Cara Berpacaran yang Halal Dalam Islam, Anti Zina

- Redaksi

Friday, 13 September 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ustadz Hanan Attaki, Ustadz yang sering berdakwah dengan target kalangan anak muda. Dakwahnya terasa bersahabat sehingga seringkali berhasil menarik perhatian anak muda.

 

Dalam suatu tausiyah, Ustadz Hanan Attaki menyoroti sebuah isu yang eksis dikalangan anak muda. Yaitu “pacaran” . Pacaran adalah sebuah kegiatan yang sering dilakukan anak muda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Ustadz Hanan Attaki pacaran tidaklah berdosa asal dilakukan sesuai dengan aturan dari Allah SWT, yaitu dengan cara menikah atau halal kan dulu.

 

“Pacaran nggak boleh? Boleh, tetapi akad dulu baru pacaran!” kata Ustaz Hanan Attaki dalam sebuah tausiah.

 

Terkait hal ini, Ustadz Hanan Attaki mengambil pedoman dari sebuah surat di Al- Quran, yaitu surat Ar-Rum ayat 21

Baca Juga :  Rekomendasi Mobil Listrik Murah di Indonesia dan Terkenal Ramah Lingkungan

 

وَمِنۡ اٰيٰتِهٖۤ اَنۡ خَلَقَ لَكُمۡ مِّنۡ اَنۡفُسِكُمۡ اَزۡوَاجًا لِّتَسۡكُنُوۡۤا اِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُمۡ مَّوَدَّةً وَّرَحۡمَةً  ؕ اِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوۡمٍ يَّتَفَكَّرُوۡنَ

 

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

 

Dalam surat Ar-rum, Ustadz Hanan Attaki menyoroti kalimat “kasih sayang” menurut nya saling ber kasih sayang sama mirip dan sama dengan pacaran.

 

Setelah itu Ustadz Hanan Attaki juga mengatakan pendapatnya, menurutnya berpacaran setelah menikah itu lebih seru dan lebih asik, karena tiap hal yang dilakukan akan mendapatkan pahala.

Baca Juga :  Kapolres Jakarta Utara Imbau Debt Collector Tak Rampas Kendaraan Warga

 

“Nggak perlu ngumpet, nggak perlu diam-diaman, nggak perlu takut ketahuan orang lain, nggak perlu takut dosa, malah berpahala lagi tuh. Ngeliat aja berpahala, memegang tangannya berpahala, berpelukan berpahala, dan seterusnya tidak usah diperjelas.” terang Ustadz Hanan Attaki.

 

 

Dapat disimpulkan bahwa hukum berpacaran itu tidak boleh bila dilakukan sebelum menikah, dan akan diperbolehkan bahkan di anjurkan bila dilakukan setelah menikah. Karena kita pasti memiliki keinginan namun Allah SWT punya aturan.

Penulis : Pipit Adila Wati Siswi Magang, SMAN 1 Ponorogo.

Berita Terkait

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026
Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern
6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah
Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar
PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!
Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!
Jadwal Puasa Arafah dan Manfaatnya: Raih Keutamaan di Bulan Dzulhijjah
Gak Pake Ribet! Begini Cara Cek Desil lewat Google untuk Dapat Bantuan Pemerintah

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 15:25 WIB

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

Monday, 25 May 2026 - 11:22 WIB

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Sunday, 24 May 2026 - 12:26 WIB

Gaji Nunggak atau Kena PHK Sepihak? Ini Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker yang Benar

Saturday, 23 May 2026 - 13:55 WIB

PRJ 2026 Kapan? Catat Jadwal, dan Lokasi Terbarunya!

Saturday, 23 May 2026 - 10:46 WIB

Kapan Pengumuman TKA SMP? Berikut Ini Jadwal Resminya!

Berita Terbaru