Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku
SwaraWarta.co.id – Apakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.
Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.
Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.
Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.
Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.
Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.
SwaraWarta.co.id - Mengetahui cara mengukur lingkar kepala adalah keterampilan dasar yang sangat berguna dalam kehidupan…
SwaraWarta.co.id - Kapan pembagian dividen BBRI 2026? Investor pasar modal tentu tidak asing dengan saham…
SwaraWarta.co.id - Kendati jadwal rilis resmi masih pada September 2026, sejumlah bocoran mulai memberi gambaran…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut jelaskan bentuk persaingan dalam proses interaksi sosial disosiatif? Dalam kehidupan…
SwaraWarta.co.id - Kenaikan harga minyak goreng kembali menjadi sorotan pada pekan ketiga April 2026. Data…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana guru mengintegrasikan PID dalam pembelajaran untuk menciptakan pengalaman belajar bermakna sekaligus menjaga…