Heboh Aturan Izin Aborsi Bagi Korban Pemerkosaan: MUI Perbolehkan Asal….

- Redaksi

Sunday, 1 September 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris MUI
(Dok. Ist)

Sekertaris MUI (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menjelaskan bahwa aborsi diperbolehkan dalam Islam jika terdapat indikasi kedaruratan medis.

“Harus ada indikasi kedaruratan klinis, sebab tidak ada indikasi itu maka tak dibenarkan secara syariat agama,” katanya saat dijumpai di Jakarta Selatan, Jumat 30 Agustus 2024.

Namun, jika tidak ada kondisi darurat secara klinis, maka aborsi tidak diizinkan menurut hukum syariat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini juga berlaku untuk kasus korban pemerkosaan, di mana aborsi diperbolehkan.

“Untuk korban pemerkosaan juga sama. Apakah mempertahankan anak membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu atau tidak, kesehatan mental juga masuk pertimbangan untuk keselamatan,” tandasnya

Baca Juga :  Crush Bakal Nikah, Sutrisno Tega Bunuh Mempelai Pria Jelang Ijab Kabul

Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan praktik aborsi dengan syarat dan kondisi tertentu yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,”

Berita Terkait

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 14:49 WIB

Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Friday, 4 September 2026 - 09:31 WIB

JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terbaru

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi

Pendidikan

Apa Isi Tri Darma Perguruan Tinggi? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:40 WIB

Penyebab Utama Tekanan Darah

Kesehatan

Tensi Rendah Kenapa Bisa Terjadi pada Tubuhmu?

Saturday, 5 Sep 2026 - 14:29 WIB