Heboh Aturan Izin Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan: MUI Perbolehkan Asal….

- Redaksi

Sunday, 1 September 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris MUI
(Dok. Ist)

Sekertaris MUI (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menjelaskan bahwa aborsi diperbolehkan dalam Islam jika terdapat indikasi kedaruratan medis.

“Harus ada indikasi kedaruratan klinis, sebab tidak ada indikasi itu maka tak dibenarkan secara syariat agama,” katanya saat dijumpai di Jakarta Selatan, Jumat 30 Agustus 2024.

Namun, jika tidak ada kondisi darurat secara klinis, maka aborsi tidak diizinkan menurut hukum syariat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini juga berlaku untuk kasus korban pemerkosaan, di mana aborsi diperbolehkan.

“Untuk korban pemerkosaan juga sama. Apakah mempertahankan anak membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu atau tidak, kesehatan mental juga masuk pertimbangan untuk keselamatan,” tandasnya

Baca Juga :  Pendaki Cilik Jadi Korban Pencabulan di Gunung Bawakaraeng, Pelaku Langsung Kabur Usai Ditegur

Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,”

Berita Terkait

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru
MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 09:44 WIB

Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Mengganti Password WiFi Biznet

Teknologi

6 Cara Ganti Kata Sandi WiFi Biznet Terbaru: Aman dan Cepat!

Friday, 1 May 2026 - 09:52 WIB