Hukum Istri Tetap Tinggal dengan Suami Setelah Cerai

- Redaksi

Wednesday, 11 September 2024 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Istri Tetap Tinggal dengan Suaminya? Bagaimana Hukumnya?.Doc.lst

Mantan Istri Tetap Tinggal dengan Suaminya? Bagaimana Hukumnya?.Doc.lst

SwaraWarta.co.id– Dalam hukum Islam, perempuan yang cerai dengan suaminya harus tetap tinggal di rumah mantan suaminya selama masa iddah. masa tunggu atau berkabung yang harus dilalui oleh seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun kematian. Selama periode ini, ia dilarang keluar rumah, dan suami juga tidak boleh mengeluarkannya tanpa alasan yang sah.

“Hal ini disebabkan suami, selama dalam iddah, masih diperkenankan merujuk dan mengembalikan istri kepada perlindungan perkawinan untuk sekali lagi –apabila talak ini baru satu atau dua kali,” jelas Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu’ammal Hamidy berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggal di rumah mantan suami memungkinkan adanya kesempatan untuk suami merenungkan kembali keputusan perceraian dan mengingat kembali hubungan mereka sebelum masa iddah berakhir. Ini juga bertujuan agar perempuan memiliki waktu untuk memastikan kebersihan rahimnya dan untuk menjaga hak serta kehormatan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Doa Akhir Tahun Baru Islam dan Artinya

“Sebab hati selalu berubah, pikiran selalu baru, seorang yang sedang marah kadang-kadang menjadi rela, orang yang naik pitam kadang-kadang menjadi dingin dan orang yang benci kadang-kadang menjadi cinta,” ujar al-Qardhawi.

Berkaitan dengan seorang istri yang dicerai suaminya, Allah berfirman dalam Surah At-Thalaq ayat 1:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
“Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

Jika perceraian tidak dapat dihindari, maka kedua pihak diharapkan menjalani proses perceraian dengan cara yang baik, tanpa menyakiti, menciptakan konflik yang tidak perlu, atau mengabaikan hak masing-masing.

Baca Juga :  Heboh Kabar Penculikan Wanita di Bandung, Begini Kronologinya

Firman Allah dalam Surat At-Thalaq ayat 2:

فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, rujuklah dengan mereka secara baik atau lepaskanlah mereka secara baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil dari kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Yang demikian itu dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.”

Penulis : Vahira Mona Luthfita, Jurnalis Magang

Berita Terkait

GAC Group Meluncurkan Mobil Terbang Govy AirCab di Hong Kong Auto Show 2025
Perkelahian di Arena Sabung Ayam di Bali Berakhir Tragis, Satu Orang Tewas
Viral Video Pria Diduga Korban Begal di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Taman 24 Jam Jadi Ramah Hewan, Khususnya Kucing
Tanem, Warga Ponorogo yang Hilang, Ditemukan Meninggal di Sungai Bengawan Madiun
Penembakan Dua WNA Australia di Bali, Satu Tewas di Vila Mewah Badung
Swedia Bebas Asap Rokok, Pakar Sarankan Indonesia Terapkan Metode THR
Piala Presiden 2025 Tambah Seru, Dua Klub Internasional Turut Berpartisipasi

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 08:56 WIB

GAC Group Meluncurkan Mobil Terbang Govy AirCab di Hong Kong Auto Show 2025

Sunday, 15 June 2025 - 08:48 WIB

Perkelahian di Arena Sabung Ayam di Bali Berakhir Tragis, Satu Orang Tewas

Sunday, 15 June 2025 - 08:45 WIB

Viral Video Pria Diduga Korban Begal di Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sunday, 15 June 2025 - 08:42 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Taman 24 Jam Jadi Ramah Hewan, Khususnya Kucing

Sunday, 15 June 2025 - 08:35 WIB

Penembakan Dua WNA Australia di Bali, Satu Tewas di Vila Mewah Badung

Berita Terbaru

Olahraga

Dewa United FC Siap Menggebrak Piala Presiden 2025

Sunday, 15 Jun 2025 - 08:51 WIB