Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku
SwaraWarta.co.id – Apakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.
Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.
Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.
Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.
Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.
Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
Upaya pengelolaan limbah plastik berbasis ekonomi sirkular terus diperkuat di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara daftar ulang mandiri UB? Selamat bagi kamu yang berhasil lolos Seleksi…
SwaraWarta.co.id - Sebutkan maksimal tiga materi pembelajaran yang masih bapak/ibu butuhkan, tetapi belum tersedia di…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu lagi seru-serunya mencari ide atau butuh bantuan tugas, tapi tiba-tiba layar…
SwaraWarta.co.id - Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair selalu menjadi agenda tahunan yang paling…
SwaraWarta.co.id - Proses lapor diri SPMB Jakarta 2026 merupakan tahapan krusial yang wajib dilalui oleh calon siswa…