Putusan PTUN Gibran di Gelar Hari ini, Apakah Bisa Dilantik Sebagai Wakil Presiden?

- Redaksi

Thursday, 10 October 2024 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka

Gibran Rakabuming Raka

SwaraWarta.co.id – Tepat hari ini, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden terpilih akan segera ditentukan. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mengeluarkan putusan terkait sah atau tidaknya pencalonan Gibran di Pilpres 2024, yang telah digugat oleh PDIP.

Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa Gibran bisa saja gagal dilantik pada 20 Oktober 2024 jika PTUN memutuskan pencalonannya tidak sah.

“Jika pengadilan memutuskan pencalonan Gibran tidak sah, maka putusan itu harus dijalankan, dan dia tidak akan dilantik,” ungkap Feri dalam kanal YouTube Abraham Samad, Rabu, 9 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski begitu, Feri menegaskan bahwa tak akan ada krisis ketatanegaraan jika Gibran gagal dilantik. Dalam aturan, sudah ada mekanisme yang mengatur jika wakil presiden terpilih batal diresmikan.

Baca Juga :  Nobuyo Oyama, Pengisi Suara Ikonik Doraemon, Meninggal di Usia 90 Tahun

Nantinya, Prabowo Subianto, yang tetap akan dilantik sebagai Presiden, akan memilih dua calon wakil presiden untuk diserahkan kepada MPR RI. MPR kemudian akan memilih salah satu dari dua nama tersebut untuk menggantikan Gibran.

Jika Gibran memilih mengajukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan pencalonannya, ia tetap bisa dilantik bersama Prabowo.

Begitu pula jika PTUN memutuskan pencalonannya sah, maka tak ada halangan baginya untuk dilantik sebagai Wakil Presiden.

Namun, bukan hanya proses hukum yang menjadi tantangan bagi Gibran. Proses politik berupa pemakzulan atau impeachment juga bisa menjadi ancaman.

Jika Gibran dinilai tidak memenuhi syarat atau melanggar hukum sebagai wakil presiden, DPR bisa mengusulkan pemakzulan. Proses ini cukup panjang, dimulai dari pengajuan di DPR, kemudian diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  DPR Tunda Pembahasan RUU Pilkada: Pertimbangkan Aspirasi Rakyat dan Kuorum Rapat

Jika MK memutuskan Gibran melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat, maka DPR akan melanjutkan prosesnya hingga ke MPR untuk pemberhentian resmi.

Seiring berjalannya sidang PTUN, isu mengenai pengganti Gibran sebagai Wakil Presiden makin menguat. Nama Puan Maharani, putri Megawati Soekarnoputri, menjadi salah satu kandidat yang disebut-sebut sebagai pengganti potensial jika Gibran batal dilantik.

 

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia
Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya
Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 16:24 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Saturday, 14 March 2026 - 16:13 WIB

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

Saturday, 14 March 2026 - 10:43 WIB

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Berita Terbaru