Perkataan Suami yang Termasuk Talak dalam Islam: Hati-hati Kalau Gak Mau Berakibat Seperti Ini….

- Redaksi

Monday, 9 September 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Perkataan suami yang termasuk talak dalam Islam wajib dicermati dengan betul-betul agar pernikahan tidak terjadi kecacatan.

Contoh Permata Suami yang Termasuk Talak dalam Islam

Terdapat kondisi dan syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sebuah perkataan dapat dikategorikan sebagai talak.

1. Talak Sharih (Jelas dan Tegas)

Talak sharih adalah talak yang diucapkan dengan perkataan yang tegas dan langsung merujuk pada perceraian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal ini, suami secara jelas dan tanpa keraguan menyatakan keinginannya untuk menceraikan istri. Beberapa contoh perkataan talak sharih adalah:

– “Aku ceraikan kamu.”

– “Kamu sudah tidak lagi menjadi istriku.”

– “Aku talak kamu.”

Baca Juga :  Bagaimana Interaksi Antara Rumah Tangga, Perusahaan, Pemerintah, dan Sektor Luar Negeri dapat Mempengaruhi Keseimbangan Ekonomi?

Perkataan semacam ini, jika diucapkan oleh suami, langsung dianggap sebagai talak, tanpa memerlukan niat atau penjelasan lebih lanjut.

Ini karena kalimat-kalimat tersebut secara eksplisit mengandung makna perceraian dan tidak bisa ditafsirkan sebagai maksud lain.

2. Talak Kinayah (Samar atau Tidak Langsung)

Berbeda dengan talak sharih yang jelas dan tegas, talak kinayah adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang samar atau tidak langsung merujuk pada perceraian.

Contoh talak kinayah yakni meliputi beberapa perkataaan seperti berikut ini:

– “Pulanglah ke rumah orang tuamu.”

– “Aku tidak ingin melihatmu lagi.”

– “Kamu bebas melakukan apa saja.”

Perkataan semacam ini tidak secara langsung menyatakan talak, sehingga statusnya tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.

Baca Juga :  Islam Sebagai Agama yang Menjadi Mayoritas Pengikutnya Memiliki Pengaruh yang Sangat Kuat untuk Menjaga Kerukunan

Jika suami berniat untuk menceraikan istrinya saat mengucapkan kata-kata kinayah tersebut, maka talak dianggap sah.

3. Talak Tiga (Talak Bain Kubra)

Dalam Islam, seorang suami berhak menceraikan istrinya dengan talak maksimal tiga kali.

Talak pertama dan kedua disebut talak raj’i, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali) kepada istrinya selama masa iddah (masa tunggu pasca talak).

Namun, jika suami telah menjatuhkan talak yang ketiga, talak tersebut disebut talak bain kubra, yang berarti perceraian tersebut bersifat final.

Talak tiga bisa terjadi jika suami mengucapkan kalimat seperti:

– “Aku ceraikan kamu dengan talak tiga.”

– “Aku talak kamu tiga kali.”

Baca Juga :  Cara Mudah Cek Status Pencairan PIP Kemendikbud 2025 Lewat HP

Jika suami menyatakan talak tiga sekaligus atau menjatuhkannya bertahap hingga mencapai tiga kali, maka hubungan pernikahan secara otomatis berakhir.

Dalam Islam, talak adalah perkara serius yang tidak boleh dianggap sepele. Perkataan suami yang termasuk talak bervariasi, dari yang tegas dan jelas hingga yang bersifat samar atau tergantung pada kondisi.

Berita Terkait

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!
Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?
MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya
APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!
SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari
JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!
JELASKAN Peralihan Hak Milik Apakah Yang Diperoleh Suneo Atas Tanah Kosong Tersebut? Jelaskan Disertai Dasar Hukumnya!
IBU SANTI Sering Sekali Membeli Barang Secara Online Berupa Tas Branded Ke Salah Satu Reseller Ternama Via Online, Tas Branded Tersebut Seharga

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 17:30 WIB

Apa Itu yang Dimaksud dengan Meningkatkan Kemampuan Secara Kritis? Berikut ini Penjelasannya!

Thursday, 19 June 2025 - 16:57 WIB

Apa Saja Model Teori Pembuktian yang Dianut dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia?

Thursday, 19 June 2025 - 16:04 WIB

MENURUT Saudara, Bagaimanakah Akibat Hukumnya Jika Nabilla Tetap Melakukan Perbuatan Hukum Tanpa Ada Wali Nya

Thursday, 19 June 2025 - 15:59 WIB

APABILA Amir Melakukan Pernikahan Siri (Perkawinan Secara Agama) Apakah Diperbolehkan Menurut Peraturan Perundang-Undangan!

Thursday, 19 June 2025 - 15:54 WIB

SUNEO Telah Tinggal Di Sebuah Perumahan Di Sebelah Rumahnya Terdapat Tanah Kosong Yang Tidak Diketahui Siapa Pemilik Tanah Tersebut Selama Lebih Dari

Berita Terbaru