Proses pemadaman api di Toko (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Sebuah toko bahan bangunan, kayu, dan mebel di Jalan Juanda, Ponorogo, terbakar pada Rabu malam (16/10/2024). Api dengan cepat melahap seluruh bangunan.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Bambang Supeno, mengatakan pihaknya langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga.
Untuk memadamkan api, mereka mengerahkan tiga armada truk pemadam kebakaran dan dibantu tiga kendaraan penyuplai air dari BPBD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami segera mengirimkan tiga truk pemadam dan dibantu oleh kendaraan suplai air,” kata Bambang.
Namun, tim pemadam sempat kesulitan karena material yang terbakar adalah kayu dalam jumlah banyak, sehingga api sulit dipadamkan.
“Banyaknya kayu membuat kami mengalami kendala dalam memadamkan api,” tambahnya.
Selain itu, akses ke lokasi juga terhambat karena jalan sempit dan banyak bangunan di sekitarnya, termasuk perumahan, perkantoran, dan perbankan.
“Kami berusaha memadamkan api dari arah timur karena dari arah selatan hanya ada satu pintu,” jelasnya.
Bambang belum bisa memastikan penyebab kebakaran, karena saat ini fokus utama adalah memadamkan api. Mereka juga berupaya agar api tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya, termasuk perbankan di dekatnya.
Akibat kebakaran ini, arus lalu lintas di Jalan Juanda sempat terganggu. Terlebih banyak pengendara yang melihat proses pemadaman api.
SwaraWarta.co.id – Kenapa IHSG turun hari ini? Bagi para investor saham di Bursa Efek Indonesia…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara download bukti pemesanan BI PINTAR yang bisa Anda lakukan. Layanan…
SwaraWarta.co.id - Meksiko sedang berada dalam situasi yang memanas. Di saat persiapan menuju Piala Dunia 2026 sudah dalam…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara tukar uang baru di Bank Indonesia? Menjelang hari raya atau momen…
SwaraWarta.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia baru saja mencatatkan sejarah baru dalam upaya peningkatan…
SwaraWarta.co.id – Apakah PPPK paruh waktu dapat THR? Kebijakan mengenai penataan tenaga non-ASN atau honorer…