Berita

Dukung Penegak Hukum, Legislator Dorong Pemberantasan Mafia Tanah: Kejahatan Pertanahan Pasti Meninggalkan Jejak

Swarawarta.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, memberikan dukungan penuh terhadap komitmen Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam upaya memberantas mafia tanah di Indonesia.

“Kita dukung apa yang jadi keinginan Pak menteri (ATR) untuk membenahi internal dan tata kelola di dalam kementerian sebagai upaya pencegahan terhadap praktik mafia tanah,” kata Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/102024).

Ia menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum untuk mengatasi masalah ini, yang dianggap sebagai salah satu tantangan utama yang perlu segera ditangani.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejahatan di bidang pertanahan sebenarnya tidak sulit untuk diungkap dan diberantas. Asal Pemerintah memiliki keinginan yang kuat,” tuturnya.

Sepanjang tahun 2023, Kementerian ATR/BPN telah mengungkap 86 target operasi terkait mafia tanah dengan 159 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena biasanya skema kejahatan pertanahan pasti meninggalkan jejak dan bukti kejahatan (evidence) yang jelas berupa dokumen kepemilikan,” lanjutnya.

Irawan menyebutkan bahwa isu mafia tanah merupakan pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan.

“Contoh kejahatan di bidang pertanahan seperti pemalsuan sertifikat dan sebagainya,” terang Wawan.

Ia juga mendukung prioritas Nusron Wahid untuk menangani masalah kejahatan pertanahan dalam 100 hari kerja ke depan, mengingat keluhan masyarakat yang sering berkaitan dengan permasalahan tanah.

Selain itu, Irawan memberikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat upaya pemberantasan mafia tanah.

Di antaranya adalah memperluas kebijakan yang ada dan meningkatkan penegakan hukum.

Ia juga menyarankan langkah dekriminalisasi melalui pendekatan digitalisasi, administrasi negara, dan aspek keperdataan sebagai strategi tambahan untuk mengatasi kejahatan di sektor pertanahan.

“Dalam pemberantasan mafia tanah perlu memperluas cakupan kebijakan, penguatan dan kerjasama dengan otoritas penegak hukum agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Membayar Fidyah Puasa untuk Ibu Hamil yang Perlu Dipahami

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membayar fidyah puasa untuk ibu hamil? Menjalankan ibadah puasa di bulan…

3 hours ago

22 Bisnis Takjil Modal Kecil: Peluang Cuan di Bulan Ramadhan

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa ide bisnis takjil dengan modal kecil yang Anda coba. Bulan Ramadhan…

3 hours ago

Bolehkah Keramas Saat Puasa? Simak Hukum dan Tipsnya Agar Tetap Segar

SwaraWarta.co.id - Saat cuaca sedang terik, tubuh seringkali merasa gerah dan kepala terasa berminyak. Bagi…

3 hours ago

Apple iPhone 18 Pro Max: Bocoran Spesifikasi, Kamera DSLR, dan Performa Chip 2nm

SwaraWarta.co.id - Dunia teknologi kembali dihebohkan dengan berbagai rumor mengenai Apple iPhone 18 Pro Max.…

3 hours ago

Terungkap! Jejak Kelam KDRT Ibu Tiri Nizam Syafei yang Sempat Damai Kini Berujung Maut

Kasus tragis kematian Nizam Syafei, seorang anak berusia 12 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat, menjadi…

4 hours ago

Heboh! Link Video Ibu Kost Halmahera Diduga Ibu Kost Rudapaksa Anak Kos Viral Dicari-Cari, Benarkah Videonya Asli? Select 81 more words to run Humanizer.

Beberapa hari terakhir, warganet di media sosial kembali diramaikan oleh perbincangan soal video yang disebut-sebut…

4 hours ago