Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

- Redaksi

Friday, 18 October 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

SwaraWarta.co.idApakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.

Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.

Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Bank Indonesia Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.

Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Doa Setelah Sholat Witir: Bacaan, Tata Cara, dan Artinya

Alasan Uang Rp75.000 Masih Berlaku

  • Uang Peringatan Kemerdekaan: Meskipun diterbitkan sebagai uang peringatan, uang pecahan Rp75.000 tetap memiliki fungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Jumlah Terbatas: Jumlah uang pecahan Rp75.000 yang dicetak memang terbatas, namun hal ini tidak memengaruhi status legalnya sebagai alat pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia: Peraturan Bank Indonesia yang berlaku menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 masih sah digunakan untuk transaksi.

Tips Menggunakan Uang Pecahan Rp75.000

  • Jangan Ragu: Jangan ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp75.000 saat bertransaksi.
  • Simpan dengan Baik: Jika Anda ingin menyimpan uang pecahan Rp75.000 sebagai koleksi, pastikan Anda menyimpannya dengan baik agar tidak rusak.
  • Cek Kondisi: Sebelum menggunakan uang pecahan Rp75.000, pastikan kondisinya masih baik dan tidak rusak.
Baca Juga :  Strategi Bank Indonesia untuk Akselerasi UMKM Go Digital

Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.

Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.

 

Berita Terkait

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!
Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!
Mengenal Pesantren Assalafiyah: Kearifan Lokal dan Kemodernan
Kenapa Harus Kembang Api? Mengungkap Sejarah dan Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru di Berbagai Negara
Cara Melihat Nilai TKA Secara Mandiri dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!
Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual
Apa Arti Keku-Keku? Mengenal Istilah Unik yang Tengah Populer
Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Berita Terkait

Thursday, 1 January 2026 - 16:33 WIB

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Wednesday, 31 December 2025 - 08:00 WIB

Mengapa Kita Perlu Mempelajari Teori Belajar dalam Mengajarkan Matematika? Simak Pembahasannya!

Tuesday, 30 December 2025 - 13:46 WIB

Mengenal Pesantren Assalafiyah: Kearifan Lokal dan Kemodernan

Wednesday, 24 December 2025 - 10:11 WIB

Kenapa Harus Kembang Api? Mengungkap Sejarah dan Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru di Berbagai Negara

Wednesday, 24 December 2025 - 09:45 WIB

Cara Melihat Nilai TKA Secara Mandiri dengan Mudah, Simak Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat?

Pendidikan

Apakah Ciri dan Elemen Puisi Rakyat? Simak Pembahasannya!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:33 WIB

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah

Teknologi

Cara Menggunakan Mendeley dengan Mudah, Cocok untuk Pemula!

Thursday, 1 Jan 2026 - 16:27 WIB