Berita

Hukum Mubazir atau Tidak Menghabiskan Makanan Dalam Islam

Apakah kalian tipe orang yang makan sedikit, lalu sering mengambil makanan yang banyak dan berlebihan sehingga tidak habis dan mubazir

 

Lantas bagaimana hukum tidak menghabiskan makanan atau mem mubazir kan makanan dalam Islam??

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengertian mubazir adalah sebuah perbuatan yang memakai sesuatu tidak layak dan semestinya. Dalam bahasa Arab, mubazir di sebut Idla’ah al-mal.

 

Contoh perbuatan mubazir adalah saat kita tidak menghabiskan makanan dan membuangnya begitu saja.

 

 

Sebenarnya membuang-buang harta atau bersikap boros merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama. Hal ini karena orang yang boros dianggap sebagai saudara setan, dan setan adalah makhluk yang ingkar kepada Allah SWT.

 

Oleh karena itu, membuang-buang makanan termasuk dalam kategori perbuatan yang tidak baik dan tidak disukai Allah SWT karena termasuk dalam perbuatan mubazir.

 

Tentang mubazir sebenarnya telah dijelaskan dalam surat Al-Isra ayat 26 dan 27 yang berbunyi :

 

وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا‏ ٢٦

 

 

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26)

 

 

اِنَّ الۡمُبَذِّرِيۡنَ كَانُوۡۤا اِخۡوَانَ الشَّيٰطِيۡنِ ؕ وَكَانَ الشَّيۡطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوۡرًا‏ ٢٧

 

Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.

 

 

Dari kedua ayat Al-Quran di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan mubazir adalah perbuatan yang tidak disukai oleh Allah Subhanallahu wata’ala, selain itu mubazir juga disebut sebut merupakan sifat yang disukai setan.

 

Oleh karena itu sebaiknya kita menghindarinya, namun apabila kita benar-benar sudah tidak mampu menghabiskan makanan, kita bisa tetap memanfaatkan makanan sisa yang kita punya, seperti memberi makanan sisa yang memiliki kondisi baik untuk hewan peliharaan atau membuat pupuk alami dengan makanan sisa.

Jurnalis Magang

Peserta Magang Jurnalistik Online

Recent Posts

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

SwaraWarta.co.id - Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memanggil sejumlah pemain senior…

4 hours ago

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

SwaraWarta.co.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjar Baru,…

4 hours ago

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

SwaraWarta.co.id - Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) resmi memecat pelatih kepala tim nasional mereka, Branko…

5 hours ago

Konflik Israel-Iran, Mesir Tunda Peresmian Museum Dekat Piramida Giza

SwaraWarta.co.id - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menunda acara pembukaan resmi Museum Besar Mesir (Grand Egyptian…

5 hours ago

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja…

5 hours ago

10 Tempat Wisata di Karanganyar yang Wajib Kamu Kunjungi, Cocok Buat Pecinta Fotografi

swarawarta.co.id - Karanganyar di Jawa Tengah menyimpan banyak pesona alam yang menakjubkan. Tempat wisata di…

7 hours ago