Pendidikan

Bagaimana Pengenaan Tarif Pajak PPH Badan Setelah Tidak Diberlakukannya PPH Final?

SwaraWarta.co.idBagaimana pengenaan tarif pajak PPH badan setelah tidak diberlakukannya PPH final? Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh badan usaha di Indonesia.

Sebelumnya, beberapa kategori usaha kecil dan menengah (UMKM) dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).

Namun, kebijakan ini tidak lagi berlaku sejak berakhirnya masa transisi pada 2023. Lantas, bagaimana mekanisme pengenaan tarif PPh Badan setelah tidak diberlakukannya PPh Final?

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mekanisme PPh Badan Tanpa PPh Final

Setelah tidak adanya PPh Final, penghitungan PPh Badan kembali mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, penghasilan kena pajak (PKP) dihitung berdasarkan laba bersih yang tercatat dalam laporan keuangan badan usaha.

Laba bersih ini diperoleh dengan mengurangi total pendapatan dengan biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang pajak, seperti biaya operasional, penyusutan, dan biaya lain yang relevan.

Setelah menghitung PKP, badan usaha dikenakan tarif PPh Badan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif yang berlaku saat ini adalah sebesar 22%. Namun, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% bagi UMKM dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Pengurangan tarif ini hanya berlaku atas PKP hingga Rp500 juta pertama.

Dampak bagi Pelaku Usaha

Pengenaan tarif berdasarkan laba bersih membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang sebelumnya terbiasa dengan PPh Final. Sistem ini mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan, karena wajib pajak harus mencatat seluruh transaksi dengan baik untuk menghitung PKP yang akurat.

Meski terlihat lebih kompleks, penghapusan PPh Final memberikan keuntungan jangka panjang bagi pelaku usaha. Salah satunya adalah potensi penghematan pajak bagi badan usaha yang mencatat laba bersih rendah atau bahkan mengalami kerugian. Dalam hal ini, badan usaha tidak perlu membayar PPh, karena pajak hanya dikenakan pada laba bersih positif.

Persiapan yang Perlu Dilakukan

Agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, badan usaha perlu mempersiapkan beberapa hal, di antaranya:

  1. Peningkatan Sistem Pencatatan Keuangan: Penghapusan PPh Final menuntut badan usaha untuk memiliki pembukuan yang rapi dan sesuai dengan standar akuntansi.
  2. Pemahaman atas Regulasi Pajak: Pelaku usaha perlu memahami regulasi terkait PPh Badan, termasuk tarif dan fasilitas yang tersedia.
  3. Konsultasi dengan Ahli Pajak: Melibatkan konsultan pajak dapat membantu badan usaha memastikan kepatuhan dan optimalisasi kewajiban pajak.

Penghapusan PPh Final membawa perubahan besar bagi mekanisme perpajakan di Indonesia. Dengan kembali mengacu pada laba bersih, sistem ini mendorong efisiensi dan transparansi, sekaligus memberikan peluang penghematan pajak. Namun, untuk mendapatkan manfaat maksimal, badan usaha perlu beradaptasi dengan sistem baru ini melalui pembukuan yang baik dan pemahaman mendalam atas peraturan perpajakan.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Jaringan Komputer? Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan jaringan komputer? Di era digital saat ini, kita hampir…

7 hours ago

BSU Bulan Juni 2026 Kapan Cair? Cek Fakta dan Jadwal Resminya di Sini!

SwaraWarta.co.id - Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bulan Juni 2026 sedang menjadi perbincangan…

9 hours ago

Tuliskan Saran/Masukan Anda dalam Rangka Penciptaan Harmoni Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Keberagamaan?

SwaraWarta.co.id – Disimak pembahasan berikut, tuliskan saran/masukan anda dalam rangka penciptaan harmoni ekonomi, sosial, budaya,…

11 hours ago

Apakah Roy Suryo Ditangkap? Simak Fakta Kasus Terbarunya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Roy Suryo ditangkap tengah menjadi sorotan publik dan viral di…

12 hours ago

Cara Menghitung Rata-Rata Nilai Rapot Paling Mudah dan Cepat, Yuk Mari Disimak!

SwaraWarta.co.id - Memasuki akhir semester, momen pembagian rapot selalu jadi hal yang mendebarkan sekaligus bikin…

13 hours ago

Penguatan Edukasi Lingkungan Desa Pesisir Melalui Inovasi Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik: Sosialisasi Hibah Wujudkan SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Upaya pengelolaan limbah plastik berbasis ekonomi sirkular terus diperkuat di Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten…

1 day ago