Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku
SwaraWarta.co.id – Apakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.
Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.
Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.
Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.
Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.
Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana upaya guru mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan…
SwaraWarta.co.id – Apakah yang dimaksud dengan lalai mendirikan sholat? Sholat merupakan tiang agama (imaduddin) dan…
SwaraWarta.co.id – Disimak jelaskan salah satu mengamalkan nilai Pancasila di lingkungan masyarakat sehari-hari? Pancasila adalah…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghilangkan iklan di Hp Samsung? Apakah Anda pengguna setia HP Samsung…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa game penghasil saldo DANA gratis terbaik dan tercepat 2026. Siapa bilang…
SwaraWarta.co.id – Silakan Anda jelaskan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah? Pelaksanaan…