Medina Zein Bebas usai dipenjara 2,5 Tahun, Ini Rencana Kedepannya

- Redaksi

Thursday, 24 October 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medina Zein saat menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik (Dok. Ist)

Medina Zein saat menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idMedina Zein bebas dari penjara pada Kamis, 24 Oktober, setelah menjalani hukuman selama 2,5 tahun.

Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena kasus penipuan terkait tas palsu yang dilaporkan oleh selebgram Uci Flowdea.

Selain itu, dia juga dijatuhi 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Marissya Icha.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah bebas, Medina memiliki beberapa rencana. Kerabatnya, Iqbal Cello, mengatakan bahwa Medina ingin merasakan suasana di luar penjara, seperti pergi ke ATM dan Indomaret untuk berbelanja.

“Mungkin karena lama di sini, dia pengin ngerasain dinginnya ruang ATM sama mau ke Indomaret, mau jajan, ngerasain dinginnya Indomaret, dari situ makan siang sih paling,” kata Iqbal selaku kerabat Medina Zein.

Baca Juga :  Prabowo Temani Jokowi Resmikan Inpres Jalan di Jawa Timur Hari Ini

Da juga berencana untuk mengunjungi makam ayahnya, meski merasa lelah dan ingin istirahat terlebih dahulu.

“Mungkin enggak di hari ini, beliau bilang capek, pengin istirahat, nikmati kasur, itu saja sih,” ucap Iqbal.

Kuasa hukum Medina, Teguh Putra, menyampaikan bahwa mereka akan bertemu dengan kepala lapas untuk menyelesaikan urusan administrasi sebelum Medina keluar.

“Mungkin ada administrasi (yang harus diurus). Setelah itu sama-sama kita saksikan Medina keluar lapas,” kata Teguh.

Berita Terkait

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 17:02 WIB

KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB