Swarawarta.co.id – Perkataan suami yang termasuk talak dalam Islam wajib dicermati dengan betul-betul agar pernikahan tidak terjadi kecacatan.
Terdapat kondisi dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah perkataan dapat dikategorikan sebagai talak.
Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan perkataan yang tegas dan langsung merujuk pada perceraian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, suami secara jelas dan tanpa keraguan menyatakan keinginannya untuk menceraikan istri. Beberapa contoh perkataan talak sharih adalah:
– “Aku ceraikan kamu.”
– “Kamu sudah tidak lagi menjadi istriku.”
– “Aku talak kamu.”
Perkataan semacam ini, jika diucapkan oleh suami, langsung dianggap sebagai talak, tanpa memerlukan niat atau penjelasan lebih lanjut.
Ini karena kalimat-kalimat tersebut secara eksplisit mengandung makna perceraian dan tidak bisa ditafsirkan sebagai maksud lain.
Berbeda dengan talak sharih yang jelas dan tegas, talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang samar atau tidak langsung merujuk pada perceraian.
Contoh talak kinayah yakni meliputi beberapa perkataaan seperti berikut ini:
– “Pulanglah ke rumah orang tuamu.”
– “Aku tidak ingin melihatmu lagi.”
– “Kamu bebas melakukan apa saja.”
Perkataan semacam ini tidak secara langsung menyatakan talak, sehingga statusnya tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.
Jika suami berniat untuk menceraikan istrinya saat mengucapkan kata-kata kinayah tersebut, maka talak dianggap sah.
Dalam Islam, seorang suami berhak menceraikan istrinya dengan talak maksimal tiga kali.
Talak pertama dan kedua disebut talak raj’i, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama masa iddah (masa tunggu pasca talak).
Namun, jika suami telah menjatuhkan talak yang ketiga, talak tersebut disebut talak bain kubra, yang berarti perceraian tersebut bersifat final.
Talak tiga bisa terjadi jika suami mengucapkan kalimat seperti:
– “Aku ceraikan kamu dengan talak tiga.”
– “Aku talak kamu tiga kali.”
Jika suami menyatakan talak tiga sekaligus atau menjatuhkannya bertahap hingga mencapai tiga kali, maka hubungan pernikahan secara otomatis berakhir.
Dalam Islam, talak adalah perkara serius yang tidak boleh dianggap sepele. Perkataan suami yang termasuk talak bervariasi, dari yang tegas dan jelas hingga yang bersifat samar atau tergantung pada kondisi.
SwaraWarta.co.id - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)…
SwaraWarta.co.id - Produsen mobil asal China, BYD, akan segera meluncurkan mobil keluarga terbarunya, BYD M9,…
SwaraWarta.co.id - Pemain muda Persita Tangerang, Yardan Yafi, mendapatkan panggilan untuk mengikuti pemusatan latihan (TC)…
SwaraWarta.co.id - Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri. Akad nikah…
SwaraWarta.co.id - Setelah resmi diluncurkan di China, OPPO kini telah mengonfirmasi bahwa seri smartphone terbaru…
SwaraWarta.co.id – Kapan Maulid Nabi Muhammad 2025? Umat Muslim di seluruh dunia senantiasa menantikan peringatan…