Yaitu “pacaran” . Pacaran adalah sebuah kegiatan yang sering dilakukan anak muda.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ustadz Hanan Attaki pacaran tidaklah berdosa asal dilakukan sesuai dengan aturan dari Allah SWT, yaitu dengan cara menikah atau halal kan dulu.

 

“Pacaran nggak boleh? Boleh, tetapi akad dulu baru pacaran!” kata Ustaz Hanan Attaki dalam sebuah tausiah.

 

Terkait hal ini, Ustadz Hanan Attaki mengambil pedoman dari sebuah surat di Al- Quran, yaitu surat Ar-Rum ayat 21

 

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ

 

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Dalam surat Ar-rum, Ustadz Hanan Attaki menyoroti kalimat “kasih sayang” menurut nya saling ber kasih sayang sama mirip dan sama dengan pacaran.

 

Setelah itu Ustadz Hanan Attaki juga mengatakan pendapatnya, menurutnya berpacaran setelah menikah itu lebih seru dan lebih asik, karena tiap hal yang dilakukan akan mendapatkan pahala.

 

“Nggak perlu ngumpet, nggak perlu diam-diaman, nggak perlu takut ketahuan orang lain, nggak perlu takut dosa, malah berpahala lagi tuh. Ngeliat aja berpahala, memegang tangannya berpahala, berpelukan berpahala, dan seterusnya tidak usah diperjelas.” terang Ustadz Hanan Attaki.

 

 

Dapat disimpulkan bahwa hukum berpacaran itu tidak boleh bila dilakukan sebelum menikah, dan akan diperbolehkan bahkan di anjurkan bila dilakukan setelah menikah. Karena kita pasti memiliki keinginan namun Allah SWT punya aturan.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

CERMATILAH Alamat Surat Dinas Berikut! Kepada Yth: Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas ilmu pendidikan, UPI Jl. Setiabudhi no 229 bandung

Berikut pembahasan lengkap mengenai kesalahan penulisan alamat surat dinas dan cara memperbaikinya. Contoh alamat surat…

2 minutes ago

JELASKAN Dan Bandingkan Sumber-Sumber Hukum Islam Yang Utama, Seperti Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas, Bagaimana Peran Dan Kedudukan Setiap Sumber

Hukum Islam, sebagai sistem hukum yang komprehensif, bersumber dari beberapa pilar utama yang saling melengkapi…

7 minutes ago

Unik! Warga China Gunakan Daun Teratai Sebagai Masker Penangkal Panas Matahari

SwaraWarta.co.id - Sebuah video unik yang diunggah oleh akun TikTok @boyanknow menarik perhatian banyak warganet.…

1 hour ago

Kikil Sapi, Masakan Lezat yang Praktis dan Cocok untuk Keluarga

SwaraWarta.co.id - Kikil sapi adalah bagian dari kaki sapi yang banyak digemari masyarakat Indonesia. Teksturnya…

1 hour ago

14 Kereta Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara saat HUT ke-498 Jakarta

SwaraWarta.co.id - Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta yang jatuh pada Minggu…

1 hour ago

Kerja Sama Nuklir Indonesia-Rusia Dinilai Sebagai Langkah Strategis

SwaraWarta.co.id - Rencana kerja sama antara Indonesia dan Rusia dalam pengembangan teknologi nuklir dinilai sebagai…

1 hour ago