Berita

Kebakaran di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta: Penyelidikan Berlangsung, Operasional Tetap Normal

 

SwaraWarta.co.id – Pihak Kepolisian Resor Kota Bandara SoekarnoHatta saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran yang terjadi di salah satu tenant food & beverage (F&B) di area keberangkatan Terminal 3 Bandara tersebut.

Kejadian kebakaran ini dilaporkan terjadi pada Minggu dini hari.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Alvin, Kabag Ops Polresta Bandara Soetta, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kepastian mengenai penyebab kebakaran tersebut.

Petugas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Angkasa Pura II selaku pengelola terminal telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil pemeriksaan TKP masih dalam tahap menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Meski begitu, pihak berwenang memastikan bahwa tim pemadam kebakaran dari Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) dengan sigap berhasil mengendalikan kobaran api yang melahap tenant F&B tersebut.

Menurut Alvin, beberapa saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian sedang diinterogasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Hingga kini, sudah ada dua saksi yang diperiksa, dan proses interogasi masih terus berlanjut.

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Dwi Ananda Wicaksana, menegaskan bahwa insiden kebakaran ini tidak mempengaruhi operasional bandara maupun jadwal penerbangan.

Ia menyatakan bahwa seluruh layanan bandara tetap berjalan normal dan pihak bandara telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kenyamanan penumpang, seperti membagikan masker agar proses boarding tetap dapat berlangsung seperti biasa.

Dalam upaya pemadaman api, Bandara Soekarno-Hatta mengerahkan sekitar 20 petugas pemadam kebakaran internal. Selain itu, tim Avsec dan teknisi setempat juga turut membantu dalam proses penanganan.

Menurut Dwi Ananda, kebakaran terjadi sekitar pukul 04.24 WIB, dan api berhasil diatasi oleh personel ARFF pada pukul 04.30 WIB, setelah titik api berhasil diidentifikasi.

Petugas ARFF saat ini masih melakukan proses normalisasi di lokasi kebakaran, termasuk menghilangkan asap di dalam terminal menggunakan vacuum smoke dan exhaust fan.

Lebih lanjut, Dwi memastikan bahwa tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini.

Tenant yang terkena dampak kebakaran juga sudah dipastikan dapat kembali beroperasi.

Pihak Angkasa Pura II (AP II) juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi akibat insiden tersebut, dan menegaskan bahwa operasional penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tetap berjalan dengan normal.

Saat ini, investigasi lanjutan terkait penyebab munculnya titik api di tenant F&B tersebut masih terus dilakukan oleh pihak bandara bersama dengan kepolisian.

Meskipun kebakaran sempat menimbulkan kepanikan, namun respons cepat dari tim pemadam kebakaran berhasil memastikan bahwa situasi dapat segera terkendali dan tidak berdampak signifikan terhadap operasional bandara.

Dengan terus berlangsungnya penyelidikan ini, diharapkan dalam waktu dekat pihak berwenang dapat menemukan titik terang mengenai penyebab kebakaran tersebut, sehingga langkah-langkah pencegahan di masa mendatang dapat segera diterapkan.***

Utep Sutiana

Menulis Novel, Cerpen, dan Puisi yang kemudian hijrah ke jalur jurnalistik media online. Tergabung dalam portal Busurnusa.com dan SwaraWarta.co.id

Recent Posts

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya, apa itu yang dimaksud dengan meningkatkan kemampuan secara kritis? Istilah…

12 hours ago

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

SwaraWarta.co.id – Apa saja model teori pembuktian yang dianut dalam sistem hukum acara pidana Indonesia?…

13 hours ago

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

SwaraWarta.co.id - Indonesia diguncang oleh skandal korupsi besar terkait fasilitas izin ekspor crude palm oil…

14 hours ago

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Kasus Nabilla, seorang anak berusia 10 tahun yang kehilangan orang tuanya, menimbulkan pertanyaan penting mengenai…

14 hours ago

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah,…

14 hours ago

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Kasus Suneo dan Tanah Kosong: Analisis Hukum Peralihan Hak Milik dan Perlindungan Hukum Suatu kasus…

14 hours ago