Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

- Redaksi

Friday, 18 October 2024 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku

SwaraWarta.co.idApakah uang 75 ribu masih berlaku? Uang pecahan Rp75.000 yang dirilis pada tahun 2020 dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI sempat menjadi perbincangan hangat.

Desainnya yang unik dan jumlahnya yang terbatas membuat uang ini menjadi incaran kolektor.

Namun, banyak juga yang bertanya-tanya, apakah uang pecahan ini masih berlaku untuk transaksi sehari-hari?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjelasan Bank Indonesia Apakah Uang 75 Ribu Masih Berlaku?

Bank Indonesia (BI) telah memberikan penjelasan resmi mengenai status legal uang pecahan Rp75.000.

Menurut BI, uang pecahan ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, Anda dapat menggunakan uang pecahan Rp75.000 untuk bertransaksi di toko, pasar, atau tempat lainnya.

Baca Juga :  Mengatasi Burnout pada Siswa: Strategi Efektif untuk Menjaga Keseimbangan Akademis dan Kehidupan Pribadi

Alasan Uang Rp75.000 Masih Berlaku

  • Uang Peringatan Kemerdekaan: Meskipun diterbitkan sebagai uang peringatan, uang pecahan Rp75.000 tetap memiliki fungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
  • Jumlah Terbatas: Jumlah uang pecahan Rp75.000 yang dicetak memang terbatas, namun hal ini tidak memengaruhi status legalnya sebagai alat pembayaran.
  • Peraturan Bank Indonesia: Peraturan Bank Indonesia yang berlaku menegaskan bahwa uang pecahan Rp75.000 masih sah digunakan untuk transaksi.

Tips Menggunakan Uang Pecahan Rp75.000

  • Jangan Ragu: Jangan ragu untuk menggunakan uang pecahan Rp75.000 saat bertransaksi.
  • Simpan dengan Baik: Jika Anda ingin menyimpan uang pecahan Rp75.000 sebagai koleksi, pastikan Anda menyimpannya dengan baik agar tidak rusak.
  • Cek Kondisi: Sebelum menggunakan uang pecahan Rp75.000, pastikan kondisinya masih baik dan tidak rusak.
Baca Juga :  Doa Penghapus Dosa Zina dan Amalan yang Bisa Diterapkan

Uang pecahan Rp75.000 masih sangat layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Meskipun jumlahnya terbatas dan memiliki nilai historis, uang ini tetap memiliki fungsi yang sama dengan uang pecahan lainnya.

Jadi, jika Anda memiliki uang pecahan Rp75.000, jangan ragu untuk menggunakannya dalam transaksi sehari-hari.

 

Berita Terkait

Pernahkah Anda Menyaksikan atau Mendengar Adanya Perlakuan Negatif Terhadap Individu dengan Penyakit Mental? Bagaimana Perasaan Anda Pada Saat Itu?
Bagaimana Perumpamaan Hari Kebangkitan dalam Al-Qur’an? Berikut Pembahasannya!
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Uraikan Cara yang Bisa Kalian Lakukan untuk Mempromosikan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika?
Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula
Apa Hubungan antara Bumi, Matahari, dan Bulan? Simak Pembahasanya Berikut ini!
Apakah Hubungan antara Frekuensi Pernapasan dengan Aktivitas Seseorang? Ini Penjelasannya!
Apa Tujuan Manusia Diciptakan dengan Bentuk yang Sebaik-baiknya? Simak Penjelasannya!

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 14:21 WIB

Pernahkah Anda Menyaksikan atau Mendengar Adanya Perlakuan Negatif Terhadap Individu dengan Penyakit Mental? Bagaimana Perasaan Anda Pada Saat Itu?

Wednesday, 28 January 2026 - 10:48 WIB

Bagaimana Perumpamaan Hari Kebangkitan dalam Al-Qur’an? Berikut Pembahasannya!

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Monday, 26 January 2026 - 14:49 WIB

Uraikan Cara yang Bisa Kalian Lakukan untuk Mempromosikan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika?

Sunday, 25 January 2026 - 13:02 WIB

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Berita Terbaru

Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Berita

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:40 WIB

Cara Beli Perak untuk Investasi

Ekonomi

Cara Beli Perak untuk Investasi: Panduan Cerdas bagi Pemula

Thursday, 29 Jan 2026 - 15:14 WIB