Berita

Cara Berpacaran yang Halal Dalam Islam, Anti Zina

Ustadz Hanan Attaki, Ustadz yang sering berdakwah dengan target kalangan anak muda. Dakwahnya terasa bersahabat sehingga seringkali berhasil menarik perhatian anak muda.

 

Dalam suatu tausiyah, Ustadz Hanan Attaki menyoroti sebuah isu yang eksis dikalangan anak muda. Yaitu “pacaran” . Pacaran adalah sebuah kegiatan yang sering dilakukan anak muda.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ustadz Hanan Attaki pacaran tidaklah berdosa asal dilakukan sesuai dengan aturan dari Allah SWT, yaitu dengan cara menikah atau halal kan dulu.

 

“Pacaran nggak boleh? Boleh, tetapi akad dulu baru pacaran!” kata Ustaz Hanan Attaki dalam sebuah tausiah.

 

Terkait hal ini, Ustadz Hanan Attaki mengambil pedoman dari sebuah surat di Al- Quran, yaitu surat Ar-Rum ayat 21

 

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ

 

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Dalam surat Ar-rum, Ustadz Hanan Attaki menyoroti kalimat “kasih sayang” menurut nya saling ber kasih sayang sama mirip dan sama dengan pacaran.

 

Setelah itu Ustadz Hanan Attaki juga mengatakan pendapatnya, menurutnya berpacaran setelah menikah itu lebih seru dan lebih asik, karena tiap hal yang dilakukan akan mendapatkan pahala.

 

“Nggak perlu ngumpet, nggak perlu diam-diaman, nggak perlu takut ketahuan orang lain, nggak perlu takut dosa, malah berpahala lagi tuh. Ngeliat aja berpahala, memegang tangannya berpahala, berpelukan berpahala, dan seterusnya tidak usah diperjelas.” terang Ustadz Hanan Attaki.

 

 

Dapat disimpulkan bahwa hukum berpacaran itu tidak boleh bila dilakukan sebelum menikah, dan akan diperbolehkan bahkan di anjurkan bila dilakukan setelah menikah. Karena kita pasti memiliki keinginan namun Allah SWT punya aturan.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

6 Cara Cetak Kartu BPJS Lewat WA: Praktis, Cepat, dan Tanpa Antre

SwaraWarta.co.id – Tips mudah cara cetak kartu BPJS lewat WA yang bisa Anda lakukan. Kehilangan…

2 hours ago

APA SARAN KAMU AGAR SEKOLAH BEBAS DARI KEKERASAN?

SwaraWarta.co.id - Sekolah seharusnya menjadi "rumah kedua" di mana anak-anak merasa aman untuk bereksplorasi dan…

4 hours ago

Mengapa Belanda Berhasil Menguasai Indonesia dalam Waktu yang Sangat Lama Dibanding Bangsa Barat Lainnya?

SwaraWarta.co.id – Mengapa Belanda berhasil menguasai Indonesia dalam waktu yang sangat lama dibanding bangsa barat…

5 hours ago

Cara Membeli Mata Uang Iran: Panduan Lengkap dan Aman 2026

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membeli mata uang Iran? Bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan…

6 hours ago

Cara Membeli Materai Elektronik Secara Resmi dengan Aman

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membeli materai elektronik yang perlu Anda pahami. Di era digital…

6 hours ago

Bagaimana Praktik Pembelajaran yang Mencerminkan Integrasi KBC dan PM? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana praktik pembelajaran yang mencerminkan integrasi KBC dan PM? Dalam dunia pendidikan modern,…

22 hours ago