Kesal Dimintai Uang, Suami Tega Aniaya Istri hingga Babak Belur

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiaya terhadap istrinya sendiri
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Jais (54), seorang buruh harian lepas di Palembang, melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya yang ke-2 berinisial DA (35) di rumah korban yang berada di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang

Aksi penganiayaan tersebut terjadi karena Ahmad Jais merasa kesal saat istrinya meminta uang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Ahmad Jais baru saja pulang dari bekerja ketika diminta uang oleh istrinya yang sudah dinikahi selama 13 tahun.

“Karena pelaku tidak mempunyai uang pada waktu itu dan tidak senang dengan cara korban (meminta uang), akhirnya terjadilah adu mulut antara mereka berdua,” katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (10/3/2024).

Baca Juga :  Macet di Jaktim, Sopir Angkot jadi Sasaran Begal

Akibatnya, terjadi keributan yang semakin memanas hingga akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan aksi penganiayaan terhadap istrinya.

“Pelaku memukul istrinya 4 kali menggunakan helm, kemudian memukul kepala istrinya dengan tangan sebanyak 3 kali, memelintir tangan korban 2 kali, menjambak rambut korban hingga akhirnya memukul tubuh korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter,” jelasnya.

Terhadap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ahmad Jais, DA tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Korban sendiri menderita luka di bagian kepala, kaki hingga tubuhnya akibat KDRT tersebut,” kata dia.

Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 44 ayat (1), ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga :  KPU Siapkan Diri Hadapi Gugatan Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud

Meski begitu, dalam penjelasannya kepada polisi, Ahmad Jais mengaku bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukannya hanya dilakukan untuk melindungi dirinya setelah istrinya menyerang terlebih dahulu.

“Saya cuman mau ngambil paksa tongkat kayu itu karena dia mukul saya duluan, mungkin karena saling tarik tongkat tadi jadi dia kena pukul,” katanya.

Berita Terkait

Agrowisata Karangsari, Destinasi Wisata dan Pertanian di Kota Blitar
DLHI.co.id: Portal Dinas Lingkungan Hidup Indonesia yang Bikin Kamu Peduli Lingkungan
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Lamongan, Akibat Luapan Bengawan Solo
Sri Sumiarsih Wafat, Ikon Lawak Surabaya Tinggalkan Kenangan Indah
Dua Menu MBG di SMPN 35 Bandung Tercemar Bakteri dan Jamur, Program Kini Kembali Berjalan
Makna dan Cara Merayakan Idul Adha, Hari Besar Kedua Umat Islam
Limbah Kurban Tak Jadi Masalah, Ini Solusi Ramah Lingkungan dari Pemprov DKI
Kayu Hanyut Jadi Berkah, Warga Skouw Papua Raup Penghasilan dari PLTU

Berita Terkait

Thursday, 22 May 2025 - 17:01 WIB

Agrowisata Karangsari, Destinasi Wisata dan Pertanian di Kota Blitar

Thursday, 22 May 2025 - 16:25 WIB

DLHI.co.id: Portal Dinas Lingkungan Hidup Indonesia yang Bikin Kamu Peduli Lingkungan

Thursday, 22 May 2025 - 15:12 WIB

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Lamongan, Akibat Luapan Bengawan Solo

Thursday, 22 May 2025 - 15:10 WIB

Sri Sumiarsih Wafat, Ikon Lawak Surabaya Tinggalkan Kenangan Indah

Thursday, 22 May 2025 - 14:53 WIB

Dua Menu MBG di SMPN 35 Bandung Tercemar Bakteri dan Jamur, Program Kini Kembali Berjalan

Berita Terbaru