Berita

Cara Berpacaran yang Halal Dalam Islam, Anti Zina

Ustadz Hanan Attaki, Ustadz yang sering berdakwah dengan target kalangan anak muda. Dakwahnya terasa bersahabat sehingga seringkali berhasil menarik perhatian anak muda.

 

Dalam suatu tausiyah, Ustadz Hanan Attaki menyoroti sebuah isu yang eksis dikalangan anak muda. Yaitu “pacaran” . Pacaran adalah sebuah kegiatan yang sering dilakukan anak muda.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ustadz Hanan Attaki pacaran tidaklah berdosa asal dilakukan sesuai dengan aturan dari Allah SWT, yaitu dengan cara menikah atau halal kan dulu.

 

“Pacaran nggak boleh? Boleh, tetapi akad dulu baru pacaran!” kata Ustaz Hanan Attaki dalam sebuah tausiah.

 

Terkait hal ini, Ustadz Hanan Attaki mengambil pedoman dari sebuah surat di Al- Quran, yaitu surat Ar-Rum ayat 21

 

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ

 

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Dalam surat Ar-rum, Ustadz Hanan Attaki menyoroti kalimat “kasih sayang” menurut nya saling ber kasih sayang sama mirip dan sama dengan pacaran.

 

Setelah itu Ustadz Hanan Attaki juga mengatakan pendapatnya, menurutnya berpacaran setelah menikah itu lebih seru dan lebih asik, karena tiap hal yang dilakukan akan mendapatkan pahala.

 

“Nggak perlu ngumpet, nggak perlu diam-diaman, nggak perlu takut ketahuan orang lain, nggak perlu takut dosa, malah berpahala lagi tuh. Ngeliat aja berpahala, memegang tangannya berpahala, berpelukan berpahala, dan seterusnya tidak usah diperjelas.” terang Ustadz Hanan Attaki.

 

 

Dapat disimpulkan bahwa hukum berpacaran itu tidak boleh bila dilakukan sebelum menikah, dan akan diperbolehkan bahkan di anjurkan bila dilakukan setelah menikah. Karena kita pasti memiliki keinginan namun Allah SWT punya aturan.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Mengapa Struktur Organisasi Matriks Rentan Terjadi Konflik di Dunia Kerja? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bingung harus mendengarkan perintah dari siapa saat bekerja? Situasi ini…

20 hours ago

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

SwaraWarta.co.id - Pengumuman hasil Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)…

23 hours ago

Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre

SwaraWarta.co.id - Kamu sedang menunggu pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tapi malas kalau harus…

24 hours ago

Apakah Uruguay Pernah Juara Piala Dunia? Simak Fakta Menariknya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "apakah Uruguay pernah juara Piala Dunia?" mungkin sering terlintas di benak para…

1 day ago

Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi

SwaraWarta.co.id – Kabar duka kembali menyelimuti pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia…

1 day ago

Kenapa Kubo Tidak Main? Ini Penyebab Bintang Jepang Absen di Piala Dunia 2026

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "kenapa Kubo tidak main?" menjadi perbincangan hangat para pecinta sepak bola, terutama…

2 days ago