Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku
SwaraWarta.co.id – Apakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.
Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.
Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.
Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.
Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.
Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
SwaraWarta.co.id - Mengapa penting menggunakan apd saat melakukan aktivitas di laboratorium atau bengkel fakultas teknik?…
SwaraWarta.co.id - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda…
SwaraWarta.co.id - Mencari panduan cara pakai dasi pramuka yang praktis dan tidak gampang lepas? Kamu…
SwaraWarta.co.id - Memahami cara sholat rebo wekasan menjadi hal yang banyak dicari ketika memasuki hari…
SwaraWarta.co.id – Kapan bursa transfer musim panas 2026 ditutup? Bursa transfer musim panas 2026 di…
Bermain game online saat ini bukan lagi sekadar menghabiskan waktu luang. Bagi banyak gamer, game…